TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK sudah mengetahui soal surat usulan promosi Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan ke Polri. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pihaknya tidak akan ikut campur terhadap hal tersebut.
“Memang benar surat pimpinan KPK kepada pimpinan Polri terkait usulan Deputi Penindakan Karyoto dan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro. Namun, Dewas tidak memiliki kewenangan intervensi atau ikut campur urusan tersebut,” kata Tumpak dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 16 Februari 2023.
Tumpak menyebut promosi dan mutasi pejabat terkait dengan bagian manajemen Sumber Daya Manusia. Meski demikian, Ia menyebut Dewas tidak mempermasalahkan hal itu.
“Promosi dan mutasi merupakan bagian dari manajemen SDM dan sesuatu yang lazim dalam sebuah organisasi,” ujarnya.
Terkait laporan terhadap Endar Priantoro dan Karyoto ke Dewas perihal penanganan kasus dugaan korupsi Formula E, Tumpak mengaku sudah menerimanya dari sebuah LSM. Meski demikian, ia mengatakan sejatinya perbedaan pendapat dalam penanganan sebuah kasus merupakan hal wajar.
"Perbedaan itu suatu khasanah dan pelengkap sudut pandang untuk selanjutnya dapat diambil keputusannya," kata dia.
Sebelumnya, dikabarkan pimpinan KPK telah berkirim surat ke Kapolri mengenai mutasi dua pejabat KPK tersebut. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan sudah menerima surat tersebut.
Ia menjelaskan surat tersebut merupakan usulan promosi jabatan untuk Karyoto dan Endar.
“Saya menerima surat usula untuk promosi jabatan terhadap Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan dalam rangka pembinaan karier di Polri,” kata Listyo melalui pesan tertulis pada Selasa 7 Februari 2023.
Beredar kabar surat usulan tersebut disebabkan Endar Priantoro dan Karyoto yang silang pendapat dengan pimpinan KPK dalam mengusut kasus Formula E. Sebelumnya, Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto juga diisukan kembali ke Kejaksaan Agung karena adanya polemik penanganan kasus tersebut.
Meski demikian, Kepala Bagia Pemberitaan KPK Ali Fikri membantah hal tersebut. Ia menegaskan kembalinya sejumlah pegawai ke institusi asal tidak terkait penanganan kasus yang tengah diusut komisi antirasuah. Ali menjelaskan usulan tersebut merupakan bagian dari mekanisme rekomendasi KPK kepada pegawai yang berasal dari institusi lain.
“Banyak Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) lain yang telah kembali ke instansi asalnya seperti Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan sejumlah instansi lain,” kata Ali.
Pilihan Editor: Kejaksaan Agung Bantah Tetapkan Firli Bahuri Tersangka Suap