TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meminta nama baik keluarga dan anaknya dipulihkan. Tuduhan pelecehan seksual, pemerkosaan, dan perselingkuhan yang dituduhkan selama ini dinilai telah menjatuhkan harkat dan martabat keluarga dan tidak terbukti benar.
Hal itu ditegaskan ayah Yosua, Samuel Hutabarat pada Rabu, 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, usai sidang vonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Eliezer divonis 1,6 tahun penjara oleh Hakim Wahyu Iman Santoso.
"Tuduhan pelecehan seksual, pemerkosaan, dan perselingkuhan tidak terbukti benar. Tidak ada hasil visum pemerkosaan selama persidangan. Kasus pemerkosaan juga sudah SP3. Semua tuduhan itu dikesampingkan," kata Samuel.
Untuk itu, Samuel berharap agar institusi terkait untuk memulihkan nama baik keluarga dan almarhum Yosua.
Selain itu, Samuel juga meminta barang-barang milik almarhum Yosua yang disita pengadilan untuk segera dikembalikan. Samuel mengatakan, pihak keluarga memiliki lampiran berita acara berupa barang-barang milik Yosua.
Sebelumnya, ibunda Yosua, Rosti Simanjutak juga menyampaikan hal serupa. Dia minta instansi terkait turut memulihkan nama baik anaknya.
"Kami sebagai keluarga, terlebih saya ibundanya yang melahirkan almarhum Yosua, mengerti karakter dan kepribadian, perilaku anak saya ya. Saya mengharapkan pemulihan nama baik buat anak saya," ujar dia saat ditemui saat sidang vonis Kuat Ma'ruf, Selasa, 14 Februari 2023.
Rosti mengatakan hatinya sebagai seorang ibu begitu hancur mendengar anaknya disebut-sebut mencoba merudapaksa istri atasannya sendiri, Putri Candrawathi. Ia menyebut tuduhan tersebut juga berdampak terhadap nama baik keluarganya.
"Kepedihan yang sangat mendalam dengan adanya kasus ini. Apalagi fitnah, kami mengharapkan pemulihan buat nama baik almarhum," kata Rosti.
Vonis Eliezer 1,6 tahun lebih ringan
Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan. Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu 18 Januari 2023.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer, untuk menjalani pidana penjara selama dua belas tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo. Namun, perwira Polri berpangkat Bharada ini mendapatkan hukuman lebih ringan daripada empat terdakwa lainnya.
Hakim PN Jakarta Selatan pada sidang Senin 13 Februari 2023 lalu memvonis Ferdy Sambo pidana hukuman mati dan terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun pidana penjara. Kemudian, sidang Selasa, 14 Februari 2023, Kuat Maruf divonis 15 tahun pidana penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun pidana penjara.
MIRZA BAGASKARA
Pilihan Editor: Usai Sidang Richard Eliezer, Keluarga Yosua Beberkan Fakta Soal Pengacara Kamaruddin Simanjuntak