Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masih Ada Intoleransi ke Ahmadiyah, Juru Bicara: Bertentangan dengan Konstitusi dan Arahan Jokowi

Tampak suasana di transito yang dihuni komunitas Ahmadiyah sejak 2006 setelah mereka dipersekusi dan rumah tinggal mereka dibakar, 28 Agustus 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Tampak suasana di transito yang dihuni komunitas Ahmadiyah sejak 2006 setelah mereka dipersekusi dan rumah tinggal mereka dibakar, 28 Agustus 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Jamaah Ahmadiyah Indonesia atau JAI, Yendra Budiana menyesalkan adanya pelarangan aktivitas dan penyegelan rumah ibadah warga Ahmadiyah oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda di Sukabumi, Gowa, dan Sintang beberapa minggu lalu. 

Menurut Yendra, JAI merupakan organisasi yang sah secara hukum sejak 1953 melalui keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga memiliki hak untuk membangun masjid dan madrasah untuk sarana ibadah

“Jemaat Ahmadiyah Indonesia adalah organisasi keagamaan yang sudah berbadan hukum sejak1953 melalui keputusan Menteri Kehakiman RI dan tahun 2023 di update oleh Menteri Hukum dan HAM RI. Artinya JAI dan anggota komunitas muslim Ahmadiyah adalah organisasi yang sah secara hukum untuk menjalankan kegiatan ibadah atau membangun masjid, madrasah untuk sarana ibadah,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada 9 Februari 2023.

Yendra menambahkan insiden intoleransi tersebut menyimpang dari konstitusi sebagaimana juga arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam Rakornas Forkopimda pada 17 Januari 2023. Saat itu Jokowi mengingatkan para kepala daerah untuk menjunjung hak yang sama dalam beragama dan tidak boleh ada Peraturan Daerah atau Perda yang melangkahi konstitusi

“Maka tindakan para kepala daerah yang melarang kegiatan ibadah atau menghentikan pembangunan sarana ibadah bertentangan dengan konstitusi sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi kepada para kepala daerah. Bahwa jangan sampai ada surat kesepakatan atau perda yang mengalahkan konstitusi," ujar dia.

Peneliti Universitas Padjajaran Kunto Sofianto menilai penolakan terhadap Ahmadiyah kerap terjadi karena dipengaruhi Fatwa MUI yang diikuti oleh orang awam dan Surat Keputusan Bersama atau SKB tentang peringatan JAI.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Fatwa MUI diikuti oleh orang yang awam juga," ujar Kunto saat dihubungi Tempo pada 10 Februari 2023.

Maka dari itu ia menyarankan untuk negara turut hadir dalam permasalahan intoleransi tersebut. Caranya dengan kembali mempertegas pada kepala daerah masing-masing Kabupaten dan Kota soal toleransi seperti yang diminta Presiden Jokowi.

"Menurut saya negara harus hadir, jadi intruksi Jokowi untuk diterapkan jangan ragu-ragu. Ahmadiyah sama sekali tidak mengganggu," kata dia.

Sebelumnya dikabarkan Jamaah Ahmadiyah di Parakansalak Sukabumi dilarang melakukan aktivitas ibadah lantaran pimpinan daerah setempat menyebut ajaran ini terlarang.

Pilihan Editor: PGI Meminta Presiden Jokowi Beri Atensi pada Intolerasi Beragama yang Masih Terjadi

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Penelitian Penampakan Harimau Jawa di Sukabumi Dikirim ke Jurnal Ilmiah

5 hari lalu

Petugas BKSDA saat memasang kamera cctv bersensor gerakan atau camera trap di batang pohon pinggiran hutan pinus di lereng Gunung Wilis, Desa Nyawangan, Tulungagung. Pemasangan menindaklanjuti laporan penampakan harimau loreng. (Ist/foto dok)
Penelitian Penampakan Harimau Jawa di Sukabumi Dikirim ke Jurnal Ilmiah

Penelitian menindaklanjuti laporan dari warga yang mengaku melihat maung, nama lokal harimau jawa, itu pada 2019.


Nasaruddin Umar Minta Tak Gunakan Emosi Agama untuk Kepentingan Jangka Pendek

10 hari lalu

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar dalam audiensi beberapa pimpinan majelis-majelis tinggi agama terhadap KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat 19 Mei 2023. ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Nasaruddin Umar Minta Tak Gunakan Emosi Agama untuk Kepentingan Jangka Pendek

Nasaruddin Umar mengimbau agar masyarakat tak melibatkan emosi keagamaan dalam pesta demokrasi Pemilu 2024.


Mahasiswa UNJ Tewas saat Latihan Pembaretan Menwa

16 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Mahasiswa UNJ Tewas saat Latihan Pembaretan Menwa

Pihak UNJ membenarkan salah satu mahasiswanya tewas dalam kegiatan Resimen Mahasiswa (Menwa) di Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat


Rekomendasi 6 Curug dengan Pemandangan Indah di Sukabumi

17 hari lalu

Curug Cikaso di Kabupaten Sukabumi. (Dok Humas Disparbud Jabar)
Rekomendasi 6 Curug dengan Pemandangan Indah di Sukabumi

Rencanakan perjalanan Anda dan 6 rekomendasi wisata curug Sukabumi berikut patut Anda jelajahi!


Gempa Goyang Sukabumi dan Bogor Malam Ini, Berikut Keterangan BMKG

26 hari lalu

Peta gempa di Bogor pada Rabu malam, 3 Mei 2023. BMKG
Gempa Goyang Sukabumi dan Bogor Malam Ini, Berikut Keterangan BMKG

Episentrum gempa berjarak 21 kilometer barat daya Kota Bogor. Zona Sesar Cimandiri.


Setelah Mentawai, Sukabumi Diguncang Gempa Magnitudo 3,8 dari Laut

34 hari lalu

Seismograf gempa bumi. ANTARA/Shutterstock/pri
Setelah Mentawai, Sukabumi Diguncang Gempa Magnitudo 3,8 dari Laut

Gempa tergolong dangkal dengan kedalaman 20 kilometer.


SETARA Berharap Pemda Fasilitasi Muhammadiyah Laksanakan Salat Idul Fitri

41 hari lalu

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan. ANTARA News/Fathur Rochman
SETARA Berharap Pemda Fasilitasi Muhammadiyah Laksanakan Salat Idul Fitri

SETARA Institute berharap pemerintah daerah memberikan izin penggunaan fasilitas publik kepada Muhammadiyah untuk salat Idul Fitri


Muhammadiyah Pekalongan dan Sukabumi Akhirnya Boleh Gunakan Lapangan untuk Salat Idul Fitri pada 21 April

42 hari lalu

Wali Kota Sukabumi, Ahmad Fahmi (kanan) bersama Ketua Pengurus Daerah Muhammadiyah Kota Sukabumi, Ade Rahmatullah/Deden Abdul Azis/Tempo
Muhammadiyah Pekalongan dan Sukabumi Akhirnya Boleh Gunakan Lapangan untuk Salat Idul Fitri pada 21 April

Pemkot Pekalongan dan Sukabumi akhirnya memperbolehkan Muhammadiyah menggelar shalat Ied di lapangan mereka pada 21 April 2023.


PAN Sebut Larangan Penggunaan Tempat untuk Salat Idul Fitri 21 April Tak Bijaksana

42 hari lalu

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay
PAN Sebut Larangan Penggunaan Tempat untuk Salat Idul Fitri 21 April Tak Bijaksana

Saleh Daulay menilai larangan penggunaan tempat salat Idul Fitri yang digelar Muhammadiyah pada 21 April sangat tidak bijaksana


Muhammadiyah Sebut Larangan Penggunaan Lapangan untuk Salat Idul Fitri Langgar Konstitusi

42 hari lalu

Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti. Muhammadiyah.or.id
Muhammadiyah Sebut Larangan Penggunaan Lapangan untuk Salat Idul Fitri Langgar Konstitusi

Menurut Abdul, menjalankan salat Idul Fitri di lapangan merupakan praktik keyakinan, alih-alih kegiatan politik maupun makar terhadap pemerintah