Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Heboh Taplak Meja Kulit Harimau Bamsoet, Ini Aturan Kepemilikan Satwa Dilindungi

image-gnews
Bambang Soesatyo. foto/instagram
Bambang Soesatyo. foto/instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet mendapat sorotan setelah video yang memperlihatkan ia berbincang dengan tamunya. Di atas meja kerjanya tampak opsetan kulit harimau, yang merupakan salah satu satwa dilindungi. Diduga bahwa taplak meja tersebut dibuat dari kulit harimau yang diawetkan.

Sontak itu menjadi viral, terutama di kalangan aktivis lingkungan dan pecinta satwa, termasuk Greenpeace. Mereka turut membagikan ulang foto Bamsoet bersama jajaran pejabat lainnya yang duduk di sebuah meja dengan taplak tersebut.

Setelah ramai sorotan mengenai opsetan kulit harimau tersebut, Bamsoet menyampaikan klarifikasinya. Ia mengaku opsetan itu hanya tiruan, bukan asli diambil dari satwa yang dilindungi. 

"Santai saja karena tidak seperti yang mereka tuduhkan. Itu tiruan," kata Bamsoet kepada media, Jumat 10 Februari 2023. Bamsoet mengklaim opesetan imitasi itu merupakan buatan anak bangsa. Mulai dari opsetan kepala harimau, macan tutul, singa. 

Aturan kepemilikan satwa dilindungi 

Disarikan dari ksdae.menlhk.go.id, kepemilikan satwa dilindungi telah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Pada Pasal 21 ayat 2 disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati. Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap pasal tersebut maka bisa dipidana penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah. 

Sedangkan bagi yang lalai melakukan pelanggaran tersebut dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak lima puluh juta rupiah.

Namun berbeda dengan hewan pada suatu unit penangkaran. Hal itu telah diatur melalui peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 19 Tahun 2015 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa liar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Unit penangkaran adalah unit usaha yang hasilnya untuk diperjualbelikan atau untuk dijadikan objek yang dapat menghasilkan keuntungan secara komersial dari hasil pengembangbiakan generasi kedua dan generasi berikutnya. Spesimen hasil pengembangbiakan generasi kedua (F2) dan berikutnya diperlakukan sebagai spesimen yang tidak dilindungi setelah memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Permenhut Nomor P.19 tahun 2005.

Pemegang izin penangkaran berkewajiban melakukan Penandaan Spesimen Hasil Penangkaran, yang dilakukan dengan tanda yang bersifat permanen, baik dalam bentuk tag/cap/transponder/tatoo/label/pemotongan bagian tubuh lainnya. Tujuannya untuk membedakan antara sesama indukan, indukan dengan anakan, anakan dengan anakan lainnya, atau antara spesimen hasil penangkaran dengan spesimen hasil penangkapan dari alam.

Pada pasal 13 menyebutkan bahwa indukan pengembangbiakan satwa liar yang dilindungi yang berasal dari habitat alam dinyatakan sebagai milik Negara dan merupakan titipan Negara. Demikian pula dengan indukan pengembagbiakan satwa liar generasi pertama (F1) hasil penangkaran jenis satwa liar yang dilindungi. Kedua indukan ini tidak dapat diperjualbelikan dan wajib diserahkan kepada Negara.

Oleh sebab itu, barangsiapa yang memiliki, memelihara, menyimpan, mengangkut, memperniagakan, spesimen satwa dilindungi yang dianggap sebagai hasil tangkapan dari habitat alam tanpa dilengkapi izin perolehan dari Menteri dianggap sebagai pelanggaran tindak pidana. 

Hal itu sebagaimana diatur pada pasal 40 ayat 2 dan 4 jo. Pasal 21 ayat 2 a dan b pada UU Nomor 5 Tahun 1990. Maka, bagi pemegang izin penangkaran harus aktif dan peduli kepada unit penangkaran yang dikelolanya.

Pilihan Editor: Greenpeace Soroti Opsetan Kulit Harimau di Meja Kerja Bamsoet, Bambang Soesatyo: Santai Saja...

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bamsoet : Melayani dan Melindungi Pemudik Lebaran 2024

7 jam lalu

Bamsoet : Melayani dan Melindungi Pemudik Lebaran 2024

Pemerintah hendaknya segera memastikan kesiapan seluruh moda angkutan umum, baik darat, laut maupun udara, untuk melayani hampir 200 juta orang yang akan melakukan perjalanan mudik guna merayakan lebaran tahun 2024 ini.


Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

10 jam lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

Terpopuler: Grab Indonesia evaluasi SOP pelayanan buntut kasus pemerasan, deretan barang mewah dari Harvey Moeis untuk artis Sandra Dewi.


Bamsoet Dukung Kerjasama PT JIO Distribusi Indonesia dan BAIC Internasional Hadirkan Mobil Jeep BAIC

21 jam lalu

Bamsoet Dukung Kerjasama PT JIO Distribusi Indonesia dan BAIC Internasional Hadirkan Mobil Jeep BAIC

Bambang Soesatyo mendukung masuknya Beijing Automotive Group melalui BAIC Internasional meramaikan pasar otomotif Indonesia.


Bamsoet Dorong Pengembangan Kendaraan Listrik Indonesia

1 hari lalu

Bamsoet Dorong Pengembangan Kendaraan Listrik Indonesia

Bambang Soesatyo mendukung tim Universitas Indonesia Supermileage Vehicle Team membuat serta mengembangkan kendaraan listrik di Indonesia.


Bamsoet Ajak Morgan Sports Car Club Tingkatkan Solidaritas Kebangsaan

1 hari lalu

Bamsoet Ajak Morgan Sports Car Club Tingkatkan Solidaritas Kebangsaan

Bambang Soesatyo mengajak komunitas otomotif memperbanyak kegiatan sosial guna membantu sesama.


Bamsoet Santuni Anak Yatim di HUT IMI ke 118

1 hari lalu

Bamsoet Santuni Anak Yatim di HUT IMI ke 118

Bambang Soesatyo menuturkan diusia ke-118 tahun, IMI akan terus menjadi wadah para pecinta otomotif yang memiliki visi dan misi bersama mengoptimalkan potensi IMI dengan semangat "Standing and Growing Together".


Bamsoet Menilai Perlu Pengkajian Ulang Sistem Demokrasi Langsung

2 hari lalu

Bamsoet Menilai Perlu Pengkajian Ulang Sistem Demokrasi Langsung

Pelaksana Pemilu dengan sistem demokrasi pemilihan langsung telah mendorong terjadinya demokrasi transaksional di tengah masyarakat.


Komitmen Iklim Uni Eropa Dipertanyakan, Kredit Rp 4 Ribu Triliun Disebut Mengalir ke Perusak Lingkungan

2 hari lalu

Uni Eropa menegaskan keinginan menolak komoditas yang dihasilkan dengan membabat hutan dan merusak lingkungan
Komitmen Iklim Uni Eropa Dipertanyakan, Kredit Rp 4 Ribu Triliun Disebut Mengalir ke Perusak Lingkungan

Sinarmas dan RGE disebut di antara korporasi penerima dana kredit dari Uni Eropa itu dalam laporan EU Bankrolling Ecosystem Destruction.


Bamsoet Ajak Masyarakat Segera Laporkan SPT Tahunan 2023

3 hari lalu

Bamsoet Ajak Masyarakat Segera Laporkan SPT Tahunan 2023

Ia mengajak masyarakat untuk segera melaporkan SPT tahunan 2023 baik secara langsung ke kantor pajak ataupun secara daring melalui aplikasi e-filing.


Rp 19.842 triliun Kredit Global ke Grup Perusahaan Berisiko Iklim, Ada RGE dan Sinarmas

3 hari lalu

Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Rp 19.842 triliun Kredit Global ke Grup Perusahaan Berisiko Iklim, Ada RGE dan Sinarmas

Walhi dan Greenpeace Indonesia mengimbau lembaga keuangan tidak lagi mendanai peruhasaan yang terlibat perusakan lingkungan dan iklim.