TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo bukan orang pertama yang mendapat hukuman mati, namun sebelumnya ada beberapa orang yang dijatuhi hukuman mati seperti Amrozi, Mary Jane hingga Freddy Budiman. Vonis hukuman mati sendiri sebenarnya menuai banyak pro kontra di Indonesia.
Bagi pihak keluarga, hukuman mati ini merupakan hukuman yang diharapkan sebab sepadan dengan perbutan yang Ferdy Sambo lakukan pada putra mereka, Ibunda Brigadir J juga mengatakan harapannya agar seluruh terdakwa mendapat hukuman yang setimpal pula.
Vonis mati pada Mantan Kadiv Propram Polri ini juga mendapat perhatian dari Menkopolhukam Mahfud Md, menurutnya vonis mati yang dijatuhkan sudah sesuai dengan rasa keadilan publik, ia juga menambahkan vonis tersebut dijatuhkan bukan tanpa alasan namun karena perbuatan tersebut sudah termasuk perbuatan yang sangat kejam. Mahfud Md juga memuji kinerja para Hakim yang baik dan independen.
Mahfud mengatakan vonis itu sesuai dengan rasa keadilan publik. “Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik, Sambo dijatuhi hukuman hati,” kata Mahfud lewat akun Twitternya, @mohmahfudmd, Senin, 13 Februari 2023.
Meskipun banyak pihak pro terhadap putusan hakim, ada pula sebagian pihak yang menolak vonis mati terhadap Ferdy Sambo ini. Menurut Maulidiyanti selaku koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan bahwa vonis mati tidak sejalan dengan semangat moratorium terhadap eksekusi mati. Koordinator KontraS juga mengatakan bahwa kritik ini tidak hanya berlaku untuk kasus Sambo, namun juga pada siapapun.
Begitu hal nya dengan pihak Komnas HAM yang menyatakan ketidaksetujuannya terhadap vonis mati yang dijatuhkan pada terdakwa. Menurut Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan, penggunaan hukuman mati dalam pemidanaan seharusnya dihapus dari sistem hukum di Indonesia.
"Komna HAM memandang bahwa penggunaan hukuman mati dalam pemidanaan seharusnya dihapus dari sistem hukum di Indonesia,” kata Hari, Senin, 13 Februari 2023.
MELINDA KUSUMA NINGRUM I M. ROSSENO AJI
Pilihan Editor: KontraS Kritik Vonis Mati Terhadap Ferdy Sambo
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.