Ledia mengatakan, pembahasan draf RUU ini merupakan wujud amanat konstitusi. Sehingga dalam pelaksanaannya pemerintah harus menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara merata, adil dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan upaya untuk menjamin akses kesehatan yang merata bagi semua penduduk dalam memperoleh pelayanan kesehatan," jelas Sekretaris Fraksi PKS DPR RI ini.
Ledia juga menyebutkan, penyusunan RUU Kesehatan dengan metode omnibus law ini, pembahasannya harus dilakukan menyeluruh, teliti, bahkan melibatkan pemangku kepentingan terkait. Tujuannya, agar tidak ada pengaturan yang luput, kontradiksi, sehingga ketika diuji ke MK dan tidak ada revisi bahkan menimbulkan kontroversi polemik yang berlarut-larut.
"Penyusunan RUU tentang Kesehatan seharusnya mencakup seluruh perbaikan dalam sistem kesehatan di Indonesia, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ungkapnya.
Baleg tetapkan RUU Kesehatan sebagai inisiatif DPR Meski mendapat penolakan
Meskipun mendapatkan penolakan dari Fraksi PKS, Badan Legislatif akhirnya menyetujui RUU Kesehatan menjadi inisiatif DPR. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, Selasa lalu menyatakan delapan fraksi lainnya setuju rancangan undang-undang tersebut dibahas ke tahap selanjutnya.
Dari 9 fraksi sudah membacakan pandangan mini fraksinya, dan 8 menyatakan persetujuan untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya yakni di paripurna menjadi usulan inisiatif DPR dengan beberapa catatan," kata anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.
Pria yang akrab disapa Awiek itu menyatakan dari delapan fraksi yang menyatakan setuju, tujuh diantaranya menerima tanpa catatan. Satu fraksi, NasDem, menyatakan setuju dengan sejumlah catatan.
"Satu fraksi yakni Fraksi PKS menyatakan penolakannya dan itulah era demokrasi kita, kita tetap memberi ruang yang sama kepada semua fraksi," ujarnya.
Pembahasan RUU Kesehatan dianggap kontroversial karena mendapatkan penolakan dari sejumlah organisasi profesi yang menaungi para pekerja di bidang kesehatan. Sejumlah organisasi tersebut diantaranya adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
Penolakan terhadap RUU Kesehatan juga datang dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan berbagai organisasi masyarakat sipil hingga mahasiswa kesehatan dan keperawatan.