Kasus yang menjerat Ricky Ham Pagawak
Ricky Ham Pagawak diduga menerima uang suap senilai Rp 24,5 miliar dari sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua. KPK menyatakan bahwa Ricky menerima uang suap dari tiga petinggi perusahaan yang menggarap proyek infrastruktur di wilayahnya.
Ketiganya pun telah menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK, mereka adalah:
- Direktur Utama Bina Karya Raya, Simon Pampang.
- Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang
- Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding.
Mereka menyerahkan uang kepada Ricky agar perusahaannya mendapatkan paket pekerjaan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Membramo Tengah.
Setelah anggaran proyek itu disetujui dalam APBD Kabupaten Mamberamo Tengah, politikus Partai Demokrat itu kemudian memerintahkan bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum agar mengkondisikan proyek-proyek tersebut.
Simon disebut mendapatkan proyek 6 paket proyek senilai Rp 179,4 miliar. Marten mendapatkan 3 paket senilai Rp 9,4 miliar. Sementara Jusieandra diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan senilai Rp 217 miliar.
KPK mengumumkan penetapan tersangka Ricky Ham Pagawak pada Jumat, 23 Desember 2022. Saat penetapan tersangka, Ali menyebut KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus korupsi yang menjerat Ricky.
"Fakta dan alat bukti adanya dugaan pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis," ujar dia melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Desember 2022.
Ricky Ham Pagawak menjadi kepala daerah asal Papua kedua yang ditangkap oleh KPK dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir. Sebelumnya KPK juga telah menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kasus suap proyek pembangunan infrastruktur.
MUHAMMAD FAREEL FAUZAN
Pilihan Editor: Kronologi Penangkapan Ricky Ham Pagawak