Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Heboh Taplak Meja Kulit Harimau Bamsoet, Ini Aturan Kepemilikan Satwa Dilindungi

Bambang Soesatyo. foto/instagram
Bambang Soesatyo. foto/instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet mendapat sorotan setelah video yang memperlihatkan ia berbincang dengan tamunya. Di atas meja kerjanya tampak opsetan kulit harimau, yang merupakan salah satu satwa dilindungi. Diduga bahwa taplak meja tersebut dibuat dari kulit harimau yang diawetkan.

Sontak itu menjadi viral, terutama di kalangan aktivis lingkungan dan pecinta satwa, termasuk Greenpeace. Mereka turut membagikan ulang foto Bamsoet bersama jajaran pejabat lainnya yang duduk di sebuah meja dengan taplak tersebut.

Setelah ramai sorotan mengenai opsetan kulit harimau tersebut, Bamsoet menyampaikan klarifikasinya. Ia mengaku opsetan itu hanya tiruan, bukan asli diambil dari satwa yang dilindungi. 

"Santai saja karena tidak seperti yang mereka tuduhkan. Itu tiruan," kata Bamsoet kepada media, Jumat 10 Februari 2023. Bamsoet mengklaim opesetan imitasi itu merupakan buatan anak bangsa. Mulai dari opsetan kepala harimau, macan tutul, singa. 

Aturan kepemilikan satwa dilindungi 

Disarikan dari ksdae.menlhk.go.id, kepemilikan satwa dilindungi telah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Pada Pasal 21 ayat 2 disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati. Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap pasal tersebut maka bisa dipidana penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah. 

Sedangkan bagi yang lalai melakukan pelanggaran tersebut dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak lima puluh juta rupiah.

Namun berbeda dengan hewan pada suatu unit penangkaran. Hal itu telah diatur melalui peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 19 Tahun 2015 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa liar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Unit penangkaran adalah unit usaha yang hasilnya untuk diperjualbelikan atau untuk dijadikan objek yang dapat menghasilkan keuntungan secara komersial dari hasil pengembangbiakan generasi kedua dan generasi berikutnya. Spesimen hasil pengembangbiakan generasi kedua (F2) dan berikutnya diperlakukan sebagai spesimen yang tidak dilindungi setelah memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Permenhut Nomor P.19 tahun 2005.

Pemegang izin penangkaran berkewajiban melakukan Penandaan Spesimen Hasil Penangkaran, yang dilakukan dengan tanda yang bersifat permanen, baik dalam bentuk tag/cap/transponder/tatoo/label/pemotongan bagian tubuh lainnya. Tujuannya untuk membedakan antara sesama indukan, indukan dengan anakan, anakan dengan anakan lainnya, atau antara spesimen hasil penangkaran dengan spesimen hasil penangkapan dari alam.

Pada pasal 13 menyebutkan bahwa indukan pengembangbiakan satwa liar yang dilindungi yang berasal dari habitat alam dinyatakan sebagai milik Negara dan merupakan titipan Negara. Demikian pula dengan indukan pengembagbiakan satwa liar generasi pertama (F1) hasil penangkaran jenis satwa liar yang dilindungi. Kedua indukan ini tidak dapat diperjualbelikan dan wajib diserahkan kepada Negara.

Oleh sebab itu, barangsiapa yang memiliki, memelihara, menyimpan, mengangkut, memperniagakan, spesimen satwa dilindungi yang dianggap sebagai hasil tangkapan dari habitat alam tanpa dilengkapi izin perolehan dari Menteri dianggap sebagai pelanggaran tindak pidana. 

Hal itu sebagaimana diatur pada pasal 40 ayat 2 dan 4 jo. Pasal 21 ayat 2 a dan b pada UU Nomor 5 Tahun 1990. Maka, bagi pemegang izin penangkaran harus aktif dan peduli kepada unit penangkaran yang dikelolanya.

Pilihan Editor: Greenpeace Soroti Opsetan Kulit Harimau di Meja Kerja Bamsoet, Bambang Soesatyo: Santai Saja...

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Bamsoet: MPR Telah Lakukan 4 Kali Amandemen

6 jam lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Bamsoet: MPR Telah Lakukan 4 Kali Amandemen

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan, konstitusi yang dibangun dan diperjuangkan bangsa Indonesia adalah konstitusi yang 'hidup' (living constitution), sehingga mampu menjawab segala tantangan dan dinamika zaman.


Bamsoet Dukung Kejurda Adventure Offroad Individual Non-Winch 2023

1 hari lalu

Bamsoet Dukung Kejurda Adventure Offroad Individual Non-Winch 2023

Kejurda akan digelar tiga putaran. Turut memajang kendaraan penjelajah alam SHERP asal Ukraina.


Bamsoet Dorong Kesetaraan dan Keadilan Gender

1 hari lalu

Bamsoet Dorong Kesetaraan dan Keadilan Gender

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo, mengapresiasi terbentuknya DPP Perempuan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) sebagai wadah pemberdayaan bagi perempuan Indonesia agar lebih maju dan berprestasi.


Greenpeace dan Walhi Ogah Gabung dalam Tim Kajian Ekspor Pasir Laut, Respons KKP?

2 hari lalu

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Greenpeace dan Walhi Ogah Gabung dalam Tim Kajian Ekspor Pasir Laut, Respons KKP?

KKP merespons soal penolakan Greenpeace dan Walhi untuk bergabung dengan tim kajian penambangan pasir laut. Begini penjelasannya.


Bamsoet Apresiasi Panitia dan Pendukung Formula E 2023 Seri 10 dan 11

3 hari lalu

Bamsoet Apresiasi Panitia dan Pendukung Formula E 2023 Seri 10 dan 11

Penyelenggaraan Formula E 2023 digelar tanpa menggunakan dana APBN maupun APBD DKI Jakarta


Bamsoet Dukung Pembangunan Perkebunan Vanili di Tanjung Lesung

3 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat meninjau perkebunan dan pembibitan vanili yang dilakukan PT Persaudaraan Anak Bangsa (PAB) di Tanjung Lesung, Pandeglang, Banten.
Bamsoet Dukung Pembangunan Perkebunan Vanili di Tanjung Lesung

Di Villa Vanili akan didirikan World of Vanilla. Di dalamnya akan ada museum vanili, pusat leisure, merchandise, dan sejumlah spot menarik lainnya


Bamsoet Dukung Pembangunan Perkebunan Vanili di Tanjung Lesung

3 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat meninjau perkebunan dan pembibitan vanili yang dilakukan PT Persaudaraan Anak Bangsa (PAB) di Tanjung Lesung, Pandeglang, Banten.
Bamsoet Dukung Pembangunan Perkebunan Vanili di Tanjung Lesung

Di Villa Vanili akan didirikan World of Vanilla. Di dalamnya akan ada museum vanili, pusat leisure, merchandise, dan sejumlah spot menarik lainnya


Bamsoet Apresiasi Peran Swasta Sukseskan Formula E

4 hari lalu

Bamsoet Apresiasi Peran Swasta Sukseskan Formula E

GulaVit, Bank Artha Graha Internasional, dan Power Spark menjadi sponsor GulaVit Jakarta Eprix 2023.


Bamsoet Apresiasi Penampilan Musisi Dukung Formula E 2023

4 hari lalu

Bamsoet Apresiasi Penampilan Musisi Dukung Formula E 2023

Alan Walker memeriahkan podium stage di hari pertama, sedangkan Slank di hari kedua.


Catatan Bamsoet: Tampilkan Politik Bermartabat, Pembelajaran untuk Generasi Muda

4 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Catatan Bamsoet: Tampilkan Politik Bermartabat, Pembelajaran untuk Generasi Muda

Semangat mengedepankan politik bermartabat itu harus terlebih dahulu ditunjukan oleh para kontestan.