Ketiga, PKS menilai DPR seharusnya memastikan dulu partisipasi yang berkualitas dari para pemangku kepentingan. Mereka meminta DPR untuk kembali memastikan draft yang sudah disusun sesuai dengan masukan para pemangku kepentingan.
"Disamping itu, sebelum draft RUU Kesehatan ini diputuskan sebagai draft RUU inisitiaf DPR RI, sebaiknya harus dilakukan konfirmasi ulang kepada 26 pemangku kepentingan yang telah memberikan masukan dalam RDPU di Baleg DPR RI, apakah hasil penyusunan draft RUU Kesehatan ini sudah sesuai dengan berbagai masukan mereka," kata Ledia.
Lalu keempatnya, Ledia mengungkapkan pemerintah memberikan tugas kepada BPJS sebagai badan hukum publik yang bersifat independen.
"Harus disertai kewajiban pemerintah dan pendanaannya," ucapnya.
Soal tenaga medis dan kesehatan asing di Indonesia hingga anggaran
Kelima, Fraksi PKS menemukan di draf RUU Kesehatan tentang tenaga medis dan tenaga Kesehatan warga negara asing dapat melakukan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia dalam rangka investasi atau non investasi sebagai draf yang amat rawan.
"Terkait dengan tenaga medis dan tenaga kesehatan Indonesia yang sangat mungkin tersingkirkan atas nama investasi atau alih teknologi.
Lalu keenam, Ledia mengungkapkan di semua negara pengaturan tentang profesi kesehatan diatur dalam UU tersendiri. Namun, di beberapa materi UU sebelumnya terkait profesi tenaga medis malah dihapuskan.
"Oleh karena itu, seharusnya draft RUU Kesehatan ini tidak menghapus materi pengaturan profesi-profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan," sebut Ledia.
Terakhir, terkait anggaran kesehatan harus dialokasikan secara memadai untuk memastikan bahwa negara memberi layanan kesehatan berkualitas yang aksesibel bagi masyarakat Indonesia.
Selanjutnya, RUU Kesehatan dinilai harus menjamin kemerataan hak kesehatan