TEMPO.CO, Jakarta - Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan, usulan rekomendasi pengembalian Direktur Penyelidikan Endar Priantoro dan Deputi Penindakan Karyoto dari KPK ke Polri tidak lazim. Sebab, menurut dia, pimpinan KPK terindikasi memaksakan kehendak dalam penanganan perkara.
Bambang mengatakan konfirmasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo soal usulan pengembalian Karyoto dan Endar menjadi bukti yang tak terelakkan. Ia menyebut mutasi tersebut erat kaitannya dengan isu kisruh penanganan kasus dugaan korupsi Formula E di internal KPK.
“Diduga keras erat kaitannya dengan adanya pertikaian internal dan di proses ekspose termasuk ketika tiga pimpinan KPK memimpin ekspose di BPK terkait Formula E,” kata Bambang lewat keterangan tertulis pada Jum’at, 10 Februari 2023.
Selain itu, Bambang mengatakan ekspose kasus Formula E tidak lazim. Sebab, menurut dia, ekspose terus dilakukan sebanyak delapan kali meski belum cukup bukti.
“Mutasi ini tidak lazim karena pimpinan KPK punya indikasi kuat berupaya memaksakan kehendaknya yang bertentangan dengan hasil ekspose yang lebih dari delapan kali,” kata Wakil Ketua KPK 2011-2015 tersebut.
Bambang juga mencontohkan hal tersebut pernah terjadi terhadap penyidik bernama Rosa. Ia menjelaskan Rosa berusaha dikembalikan ke Polri setelah melakukan penyidikan kasus suap Komisioner KPU yang melibatkan politisi PDI-P Harun Masiku.
“Belum lagi masih segar di ingatan publik terkait pimpinan yang sangat jelas berusaha menyingkirkan 57 orang pegawai KPK yang tengah menangani sejumlah kasus besar,” ujar dia.
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit mengkonfirmasi surat usulan promosi yang diajukan pimpinan KPK terhadap Direktur Penyelidikan Endar Priantoro dan Deputi Penindakan Karyoto. “Saya menerima surat usulan untuk promosi jabatan terhadap Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan,” kata Kapolri kepada Tempo melalui pesan tertulis pada Selasa 7 Februari 2023.
Belakangan, sejumlah pegawai di KPK juga disebut-sebut kembali ke isntitusi asal mereka. Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto juga telah kembali ke Kejaksaan Agung pada 1 Februari 2023 lalu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menmbantah surat usulan terhadap Karyoto dan Endar terkait dengan penanganan kasus Formula E. Usulan tersebut, ujar dia, merupakan bentuk promosi pengembangan karier Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD).
“Termasuk pegawai dari unsur Kepolisian Republik Indonesia pada instansi asalnya,” ujar dia melalui keterangan tertulis pada Jum’at 9 Februari.
Selain itu, Ali mengatakan KPK menerbitkan usulan promosi itu bukan hanya kepada Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan saja. Ia menjelaskan banyak pegawai dari instansi lain yang juga telah kembali ke instansi asalnya.
“Banyak penyidik lain yang telah kembali ke instansi asalnya seperti Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan sejumlah instansi lain,” kata Ali.
Pilihan Editor: KPK Benarkan Surat Promosi untuk Karyoto dan Endar Priantono ke Kapolri