Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua Bawaslu Tak Setuju Rumah Ibadah Jadi Tempat Kampanye

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) memberikan penjelasan kepada Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kedua kanan) dan Ketua DKPP Muhammad (keempat kanan) saat meninjau pelaksanaan verifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di Hotel Borobudur, Jakarta, Ahad, 7 Agustus 2022. ANTARA/Sigid Kurniawan
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) memberikan penjelasan kepada Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kedua kanan) dan Ketua DKPP Muhammad (keempat kanan) saat meninjau pelaksanaan verifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di Hotel Borobudur, Jakarta, Ahad, 7 Agustus 2022. ANTARA/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan  keberatannnya jika ada sosialisasi dan kampanye politik dilakukan di rumah ibadah.

"Saya tidak setuju tempat ibadah dijadikan tempat kampanye dan sosialisasi kepentingan," katanya dalam diskusi tentang Pemilu di Jakarta, Jumat, 17 Februari 2023.

Menurut Bagja, tempat ibadah merupakan fasilitas yang berhak diakses oleh siapa saja. Ia khawatir jika ada pencaplokan rumah ibadah atas kepentingan tertentu akan membuat adanya persaingan antarpartai politik.

"Karena semua orang berhak akses terhadap tempat ibadah, jangan sampai nanti tempat ibadah menjadi tempat persaingan antar parpol," kata dia. 

Menurut Bagja, jika ada klaim rumah ibadah milik partai tertentu maka akan membuat pusing jamaah. Kondisi seperti itu mesti diantisipasi, kalau tidak akan menjadi persoalan. Ia mengatakan antisipasi itu perlu perjuangan serius.

Ia menambahkan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 ini, sudah sepatutnya segenap bangsa Indonesia bersama-sama mengurangi politisasi isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Bagja juga menyampaikan bahwa larangan mengenai aktivitas kampanye di tempat ibadah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Berdasarkan UU Pemilu itu, ucap dia, aktivitas kampanye di tempat ibadah dapat dijerat sanksi pidana.

Agar hal tersebut bisa diantisipasi, Bagja mengatakan perlu ada perbaikan untuk generasi ke depan sebagai pemantau Pemilu. "Saya ini sangat mendukung kawan-kawan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat, Komunitas Kristen Indonesia (KIR), membuat sifat kerelawanan," katanya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagja kemudian mengatakan bahwa pihaknya membentuk Sekolah Kader Pengawas Partisipatif Badan Pengawas Pemilu. Ia mengatakan, akan menggaet partai politik yang sering dianggap biang politik uang.

"Kalau semua teman-teman parpol berubah saya kira pasti negara ini berubah, perubahan itu ada pada partai politik," ujar dia. 

Bagja mengatakan, saat ini posisi partai politik adalah anak kandung demokrasi. Dianalogikan Bagja bila anak kandung itu bermasalah maka semuanya bermasalah, dalam hal ini demokrasi. 

"Saya yakin teman-teman, jangan apatis dan jangan anggap partai politik ini bermasalah," ujar Bagja. 

Pilihan Editor: PWNU DKI Tolak Tempat Ibadah jadi Lokasi Kampanye, Minta Pengurus Tegas

ANTARA

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Erdogan Diprediksi Menang di Pemilu Turki Putaran Kedua

55 menit lalu

Erdogan Diprediksi Menang di Pemilu Turki Putaran Kedua

Pemilu Turki putaran kedua digelar hari ini. Rakyat Turki akan menentukan apakah Erdogan akan kembali berkuasa di dekade ketiga atau terpental.


5 Pernyataan Ganjar Pranowo di Banten: Soal Durhaka hingga Parpol Lain Akan Bergabung

6 jam lalu

Bakal calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo (tengah) disambut para pendukungnya saat acara Konsolidasi Pemenangan Bacapres PDIP di Serang, Banten, Sabtu, 27 Mei 2023. Acara tersebut merupakan bagian dari rangkaian safari politik Ganjar Pranowo ke daerah-daerah untuk mengkonsolidasikan massa pendukung. ANTARA/Asep Fathulrahman
5 Pernyataan Ganjar Pranowo di Banten: Soal Durhaka hingga Parpol Lain Akan Bergabung

Ganjar Pranowo bicara mengenai rumus kemenangan dan durhaka saat melakukan safari politik ke Banten, Jawa Barat. Siapa yang dimaksud durhaka?


Jumlah Pelamar Calon Anggota Bawaslu di Solo Raya Ditarget 8 Kali Lipat dari Kebutuhan

22 jam lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Jumlah Pelamar Calon Anggota Bawaslu di Solo Raya Ditarget 8 Kali Lipat dari Kebutuhan

Andre menjelaskan tahap seleksi calon anggota Bawaslu tingkat kabupaten/kota itu dimulai dengan seleksi administrasi.


KPU Bilang Tak Punya Kuasa untuk Take Down Kampanye Pemilu Berbau SARA

23 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari memimpin pengambilan sumpah dan janji anggota KPU Provinsi pada 20 provinsi periode 2023-2028 pada pelantikan di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KPU Bilang Tak Punya Kuasa untuk Take Down Kampanye Pemilu Berbau SARA

KPU bersama Bawaslu dan Kementerian Kominfo telah membentuk satgas khusus untuk mengawasi konten pemilu di medsos.


13 Bulan Pemerintahan BJ Habibie Lakukan Reformasi Ekonomi dan Reformasi Pemilu, Pangkas Masa Jabatannya Sendiri

1 hari lalu

Mantan Presiden RI BJ Habibie. ANTARA/Andika Wahyu
13 Bulan Pemerintahan BJ Habibie Lakukan Reformasi Ekonomi dan Reformasi Pemilu, Pangkas Masa Jabatannya Sendiri

Usai dilantik sebagai presiden, BJ Habibie melakukan serangkaian reformasi ekonomi dan reformasi pemilu. Apa saja?


Royal Gaji PNS Lewat Kenaikan Tunjangan Kinerja, Upaya Dulang Suara Menjelang Pemilu?

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan mengubah formulasi pembayaran gaji pensiun PNS atau pegawai negeri sipil dari manfaat pasti atau pay as you go menjadi iuran pasti atau fully funded.
Royal Gaji PNS Lewat Kenaikan Tunjangan Kinerja, Upaya Dulang Suara Menjelang Pemilu?

Ekonom menilai dalih kenaikan gaji PNS demi melindungi Indonesia dari kenaikan inflasi, tidak tepat.


Dugaan Indikasi Duit Narkoba Dipakai di Pemilu 2024 Ternyata Terungkap dari Sini

3 hari lalu

Ilustrasi penukaran mata uang asing dan nilai Rupiah.  Tempo/Tony Hartawan
Dugaan Indikasi Duit Narkoba Dipakai di Pemilu 2024 Ternyata Terungkap dari Sini

Dugaan penggunaan uang hasil penjualan narkoba bakal dipakai di Pemilu 2024 ditemukan berdasarkan temuan ini.


106 Anggota KPU Provinsi Dilantik, Ini Instruksi Khusus Ketua KPU RI

3 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari saat menerima pendaftaran bacaleg dari Partai Golkar saat pendaftaran bakal calon legislatif anggota DPR RI ke Kantor KPU, di Jakarta, Minggu, 14 Mei 2023. Partai Golkar mendaftarkan 580 orang bakal calon anggota legislatif DPR RI dari 84 daerah pemilihan untuk mengikuti Pemilu 2024 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis
106 Anggota KPU Provinsi Dilantik, Ini Instruksi Khusus Ketua KPU RI

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memberikan intruksi khusus kepada 106 anggota KPU dari 20 provinsi yang baru dilantik.


Realisasi Investasi di IKN Lambat, Deputi Otorita IKN Contohkan BSD dan Jababeka Butuh Puluhan Tahun

4 hari lalu

Lokasi pembangunan rumah jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara (KIPP IKN), Kalimantan, Kamis 23 Februari 2023. TEMPO/Subekti.
Realisasi Investasi di IKN Lambat, Deputi Otorita IKN Contohkan BSD dan Jababeka Butuh Puluhan Tahun

Deputi Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Agung Wicaksono buka suara soal sentimen pergantian presiden yang diduga membuat investor ragu menanamkan modal di IKN.


Patgulipat Aturan Pemilu

4 hari lalu

Patgulipat Aturan Pemilu

Terbitnya Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan legislator dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.