TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Begitupun, Putri Candrawathi yang dijatuihkan vonis 20 tahun penjara.
Keputusan tersebut disampaikan pada Senin, 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Walaupun demikian, pihak Ferdy Sambo akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir pengajuan banding atas vonis mati yang diterimanya. Hal ini disampaikan oleh tim penasihat hukum, Arman Hanis.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), definisi banding dalam istilah hukum adalah pertimbangan pemeriksaan ulang terhadap putusan pengadilan oleh pengadilan yang lebih tinggi atas permintaan terdakwa atau jaksa naik apel.
Sementara dikutip jdih.kepriprov.go.id, banding adalah salah salah satu upaya hukum biasa yang bisa diminta oleh salah satu atau dua kedua pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri. Pengajuan banding dapat dilakukan bila tidak merasa puas dengan isi putusan Pengadilan Negeri kepada Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri dimana putusan tersebut dijatuhkan.
Dasar hukum yang mengatur naik banding yaitu pasal 233 sampai dengan pasal 243 pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan diajukan banding, maka pelaksanaan isi putusan Pengadilan Negeri belum dapat dilaksanakan. Hal ini karena putusan dianggap tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap sehingga belum bisa dieksekusi, kecuali terhadap putusan uitvoerbaar bij voorraad.
Tenggang waktu pelaksanaan banding adalah 14 (empat belas) hari setelah putusan dibacakan bila para pihak hadir atau 14 hari pemberitahuan putusan apabila salah satu pihak tidak hadir. Ketentuan ini diatur dalam pasal 46 UU No. 14 tahun 1985 untuk praktik dasar hukum yang biasa. Permohonan banding dapat diajukan secara tertulis atau oleh yang berkepentingan maupun kuasanya.
Apabila jangka waktu pernyatan permohonan banding telah lewat maka terhadap permohonan banding yang diajukan akan ditolak Pengadilan Tinggi karena terhadap putusan Pengadilan Negeri yang bersangkutan dianggap telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi.
Pilihan Editor: Ferdy Sambo Miliki Kesempatan Banding, Apa Itu Banding dalam Tata Cara KUHAP?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.