TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim penasehat hukum terpidana korupsi Mardani H Maming, Abdul Kodir, mengatakan kliennya mengajukan banding atas putusan pidana kasus korupsi pengalihan Izin Usaha Pertambangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. Abdul Kodir telah mendaftarkan memori banding di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada hari ini, Kamis, 16 Februari 2023.
"Pak Mardani menggunakan hak hukumnya untuk melakukan banding. Tadi jam satu siang ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin," kata Abdul Kodir kepada Tempo, Kamis 16 Februari 2023.
Vonis terhadap Mardani H Maming
Mardani divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan badan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jumat 10 Februari 2023. Bekas Bupati Tanah Bumbu dua periode itu juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 110,6 miliar..
Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro, mengatakan terdakwa Mardani H Maming terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 4 bulan,” kata Heru Kunjtoro saat membacakan putusan.
Terkait uang pengganti senilai Rp 110,6 miliar, Heru menyatakan jika politikus PDIP itu tidak membayarnya dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita jaksa.
“Dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara 2 tahun,” ucap Heru Kuntjoro.
Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa Mardani dikurangkan seluruhkan dari pidana yang dijatuhkan, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Putusan ini di bawah tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun 6 bulan, denda Rp 700 juta subsider delapan bulan, dan uang pengganti Rp 118,7 miliar. Hakim mengesampingkan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa Mardani.
Dalam hal pembayaran uang pengganti Rp 110,6 miliar, dua dari lima orang majelis hakim menentukan dissenting opinion. Kedua hakim itu bernama Ahmad Gawi dan Arif Winarno. Adapun hakim Heru Kuntjoro, Jamser Simanjuntak, dan Aris Bawono Langgeng, memutuskan perlunya uang pengganti.
Selanjutnya, fakta persidangan menurut majelis hakim