TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan Ketua Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi dalam perkara suap kepada hakim yustisial Edy Wibowo. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Wahyudi Hardi akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK Pomdam Jaya Guntur.
"Dimulai tanggal 17 Februari 2023 sampai dengan 8 Maret 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Ghufron pada Jum'at 17 Februari 2023.
Ghufron mengatakan Wahyudi Hardi memberikan uang suap Rp 3,7 miliar kepada Edy Wibowo secara bertahap. Hal itu, kata dia, agar RS Sandi Karsa Makassar tidak dinyatakan pailit saat kasasi di Mahkamah Agung.
"Penyerahan uang dilakukan saat proses kasasi masih berlangsung di MA," ujar dia.
Selain itu, Ghufron mengatakan kasus ini masih berhubungan dengan kasus yang menjerat dua hakim agung Gazalba Saleh dan juga Sudrajad Dimyati. Meski berbeda perkara yang ditangani, ia menjelaskan ada beberapa tersangka dari kasus Gazalba dan Sudrajad yang berperan dalam kasus ini.
"WH memberikan uang senilai Rp.3,7 miliar kepada EW selaku hakim yustisial. Penyerahan uang tersebut melalui tersangka MH (Muhajir Habibie) dan AB (Albasri) sebagai orang kepercayaannya," kata Ghufron.
Konstruksi perkara
Perkara ini bermula saat adanya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Mulya Husada Jaya (PT MHJ) dengan termohon Yayasan RS Sandi Karsa. Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar) menyatakan RS Sandi Karsa Pailit.
RS Sandi Karsa pun mengajukan permohonan kasasi ke MA untuk membatalkan putusan PN Makassar tersebut. KPK menyebut terjadi komunikasi dan pendekatan yang dilakukan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa, Wahyudi Hardi, kepada Muhajir Habibie dan Albasri yang merupakan pengawai negeri sipil di MA.
Muhajir dan Albasri disebut sebagai penghubung antara pihak RS Sandi Karsa dengan Edy Wibowo. Keduanya juga disebut sebagai perantara penyerahan uang suap tersebut.
Pengembangan perkara dari kasus KSP Intidana
Kasus suap yang menjerat Edy Wibowo ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengurusan kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana dan kasasi pidana pimpinan koperasi tersebut. KPK sempat melakukan operasi tangkap tangan dalam perkara tersebut.
Muhajir Habibie dan Albasri pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara tersebut KPK juga menetapkan sejumlah PNS Mahkamah Agung lainnya sebagai tersangka plus menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.