Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahfud Md Sebut Akademisi dan Praktisi Minta Pemerintah Tolak Usulan Revisi UU MK dari DPR

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) didampingi Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (kedua kanan) dan para anggota Komnas HAM menyampaikan keterangan pers usai bertemu Presiden Joko widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 16 Januari 2023. Presiden Joko Widodo menerima anggota Komnas HAM periode 2022-2027 dan membahas penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu baik yudisial maupun non-yudisial. ANTARA/Sigid Kurniawan
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) didampingi Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (kedua kanan) dan para anggota Komnas HAM menyampaikan keterangan pers usai bertemu Presiden Joko widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 16 Januari 2023. Presiden Joko Widodo menerima anggota Komnas HAM periode 2022-2027 dan membahas penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu baik yudisial maupun non-yudisial. ANTARA/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - DPR RI menginisiasi revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi karena dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan.

Dalam rapat kerja Komisi Hukum DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md itu, pemerintah mengaku tidak punya agenda merevisi UU MK.

Mahfud menjelaskan, usulan revisi ini menuai perdebatan di internal pemerintah. Dia mengatakan pemerintah telah mengundang akademisi dan praktisi secara terpisah. Mereka meminta pemerintah menolak usulan DPR ini.

“Cukup seru perdebatan di internal pemerintah untuk menyikapi usul dari DPR. Diskusi yang kami undang akademisi dan praktisi pada umumnya meminta pemerintah menolak usul ini,” kata Mahfud dalam rapat kerja bersama DPR Komisi III, Rabu, 15 Februari 2023.

Kendati demikian, Mahfud menyebut DPR punya hak dan kewenangan untuk mengajukan usul inisiatif perubahan UU MK. Dia mengatakan usulan ini sudah sesuai dengan prosedur dan persyaratan.

Oleh sebab itu, Mahfud menyatakan pemerintah menyetujui usulan DPR untuk merevisi UU MK. Dia menyebut pemerintah menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) sebagai upaya perbaikan dari keadaan saat ini.

“Besar harapan kami RUU ini dapat segera dilakukan pembahasan sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata dia.

Dalam rapat kerja itu, Ketua Komisi Hukum DPR Bambang Wuryanto menerima 71 DIM dari pemerintah yang terdiri atas 40 DIM bersifat tetap, 4 DIM bersifat redaksional, 8 DIM bersifat substansi, dan 19 DIM bersifat substansi baru.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bambang menyebut pembahasan RUU tentang MK ini akan ditunaikan pada masa sidang IV mendatang, mengingat besok, Kamis, 16 Februari 2023 DPR sudah menutup masa sidang III.

“Kita sudah menerima DIM dari pemerintah. Artinya, syarat untuk menindaklanjuti pembahasan sudah terpenuhi,” ujar Bambang.

DPR Sebut UU MK Sudah Tidak Sesuai dengan Kebutuhan Hukum Masyarakat

Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman menyebut komisinya berpandangan bahwa UU MK sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan. Dia menjelaskan, ada sejumlah pokok materi penting dalam revisi UU MK.

Di antaranya, kata dia, persyaratan batas usia minimal hakim konstitusi, evaluasi hakim konstitusi, unsur keanggotaan majelis kehormatan MK, serta penghapusan ketentuan peralihan mengenai masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK.

“RUU ini merupakan perubahan keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Perubahan ini dilatarbelakangi karena terdapat beberapa ketentuan yang dibatalkan Putusan MK Nomor 96/PUU-XVII/2020 dan Putusan MK Nomor 56/PUU-XX/2022. Serta menyesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan,” kata Habiburokhman. 

Pilihan Editor: Pengubahan Substansi Putusan MK Disebut Berbahaya, Ketua MKMK: Ancamannya Bisa PTDH

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Politikus NasDem Diadukan soal Dugaan Pelecehan Seksual ke Bareskrim dan MKD DPR

11 jam lalu

Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto (kiri) bersama Bakal Calon Presiden Republik Indonesia Anies Baswedan memberikan keterangan pers di Jl Brawijaya X, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Mei 2023. Dalam keterangan pers tersebut Koalisi Perubahan menyatakan tetap optimis dan solid menyusul pernyataan Presiden Jokowi yang ikut cawe-cawe dalam pelaksanaan Pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Politikus NasDem Diadukan soal Dugaan Pelecehan Seksual ke Bareskrim dan MKD DPR

NasDem akan menghormati proses hukum terhadap kader partainya, Sugeng Suparwoto, atas pelaporan dugaan pelecehan seksual.


Denny Indrayana Mau Makzulkan Jokowi, Begini Mekanisme Pemakzulan Menurut UU

16 jam lalu

Presiden Joko Widodo sebelum menuju ke  Singapura dan Malaysia melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu 7 Juni 2023. Kunjungan Presiden ke Singapura dan Malaysia untuk membicarakan hubungan bilateral dan investasi kedua negara. TEMPO/Subekti.
Denny Indrayana Mau Makzulkan Jokowi, Begini Mekanisme Pemakzulan Menurut UU

Denny Indrayana ingin lakukan pemakzulan ke Jokowi. Berikut mekanisme pemakzulan dalam UU.


Pelaporan Sugeng Suparwoto atas Dugaan Pelecehan Seksual, NasDem: Kita Hormati Proses Hukum

18 jam lalu

Wakil Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim. ANTARA - istimewa
Pelaporan Sugeng Suparwoto atas Dugaan Pelecehan Seksual, NasDem: Kita Hormati Proses Hukum

NasDem akan menghormati proses hukum terhadap kader partainya Sugeng Suparwoto atas pelaporan dugaan pelecehan seksual secara verbal


Mengenal Tugas Pengadilan Pajak yang Digeser dari Kemenkeu ke Mahkamah Agung

19 jam lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Mengenal Tugas Pengadilan Pajak yang Digeser dari Kemenkeu ke Mahkamah Agung

Tugas Pengadilan Pajak antara lain memeriksa dan memutuskan sengketa atas keberatan di tingkat banding yang berkaitan dengan pajak.


KPK Hormati Keputusan Pemerintah Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan

20 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Hormati Keputusan Pemerintah Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan

KPK menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK


NasDem Dorong Sugeng Suparwoto Ikuti Proses di Bareskrim dan MKD Soal Dugaan Pelecehan Seksual

1 hari lalu

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto
NasDem Dorong Sugeng Suparwoto Ikuti Proses di Bareskrim dan MKD Soal Dugaan Pelecehan Seksual

NasDem menyatakan telah meminta Sugeng Suparwoto untuk mengikuti proses di Bareskrim dan Mahkamah Konstitusi Dewan (MKD).


Jokowi Tak Bakal Segera Terbitkan Kepres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

1 hari lalu

Menkopolhukam Mahfud MD memberikan ketetangan saat pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, 9 Juni 2023. Dalam keteranganya Mahfud membentuk tim ini sampai 31 Desember untuk melakukan riset seperti dugaan korupsi di lingkungan peradilan, masalah konflik agraria, hingga mafia hukum, anggota tim Najwa Shihab juga menegaskan akan tetap bekerja secara independen karena mayoritas diisi oleh kalangan masyarakat sipil. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Tak Bakal Segera Terbitkan Kepres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Mahfud Md mengatakan Kepres masa jabatan pimpinan KPK jadi lima tahun belum akan diterbitkan Presiden Jokowi. Apa alasannya?


Bareskrim Sebut Aduan Terhadap Anggota DPR RI Sugeng Suparwoto Baru Akan Diklarifikasi, Belum Ada Laporan

1 hari lalu

Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto.
Bareskrim Sebut Aduan Terhadap Anggota DPR RI Sugeng Suparwoto Baru Akan Diklarifikasi, Belum Ada Laporan

Sugeng Suparwoto diadukan seorang mantan anggota DPR karena dituding melakukan pelecehan seksual secara verbal.


Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Diperpanjang, Mahfud Md Sebut Putusan Mahkamah Konstitusi Inkonsisten

1 hari lalu

Menkopolhukam Mahfud MD memberikan ketetangan saat pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, 9 Juni 2023. Dalam keteranganya Mahfud membentuk tim ini sampai 31 Desember untuk melakukan riset seperti dugaan korupsi di lingkungan peradilan, masalah konflik agraria, hingga mafia hukum, anggota tim Najwa Shihab juga menegaskan akan tetap bekerja secara independen karena mayoritas diisi oleh kalangan masyarakat sipil. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Diperpanjang, Mahfud Md Sebut Putusan Mahkamah Konstitusi Inkonsisten

Mahfud Md menyatakan pemerintah sebenarnya tak sepakat untuk memperpanjang masa jabatan Firli Bahuri cs hingga 2024. Putusan MK disebut tak konsisten


Mahfud Md Ungkap Alasan Pemerintah Akhirnya Ikuti Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

1 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, saat memimpin Pertemuan Ke-26 Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (APSC) yang digelar dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN di Ayana Komodo Waecicu Beach, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa 9 Mei 2023. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Mahfud Md Ungkap Alasan Pemerintah Akhirnya Ikuti Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Mahfud Md mengungkapkan jika sebetulnya pemerintah kurang sepakat dengan putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK. Tapi pemerintah harus tunduk.