TEMPO.CO, Jakarta - Tepat setiap tanggal 15 Februari diperingati Hari Pekerja Rumah Tangga disingkat PRT Nasional yang selalu dilaksanakan sejak tahun 2006.
Hari PRT Nasional menjadi harapan bagi para PRT memenuhi hak-hak mereka sebagai pekerja. Namun, selama ini PRT sering dianggap inferior dibandingkan dengan pekerja lainnya, sehingga mereka mengalami eksploitasi, kekerasan, dan ketidakadilan.
Sunarsih, perempuan berusia 15 tahun ini bekerja bersama 4 PRT lainnya dipaksa bekerja di Surabaya, Jawa Timur. Selain itu, PRTA (Pekerja Rumah Tangga Anak) ini termasuk korban perdagangan orang yang mendapatkan penyiksaan dan kekerasan dari majikannya, seperti tidak diberi upah, tidak diberi makan yang layak, tidak boleh keluar rumah karena dikunci, tidak bisa bersosialisasi, jam kerja lebih dari 18 jam hingga tidur di lantai jemuran. Pada 12 Februari 2001, perlakuan tidak manusiawi majikannya membuat Sunarsih meninggal dunia ini masih saja lolos dari jeratan hukum.
Kasus yang dialami Sunarsih masih terus terjadi sampai sekarang kepada PRT dan PRTA di Indonesia, menurut lembaga layanan mitra Komnas Perempuan periode 2005-2022, memperoleh sebanyak 2.344 kekerasan fisik, psikis, serta kekerasan ekonomi yang dialami terhadap PRT. Di sisi lain, Komnas Perempuan mencatat pengaduan langsung 29 kasus, dalam kurun waktu 2017 hingga 2022.
Tantangan RUU PPRT
Seiring waktu, kasus penyiksaan dan kekerasan yang dialami Sunarsih-Sunarsih lainnya meningkat, sehingga usulan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) hadir dari dukungan berbagai masyarakat sipil. Lalu, pemerintah mendaftarkan RUU PPRT masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI semenjak tahun 2004-2009 kemudian digolongkan pada Prolegnas 2022 sampai saat ini menunggu proses pengesahan menjadi RUU Inisiatif DPR.
Namun, Ketua DPR Puan Maharani belum menerima laporan dari komisi dan Baleg terkait dengan pembahasan substansi RUU PRT. Putri Megawati Soekarnoputri mengaku mengutamakan pelaksanaan pembahasan undang-undang secara berkualitas daripada kuantitas.
“Dalam setiap RUU, DPR selalu mengedepankan untuk bisa membuka masukan dari elemen-elemen yang ada di luar publik. Selanjutnya, kita akan mendiskusikan dan melihat proses mekanisme hal itu harus dibahas seperti apa,” jelas Puan, pada Kamis 19 Januari 2023.
Mengetahui itu, Presiden Joko Widodo merespon baik agar mendorong percepatan penetapan RUU. Apalagi, Kepala Negara itu mengakui hukum ketenagakerjaan tidak secara khusus mengatur tentang PRT.
“Sudah lebih dari 19 tahun Rancangan UU tentang Perlindungan Pekerja Rumah belum disahkan. Untuk itu, RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi DPR,” ujar Jokowi.
BALQIS PRIMASARI
Pilihan editor : Ulama Perempuan dan Pekerja Rumah Tangga Gelar Istighosah untuk RUU PPRT
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.