TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menerima vonis hukuman mati atas pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso itu lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman penjara seumur hidup. Sejak kasus pembunuhan Brigadir J terungkap, harta kekayaan jenderal bintang dua itu pun menjadi sorotan.
Baca Juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim Ungkap 5 Hal yang Memberatkan
Hingga kini, harta suami dari Putri Candrawathi itu pun masih menjadi misteri. Pasalnya, Ferdy Sambo belum pernah melaporkannya di situs resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau e-LHKPN.
Sebelumnya, diberitakan Tempo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, namun KPK belum bisa mempublikasikan laporan itu.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ipi Maryati mengatakan laporan yang disetorkan itu untuk tahun pelaporan 2021. Menurut Ipi, lembaganya belum bisa mempublikasikannya karena belum lengkap.
“Ada dokumen yang masih harus dilengkapi, sehingga sampai sekarang belum dapat dipublikasikan,” kata Ipi lewat pesan teks, Kamis, 11 Agustus 2022.
Baca Juga: Ragam Reaksi atas Vonis Mati Ferdy Sambo
Menurut Ipi, KPK telah menyampaikan hasil verifikasi dan dokumen yang harus dilengkapi kepada pihak Ferdy. Setelah lengkap, kata dia, KPK baru bisa mempublikasikan total harta kekayaan mantan Kepala Divisi Propam Polri itu.
Ipi menuturkan KPK telah berkoordinasi dengan Polri mengenai LHKPN seluruh wajib lapor di lingkungan kepolisian. KPK, kata dia, juga akan melakukan asistensi untuk setiap laporan kekayaan yang masuk.
Harta kekayaan Ferdy menjadi sorotan masyarakat setelah kasus tewasnya Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat menyeruak. Dia disebut memiliki rumah mewah di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
Selain itu, Ferdy juga memiliki setidaknya dua mobil mewah merek Lexus yang digunakan istrinya, Putri Candrawathi, dan rombongan dalam perjalanan dari Magelang menuju Jakarta sebelum peristiwa penembakan Yosua terjadi.
Sebagai pejabat negara, sudah seharusnya Ferdy Sambo menyerahkan LHKPN ke KPK. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
Dasar hakim vonis Ferdy Sambo hukuman mati
Adapun, Majelis Hakim menyebut eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah terbukti sengaja melakukan pembunuhan. Hal itu yang pada akhirnya membuatnya menembak mati Nopriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu disampaikan oleh hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis Sambo dan Putri Candrawathi pada Senin, 13 Februari 2023. Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ada beberapa pertimbangan yang membuat Majelis Hakim menilai Ferdy Sambo sengaja membunuh Brigadir J. Pertama, kata dia, Sambo terbukti menembak Brigadir J.
"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup, terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Yosua Hutabarat dengan senjata api jenis Glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan sarung tangan warna hitam," kata dia.
Selain itu, Wahyu mengatakan yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim adalah Ferdy Sambo beberapa kali disebut meminta ajudannya untuk mengeksekusi Brigadir J pasca mendengar kesaksian Putri Candrawathi.
Misalnya saja, kata dia, saat Ferdy Sambo memerintahkan Ricky Rizal sebelum akhirnya perintah tersebut diberikan kepada Richard Eliezer.
MIRZA BAGASKARA | ROSSENO AJI
Pilihan Editor: Kuasa Hukum Brigadir J Desak Kuasa Hukum Ferdy Sambo Minta Maaf