KontraS Menekankan Perlunya Reformasi Kepolisian
Sebelumnya, Ketua Hakim Wahyu Iman Santoso memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kemarin, Senin, 13 Februari 2023. Hakim menilai Ferdy terbukti menjadi otak pembunuhan mantan ajudannya tersebut. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni penjara seumur hidup.
Terkait vonis Sambo, Fatia mengatakan pengadilan maupun pemerintah mestinya menekankan perlunya reformasi kepolisian. Dia mengatakan kasus ini tidak hanya dilakukan oleh Sambo melibatkan banyak anggota polisi dari berbagai pangkat.
Dalam kasus Sambo, kepolisian dan kejaksaan turut menyidik kasus obstruction of justice atau menghalangi upaya penyidikan. Setelah pembunuhan terjadi pada 8 Juli 2022, mantan jenderal bintang dua itu memerintahkan bawahannya di kepolian untuk menghilangkan barang bukti berupa rekaman CCTV. Gara-gara kasus ini, enam perwira Polri di antaranya Hendra Kurniawan dkk diseret ke meja hijau atas tuduhan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
Fatia khawatir Sambo yang divonis mati tidak akan memberikan solusi pada kebutuhan akan reformasi kepolisian tersebut. Vonis mati, kata dia, bisa jadi hanya jalan pintas terhadap tujuan yang lebih besar untuk memperbaiki institusi penegakkan hukum. “Kami khawatir bahwa vonis mati hanya cara untuk simplifikasi terhadap reformasi kepolisian,” kata dia.
M ROSSENO AJI
Pilihan Editor: KontraS Kritik Vonis Mati terhadap Ferdy Sambo
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.