Tempo.co, Jakarta - Hukuman mati tengah menanti Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Jenderal bintang dua itu telah terbukti sengaja melakukan pembunuhan terhadap Nopriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Majelis hakim berpendapat unsur dengan sengaja telah terpenuhi," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Baca Juga: Soal Vonis terhadap Ferdy Sambo, Komnas HAM: Hukuman Mati Seharusnya Dihapus
Vonis yang dibacakan hakim Wahyu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya yaitu hukuman penjara seumur hidup. Siapa saja yang pernah mendapat vonis hukuman mati di Indonesia?
1. Raheem Agbaje Salami
Tempo mencatat bahwa Raheem merupakan salah satu narapidana Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan yang dieksekusi mati pada 2015 silam. Ia merupakan Warga Negara Nigeria bertinggal di Indonesia yang tertangkap basah memiliki 5 kilogram heroin. Permintaan terakhir Raheem adalah dimakamkan di Madiun, Jawa Timur dan organ tubuhnya agar didonorkan.
2. Mary Jane
Di antara narapidana narkoba, nama Mary Jane tampaknya cukup populer bagi masyarakat Indonesia. Jane diketahui merupakan warga negara Filipina yang ditangkap kepolisian di Bandara Adi Sutjipto pada 2010 silam. Tempo mencatat bahwa ia terbukti menyelundupkan heroin seberat 2,6 kilogram.
3. Andrew Chan dan Myuran Sukumaran
Kasus narkoba dua orang ini dikenal dengan nama Bali Nine, yaitu penyelundupan 8,3 kilogram heroin keluar dari Indonesia oleh sembilan warga negara Australia. Berdasarkan hasil persidangan, Chan dan Sukumaran akhirnya dijatuhi hukuman mati pada 29 April 2015.
4. Rodrigo Gularte
Bersama dengan sejumlah narapidana narkoba di Nusakambangan, Gularte dieksekusi mati pada 2015 lalu. Dikutip dari Tempo, Gularte merupakan warga negara Brazil yang kedapatan menyelundupkan 19 kilogram kokain di papan selancarnya.
Baca Juga: Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Bukan Akhir, Pakar: Keluarga Yosua Bisa Tuntut Ganti Rugi