TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Mathius D Fakhiri, Kepala Kepolisian Daerah Papua, mengumumkan bahwa Ricky Ham Pagawak (RHP), buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bupati Mamberamo Tengah, berhasil ditangkap.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, juga membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa RHP ditangkap di Abepura, Jayapura, dan saat ini sedang ditahan di Markas Komando Brigade Mobil Papua.
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan bahwa RHP akan dibawa ke Jakarta pada hari Senin, tanggal 20 Februari 2023 untuk menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi.
Tempo merangkum 7 fakta terkait penangkapan Ricky Ham Pagawak.
Sempat Kabur ke Papua Nugini Melalui Skouw
Bupati Mamberamo Tengah, Papua, itu diduga sempat kabur ke Papua Nugini. Firli menyatakan upaya penangkapan oleh pihaknya sudah dilakukan sejak 12 Juli 2022. Akan tetapi, saat itu Ricky berhasil melarikan diri pada 14 Juli 2022 ke Papua Nugini (PNG).
“KPK pada tgl 12 juli 2022 melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka RHP tapi Tanggal 14 Juli 2022 saudara RHP melarikan diri ke PNG melalui Skouw pada saat dilakukan penangkapan,” kata Firli melalui keterangan tertulis, Ahad, 19 Februari 2023.
Ricky bisa kabur meskipun sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Imigrasi. Dia diduga menggunakan jalan setapak untuk pergi ke negara tetangga Indonesia itu.
KPK akhirnya memasukkan Ricky ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui surat Nomor R/ 3992/DIK.01.02/01-23/07/2022 yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.