TEMPO.CO, Jakarta - Abraham Fatemte, salah satu terdakwa kasus penyerangan Pos Koramil Kisor Kodim 1809/Maybrat di Kampung Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sorong. Yohanis Mambrasar, kuasa hukum Abraham, kecewa atas putusan hakim dan berkukuh bahwa kliennya hanyalah korban salah tangkap dari polisi.
"Untuk banding Abraham Fatemte akan kami ajukan minggu depan," kata Yohanis saat dihubungi, Ahad, 19 Februari 2023.
Vonis untuk Abraham dijatuhkan pada 14 Februari 2023. Dua pekan sebelumnya, Pengadilan Negeri Sorong juga telah memvonis terdakwa lainnya yaitu Melkyas Ky 20 tahun. "Sudah kami ajukan bandingnya," kata Yohanis yang juga jadi kuasa hukum Melkyas.
Sebelumnya penyerangan terjadi pada Kamis dini hari, 2 September 2021, di mana Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengaku bertanggung jawab atas aksi ini. Empat personel TNI AD tewas dalam aksi ini.
Juru bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom menyebut penyerangan itu dilakukan sebagai bentuk perang terhadap aparat keamanan Indonesia. "Panglima komando daerah 4 TPNPB-OPM wilayah Sorong Raya bertanggung jawab atas penyerangan dan pembunuhan empat anggota TNI di kampung Kisor," ujar Sebby.
Selain Abraham dan Melkyas, ada terdakwa lain yaitu Abraham Mate. Pada November 2022, Abraham meninggal saat menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri Sorong. Kepala Lapas Kelas IIB Sorong Gustaf NA Rmaikewi mengklaim tidak ada kekerasan terhadap Abraham selama kurang lebih sebulan di Lapas.
Berikutnya, ada tersangka bernama Yan Waris Sewa alias Titus Sewa. Menurut Yohanis, perkara Titus Sewa sudah dilimpahkan jaksa ke Pengadilan Negeri Sorong. "Mungkin dalam waktu dekat akan sidang," kata dia.
Sementara itu, sebagian terdakwa lain juga disidang di Pengadilan Negeri Makassar. Vonis sudah dijatuhkan sejak pertengah tahun lalu terhadap 6 terdakwa. Tiga orang divonis 20 tahun dan tiga lagi divonis 18 tahun.
Pilihan Editor: Profil Ahmad Munasir, Dosen UII yang Hilang di Norwegia