Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Siapa Orang Indonesia Pertama yang Dieksekusi Hukuman Mati?

Reporter

Editor

Nurhadi

Ilustrasi hukuman mati. bomjardimnoticia.com
Ilustrasi hukuman mati. bomjardimnoticia.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hukuman mati merupakan hukuman terberat yang bisa diberikan kepada seorang terpidana di Indonesia, disamping hukuman penjara seumur hidup, penjara, kurungan dan denda. Lantas, siapa orang Indonesia pertama yang dieksekusi hukuman mati? 

Dilansir dari laman Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), hukuman mati di Indonesia sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda pada 1808, tepatnya pada masa kekuasaan Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Henry Wilem Daendels. Biasanya, ketika ada warga pribumi yang menolak untuk dijadikan suruhan atau enggan menuruti perintah Daendels, maka orang tersebut akan dihukum mati. 

Pada 1951, aturan mengenai hukuman mati di Indonesia tetap ada hingga Orde Demokrasi Liberal. Saat itu banyak warga negara Indonesia yang memberontak hingga ingin memisahkan dari Indonesia. Hukuman mati masih diberlakukan pada Orde Demokrasi Terpimpin periode 1956-1966.

Presiden Soekarno saat itu mengeluarkan UU Darurat tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Tak hanya itu, Soekarno juga mengeluarkan Penpres No. 5 Tahun 1959 dan Peraturan Pemerintah Penggantu UU Nomor 21 Tahun 1959 dengan ancaman hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

Menurut data ICJR), hukuman mati di Indonesia sudah diperkenalkan sejak era Presiden Soeharto dan Wapres Adam Malik periode 1978-1983 dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Orang Indonesia pertama yang dijatuhi hukuman mati adalah Oesin Bestari pada 1964. Oestin Bestari merupakan seorang pedagang sekaligus jagal kambing. Ia merupakan warga Desa Jagalan, Mojokerto, Jawa Timur, yang bekerja sebagai pedagang kambing dan tukang jagal. Oesin diketahui melakukan pembunuhan berencana terhadap enam orang di tempat terpisah. 

Kasus pembunuhan pertama dilakukan Oestin di rumahnya di Desa Jagalan. Sementara lima orang lainnya dibunuh di sebuah rumah yang ia sewa di Desa Seduri, pinggir jalan raya antara Mojokerto dan Surabaya. Pada 1964, Oestin berhasil ditangkap aparat dan divonis mati. Hukuman mati diberikan kepadanya pada 14 September 1978 subuh, di tepi pantai daerah Kenjeran, Surabaya. 

RINDI ARISKA

Pilihan Editor: 7 Daftar Vonis Hukuman Mati yang Pernah Ada di Indonesia, Terbaru Ferdy Sambo

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


7 Tersangka Bentrokan Antarkelompok di Raffles Hills Diserahkan ke Kejari Depok

1 hari lalu

Ilustrasi bentrokan. Shutterstock
7 Tersangka Bentrokan Antarkelompok di Raffles Hills Diserahkan ke Kejari Depok

Tujuh tersangka bentrokan di Perunahan Raffles Hills Depok dijerat pasal pembunuhan dan penganiayaan hingga pengeroyokan.


Peru Ekstradisi Tersangka Utama Pembunuh Remaja Alabama ke AS

1 hari lalu

Warga negara Belanda Joran van der Sloot, yang menjalani hukuman 28 tahun di Peru setelah mengaku membunuh seorang wanita Peru berusia 21 tahun, diantar ke bandara untuk diekstradisi ke AS, untuk menghadapi tuduhan pemerasan dan penipuan kawat. melawan keluarga Natalee Holloway, dalam kasus yang terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam hilangnya Natalee Holloway di Aruba pada tahun 2005, di Lima, Peru 8 Juni 2023. REUTERS/Sebastian Castaneda
Peru Ekstradisi Tersangka Utama Pembunuh Remaja Alabama ke AS

Joran van der Sloot, warga Belanda tersangka utama dalam hilangnya Natalee Holloway pada 2005, tiba di Amerika Serikat dari Peru pada Kamis.


Dhio Daffa Pembunuh Orang Tua dan Kakaknya di Magelang Divonis Hukuman Seumur Hidup

1 hari lalu

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mungkid memvonis hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Dhio Daffa (22) yang telah membunuh kedua orang tua dan kakaknya. ANTARA/Heru Suyitno
Dhio Daffa Pembunuh Orang Tua dan Kakaknya di Magelang Divonis Hukuman Seumur Hidup

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mungkid memvonis Dhio Daffa Syadilla (22) tedakwa pembunuh orang tua dan kakaknya dengan hukuman seumur hidup


Sita 18,6 Kg Narkoba Senilai Rp 28 Miliar, Polres Jakbar Sebut Bisa Selamatkan 186.690 Jiwa

1 hari lalu

Satuan Narkoba Polres Jakbar menyita koper berisi sabu dan pil ekstasi di sebuah apartemen di Cawang, Jakarta Timur, Senin, 5 Oktober 2020. ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat
Sita 18,6 Kg Narkoba Senilai Rp 28 Miliar, Polres Jakbar Sebut Bisa Selamatkan 186.690 Jiwa

Polisi menyita 18,6 kilogram sabu jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta dari empat kurir narkoba.


Penjelasan Kadispenad soal Eks Terpidana Pembunuhan Ajudan Kembali Berdinas di TNI AD

2 hari lalu

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari. ANTARA/HO-Dispenad.
Penjelasan Kadispenad soal Eks Terpidana Pembunuhan Ajudan Kembali Berdinas di TNI AD

Kadispenad Brigadir Jenderal TNI Hamim Tohari membenarkan kembalinya Kolonel Ade Rizal ke TNI AD setelah menjalani proses hukum


Media Australia Menang dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Tentara Bengis di Afghanistan

9 hari lalu

Ben Roberts-Smith. Foto : Dailymai
Media Australia Menang dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Tentara Bengis di Afghanistan

Koran-koran di Australia berhasil membuktikan laporan soal laporan mantan kopral paskan khusus yang terlibat dalam pembunuhan di Afghanistan.


Pelaku Bunuh Korban dengan Bed Cover Lalu Mayatnya Dibuang di Kolong Tol Cibitung-Cilincing

11 hari lalu

Wajah tersangka saat dihadirkan pada konferensi pers pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023. Adik kakak M Furqon (52) dan Volly Willy (54) berhasil ditangkap polisi usai melakukan pembunuhan pada T (44) dengan memasukan mayatnya kedalam karung dan membuangnya di kolong tol Cibitung, Cilincing, Jakarta Utara yang terjadi pada 26 Mei lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pelaku Bunuh Korban dengan Bed Cover Lalu Mayatnya Dibuang di Kolong Tol Cibitung-Cilincing

Korban dibunuh setelah ia menagih untuk segera dinikahi. Dibunuh dengan cara dibekap, mayatnya dibuang di kolong Tol Cibitung-Cilincing.


Kasus Mayat di Kolong Tol Cibitung-Cilincing, dari Aplikasi Kencan Berujung Pembunuhan

11 hari lalu

Wajah tersangka saat dihadirkan pada konferensi pers pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023. Adik kakak M Furqon (52) dan Volly Willy (54) berhasil ditangkap polisi usai melakukan pembunuhan pada T (44) dengan memasukan mayatnya kedalam karung dan membuangnya di kolong tol Cibitung, Cilincing, Jakarta Utara yang terjadi pada 26 Mei lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Mayat di Kolong Tol Cibitung-Cilincing, dari Aplikasi Kencan Berujung Pembunuhan

Korban meminta untuk segera dinikahi. Pembunuhan terjadi karena pelaku tak mau istrinya mengetahui hubungan tersebut.


Bunuh Anggota Geng Kriminal, Mantan Tentara Kanada Diekstradisi ke Thailand

11 hari lalu

Kepala Polisi Nasional Thailand Damrongsak Kittiprapas berbicara selama konferensi pers tentang penerimaan pembunuh bayaran asal Kanada, Matthew Dupre, yang diekstradisi dari Kanada ke Thailand atas tuduhan pembunuhan gangster Kanada Jimi
Bunuh Anggota Geng Kriminal, Mantan Tentara Kanada Diekstradisi ke Thailand

Warga negara Kanada Matthew Dupre telah berhasil diekstradisi ke Thailand terkait dengan pembunuhan seorang anggota geng kriminal tahun lalu.


Jenazah Wanita Kasus Mayat Dalam Karung di Tol Cibici Telah Diambil Keluarga di RS Polri

11 hari lalu

Kepala Bidang Kedokteran Kesehatan Polda Metro Jaya Kombes Pol dr Hery Wijatmoko (mengenakan kaus hijau) memeriksa bagian bawah mayat di dalam karung yang ditemukan warga di kolong tol Cibitung-Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu, 27 Mei 2023. ANTARA/Abdu Faisal
Jenazah Wanita Kasus Mayat Dalam Karung di Tol Cibici Telah Diambil Keluarga di RS Polri

Keluarga korban kasus mayat dalam karung di Tol Cibici berharap pelaku pembunuhan dihukum seberat-beratnya.