Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masih Ada Intoleransi ke Ahmadiyah, Juru Bicara: Bertentangan dengan Konstitusi dan Arahan Jokowi

image-gnews
Tampak suasana di transito yang dihuni komunitas Ahmadiyah sejak 2006 setelah mereka dipersekusi dan rumah tinggal mereka dibakar, 28 Agustus 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Tampak suasana di transito yang dihuni komunitas Ahmadiyah sejak 2006 setelah mereka dipersekusi dan rumah tinggal mereka dibakar, 28 Agustus 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Jamaah Ahmadiyah Indonesia atau JAI, Yendra Budiana menyesalkan adanya pelarangan aktivitas dan penyegelan rumah ibadah warga Ahmadiyah oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda di Sukabumi, Gowa, dan Sintang beberapa minggu lalu. 

Menurut Yendra, JAI merupakan organisasi yang sah secara hukum sejak 1953 melalui keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga memiliki hak untuk membangun masjid dan madrasah untuk sarana ibadah

“Jemaat Ahmadiyah Indonesia adalah organisasi keagamaan yang sudah berbadan hukum sejak1953 melalui keputusan Menteri Kehakiman RI dan tahun 2023 di update oleh Menteri Hukum dan HAM RI. Artinya JAI dan anggota komunitas muslim Ahmadiyah adalah organisasi yang sah secara hukum untuk menjalankan kegiatan ibadah atau membangun masjid, madrasah untuk sarana ibadah,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada 9 Februari 2023.

Yendra menambahkan insiden intoleransi tersebut menyimpang dari konstitusi sebagaimana juga arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam Rakornas Forkopimda pada 17 Januari 2023. Saat itu Jokowi mengingatkan para kepala daerah untuk menjunjung hak yang sama dalam beragama dan tidak boleh ada Peraturan Daerah atau Perda yang melangkahi konstitusi

“Maka tindakan para kepala daerah yang melarang kegiatan ibadah atau menghentikan pembangunan sarana ibadah bertentangan dengan konstitusi sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi kepada para kepala daerah. Bahwa jangan sampai ada surat kesepakatan atau perda yang mengalahkan konstitusi," ujar dia.

Peneliti Universitas Padjajaran Kunto Sofianto menilai penolakan terhadap Ahmadiyah kerap terjadi karena dipengaruhi Fatwa MUI yang diikuti oleh orang awam dan Surat Keputusan Bersama atau SKB tentang peringatan JAI.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Fatwa MUI diikuti oleh orang yang awam juga," ujar Kunto saat dihubungi Tempo pada 10 Februari 2023.

Maka dari itu ia menyarankan untuk negara turut hadir dalam permasalahan intoleransi tersebut. Caranya dengan kembali mempertegas pada kepala daerah masing-masing Kabupaten dan Kota soal toleransi seperti yang diminta Presiden Jokowi.

"Menurut saya negara harus hadir, jadi intruksi Jokowi untuk diterapkan jangan ragu-ragu. Ahmadiyah sama sekali tidak mengganggu," kata dia.

Sebelumnya dikabarkan Jamaah Ahmadiyah di Parakansalak Sukabumi dilarang melakukan aktivitas ibadah lantaran pimpinan daerah setempat menyebut ajaran ini terlarang.

Pilihan Editor: PGI Meminta Presiden Jokowi Beri Atensi pada Intolerasi Beragama yang Masih Terjadi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

6 hari lalu

Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

Masjid mengusung konsep dan tema Green Architecture


Polemik Situs Gunung Padang, Berikut Sejarah dan Rute ke Sana

7 hari lalu

Situs Gunung Padang Akan Dipugar
Polemik Situs Gunung Padang, Berikut Sejarah dan Rute ke Sana

Jurnal online, Wiley Online Library umumkan tarik publikasi artikel ilmiah berisi hasil penelitian Situs Gunung Padang. Bagaimana ke sana?


Karier Politik Desy Ratnasari, Penyanyi Tenda Biru Berkali jadi Anggota DPR dari Partai Biru

11 hari lalu

Desy Ratnasari. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Karier Politik Desy Ratnasari, Penyanyi Tenda Biru Berkali jadi Anggota DPR dari Partai Biru

Desy Ratnasari pelantun Tenda Biru, terjun dalam dunia politik sejak 2014 hinggi kini berkali menjadi anggota DPR dari PAN.


Ada Usulan Sukabumi Masuk Kawasan Aglomerasi, Ini Kata Wakil Ketua Baleg DPR

14 hari lalu

Suasana rapat kerja Badan legislasi DPR RI membahas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ada Usulan Sukabumi Masuk Kawasan Aglomerasi, Ini Kata Wakil Ketua Baleg DPR

Penentuan wilayah yang masuk kawasan aglomerasi merupakan kewenangan pemerintah.


Gelombang Tinggi di Pesisir Selatan Sukabumi Terjang Sejumlah Rumah dan Warung

17 hari lalu

Gelombang tinggi yang menghantam pemecah ombak di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jabar. ANTARA/Aditya Rohman
Gelombang Tinggi di Pesisir Selatan Sukabumi Terjang Sejumlah Rumah dan Warung

Selain merusak rumah, warung, dan bangunan lainnya, gelombang tinggi di pesisir selatan Sukabumi juga merusak perahu nelayan.


Razia Knalpot Brong, Polres Sukabumi Kota Sita Puluhan Motor

25 hari lalu

Petugas gabungan Polres Sukabumi Kota dan Subdenpom III/1-2 Sukabumi melakukan operasi penertiban kendaraan. Minggu 3 Maret 2024. ANTARA/Aditya Rohman
Razia Knalpot Brong, Polres Sukabumi Kota Sita Puluhan Motor

Operasi knalpot brong ini juga diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan mencegah kejahatan jalanan seperti geng motor.


BMKG: Gempa Darat Telah Menggoyang Lemah Kota Sukabumi

29 hari lalu

Ilustrasi gempa. abcnews.com
BMKG: Gempa Darat Telah Menggoyang Lemah Kota Sukabumi

Gempa tektonik bermagnitudo 1,8 menggoyang Kota Sukabumi dan sekitarnya pada Rabu malam, 28 Februari 2024, pukul 19.50 WIB.


Info Gempa Terkini BMKG: Tapanuli Tengah Bergetar Dinihari

32 hari lalu

Ilustrasi gempa. abcnews.com
Info Gempa Terkini BMKG: Tapanuli Tengah Bergetar Dinihari

BMKG mencatat gempa terkini yang guncangannya bisa dirasakan terjadi di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.


Gempa M5,7 Tidak Timbulkan Kerusakan di Lebak dan Sukabumi

32 hari lalu

Peta Gempa Baiyah, Banten sebesar M 5,7 pada Minggu malam, 25 Februari 2024. X.COM/BMKG
Gempa M5,7 Tidak Timbulkan Kerusakan di Lebak dan Sukabumi

Gempa magnitudo 5,7 yang berpusat di Bayah tidak menimbulkan kerusakan di wilayah Kabupaten Lebak dan Sukabumi, dua lokasi terdekat dengan pusat gempa


Gempa dari Laut Kembali Goyang Sukabumi dan Pandeglang, Magnitudo 5,1

33 hari lalu

Ilustrasi gempa. geo.tv
Gempa dari Laut Kembali Goyang Sukabumi dan Pandeglang, Magnitudo 5,1

Gempa masih terjadi dari laut di Samudera Hindia sebelah selatan Banten pada Minggu malam ini, 25 Februari 2024.