Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bareskrim Endus Eksploitasi Pekerja Migran ke Kamboja untuk Judi Online

Reporter

Editor

Amirullah

Salah satu mesin mesin judi poker atau dikenal sebagai pokies di Australia. Reuters
Salah satu mesin mesin judi poker atau dikenal sebagai pokies di Australia. Reuters
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPenyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengendus adanya eksploitasi pekerja migran Indonesia secara ilegal yang dikirim ke Kamboja untuk bekerja sebagai operator judi online.

Indikasi ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik dalam kasus pornografi online dan judi online jaringan internasional yang menempatkan server (peladen) laman dan aplikasinya di Kamboja dan Filipina.

"Hal ini tidak terlepas dari beberapa server yang ada di Kamboja," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Jumat, 10 Februari 2023.

Djuhandhani menjelaskan dari banyaknya penegakan hukum yang dilakukan di wilayah Indonesia dalam kasus judi dan pornografi online, terungkap bahwa perusahaan-perusahaan yang menjalani bisnis tersebut menaruh peladennya di luar negeri.

Menempatkan peladen di luar negeri menjadi trik pelaku kejahatan judi daring atau pornografi online agar terhindar dari penegakan hukum karena di negara tertentu praktik judi dilegalkan. "Oleh karena itu, banyak mereka direkrut dan dipekerjakan di sana (Kamboja)," katanya.

Dikirim ke sejumlah negara

Ia menambahkan penyidikan ini dilakukan karena banyaknya kasus warga negara Indonesia yang dipekerjakan di Kamboja melalui jalur ilegal. Seperti pada Desember 2022, sebanyak 34 orang WNI dipulangkan ke Indonesia dari Kamboja.

Dari penelusuran tersebut, penyidik Direktorat Tipidum Bareskrim Polri telah mengungkap jaringan internasional yang mengirim pekerja migran Indonesia secara ilegal ke Kamboja. Terdapat lima orang tersangka yang telah ditangkap, tiga orang di antaranya telah proses P-21 ke jaksa penuntut umum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaringan ini, kata Djuhandhani, mencari calon pekerja melalui sosial media, merekrut pekerja berusia antara 20 sampai 40 tahun. Mereka dijanjikan bekerja sebagai buruh pabrik atau operator perusahaan.

Namun, pada faktanya, janji tersebut tidak terealisasi karena mereka ternyata dipekerjakan di perusahaan judi onlie sebagai operator dan juga pada operator pornografi online.

"Dari hasil penyelidikan juga ditemukan fakta, tersangka tidak hanya mengirim pekerja ke Kamboja, namun ke beberapa negara. Sementara kami catat ada beberapa korban sudah dikirim dan dijanjikan akan dikirim ke Korea Selatan, Australia, Inggris, dan sebagainya, namun faktanya dikirim ke wilayah Kamboja," kata Djuhandhani.

Mengenai adanya jaringan ini, Djuhandhani mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing atau tergiur lowongan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi.

Ia mengimbau masyarakat yang mendapatkan tawaran atau informasi adanya pekerjaan di luar negeri, dapat melakukan pengecekan ke kantor polisi atau dinas tenaga kerja terdekat atau Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) guna mencari tahu legalitas perusahaan yang menawarkan pekerjaan itu.

"Kalau memang gaji tinggi, tanyakan keabsahan perusahaan yang menempatkan dan harus disertai kontrak kerja yang jelas sehingga kita semua bisa melindungi hak-hak warga negara sebagai pekerja migran," kata Djuhandhani.

Pilihan Editor: 1.375 Pekerja Migran Asal Bali di Turki dalam Kondisi Aman

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


NasDem Dorong Sugeng Suparwoto Ikuti Proses di Bareskrim dan MKD Soal Dugaan Pelecehan Seksual

10 jam lalu

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto
NasDem Dorong Sugeng Suparwoto Ikuti Proses di Bareskrim dan MKD Soal Dugaan Pelecehan Seksual

NasDem menyatakan telah meminta Sugeng Suparwoto untuk mengikuti proses di Bareskrim dan Mahkamah Konstitusi Dewan (MKD).


Bareskrim Sebut Aduan Terhadap Anggota DPR RI Sugeng Suparwoto Baru Akan Diklarifikasi, Belum Ada Laporan

12 jam lalu

Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto.
Bareskrim Sebut Aduan Terhadap Anggota DPR RI Sugeng Suparwoto Baru Akan Diklarifikasi, Belum Ada Laporan

Sugeng Suparwoto diadukan seorang mantan anggota DPR karena dituding melakukan pelecehan seksual secara verbal.


Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Perdagangan Orang, Korban Mau Dijadikan TKI Ilegal

12 jam lalu

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya,  Kombes Pol Hengki Haryadi memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023. Dalam keteranganya, status AG (15) kini dinaikkan dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Perdagangan Orang, Korban Mau Dijadikan TKI Ilegal

Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur


Polisi Gerebek Rumah Penampungan Korban TPPO di Cianjur

14 jam lalu

Polisi menggerebek rumah penampungan calon PMI korban TPPO di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Kamis 8 Juni 2023. TEMPO/Deden abdul azis
Polisi Gerebek Rumah Penampungan Korban TPPO di Cianjur

Polisi menggerebek penampungan pekerja migran yang diduga merupakan korban TPPO di Cianjur kemarin. Korban berasal dari berbagai daerah Indonesia.


Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang Gagalkan Pemberangkatan 123 PMI Ilegal ke Malaysia

15 jam lalu

Kasatgas TPPO Irjen Asep Edi Suheri saat memberikan keterangan soal pengungkapan perdagangan orang yang memakan korban 123 WNI di Bareskrim Mabes Polri, Jumat, 9 Juni 2023. Dok. Polri.
Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang Gagalkan Pemberangkatan 123 PMI Ilegal ke Malaysia

Sebanyak 123 orang yang berasal dari berbagai daerah nyaris menjadi korban perdagangan orang karena akan disebrangkan ke Malaysia.


Rumah Penampungan Korban Perdagangan Orang di Lampung Disebut Milik Anggota Polisi, Mabes Polri: Sedang Diselidiki

1 hari lalu

Sejumlah WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berjalan menuju bus setibanya dari Filipina di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 26 Februari 2023. Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan sebanyak 240 WNI korban TPPO dengan sindikat penipuan daring di Filipina mulai dipulangkan secara bertahap mulai Kamis (25/5/2023). ANTARA FOTO/Fauzan
Rumah Penampungan Korban Perdagangan Orang di Lampung Disebut Milik Anggota Polisi, Mabes Polri: Sedang Diselidiki

Mabes Polri menyatakan tak akan memberikan celah kepada siapa pun pelaku tindak pidana perdagangan orang.


Bareskrim Bongkar Pabrik Pembuatan Oli Palsu di Jatim, Omset Hingga Rp 20 Miliar per Bulan

1 hari lalu

Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dan Kasubdit II Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Teddy Marbun menunjukkan barang bukti oli palsu saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022. Polisi meringkus pelaku berinisial RP yang melakukan pemalsuan oli sejak 2017. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Bareskrim Bongkar Pabrik Pembuatan Oli Palsu di Jatim, Omset Hingga Rp 20 Miliar per Bulan

Dittipidter Bareskrim Polri membongkar pabrik pembuatan oli palsu yang menduplikasi oli yamaha, AHM, dan Pertamina di Sidoarjo dan Gresik.


PPATK Endus Transaksi Perdagangan Orang Rp 442 Miliar Selama 2023

1 hari lalu

Pose tersangka diperlihatkan saat konferensi pers pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar, Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 16 Mei 2023. Pada kasus tersebut polisi menangkap dua tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi sebagai perekrut korban yang bekerja sama dengan sejumlah perusahaan luar negeri, sebanyak 25 korban masih di Myanmar 5 diantaranya sudah melarikan diri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
PPATK Endus Transaksi Perdagangan Orang Rp 442 Miliar Selama 2023

Polri menyatakan telah menangani 500 kasus perdagangan orang sepanjang 2020-2023. Jumlah tersangka dalam kasus itu mencapai 500 orang.


Bareskrim Buru 5 Orang Bandar Besar Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

3 hari lalu

Ilustrasi Perdagangan orang atau Human trafficking. shutterstock.com
Bareskrim Buru 5 Orang Bandar Besar Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Lima nama yang disebut sebagai bandar besar tindak pidana perdagangan orang kini dalam buruan Bareskrim Polri. Kasus TPPO jadi atensi pemerintah.


Bareskrim Polri Terus Menindak Penambang Nikel Ilegal di Blok PT Antam Konawe Utara

3 hari lalu

Ilustrasi Tambang Ilegal. Dok.TEMPO/Jumadi
Bareskrim Polri Terus Menindak Penambang Nikel Ilegal di Blok PT Antam Konawe Utara

Untuk pelaku penambangan ilegal di blok Antam, Nunung menuturkan Dittipidter Bareskrim Polri sudah melakukan penindakan.