TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan vonis atas kliennya tidak berkeadilan. Sebab, dia menilai banyak fakta yang luput dari pertimbangan majelis hakim.
Erman mengatakan, salah satunya adalah pernyataan hakim yang menyebut Ricky Rizal mengawasi Nofrianysah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua hingga ke toilet. Padahal, kata dia, Ricky Rizal pada saat itu hanya ingin buang air.
"Dan ternyata Yosua juga ingin buang air kecil. Lha kok buang air kecil dibilang ingin mengawasi," kata Erman di PN Jaksel pada Selasa, 14 Februari 2023.
Selain itu, Erman mengatakan hakim juga mengabaikan sejumlah fakta-fakta penting di persidangan. Padahal, menurut dia, fakta tersebut lah yang akan menguntungkan kliennya.
"Misalnya soal pengamanan senjata. Lie detector udah menyatakan Ricky Rizal jujur soal kesaksian mengamankan senjata Yosua," ujarnya.
Oleh sebab itu, Erman mengatakan pihaknya akan melakukan banding terhadap vonis tersebut. Bahkan, kata dia, tim kuasa hukum sudah menyiapkan bahan-bahan untuk banding. "Pokoknya tunggu tujuh hari. Kami sedang mempersiapkan surat kuasanya," ujar dia.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menjatuhkan vonis 13 tahun penjara untuk Ricky Rizal Wibowo. Eks ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Vonis terhadap Ricky Rizal ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 8 tahun penjara. Jaksa menyimpulkan tindakan Ricky Rizal telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 340 KUHP.
“Maka jaksa penuntut umum dalam perkara ini meminta agar majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. Menuntut terdakwa Ricky Rizal dengan hukuman penjara delapan tahun,” Kata jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang utama pada 16 Januari 2023.
Ricky Rizal sebelumnya didakwa ikut membantu pembunuhan rekan sesama ajudan, Yosua, di rumah dinas atasannya Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022. Pada Oktober lalu, ia bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pilihan Editor: Hakim Ungkap 2 Hal Memberatkan Vonis Ricky Rizal, Salah Satunya Berbelit-belit