Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua Komnas HAM Nilai Proses Pembuatan Jeda Kemanusiaan Langgar Etika

Reporter

image-gnews
Atnike Nova Sigiro memberikan sambutan periode 2022-2027, Jakarta, Jumat 11 November 2022. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Atnike Nova Sigiro memberikan sambutan periode 2022-2027, Jakarta, Jumat 11 November 2022. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Atnike Nova Sigiro menilai pembuatan Memorandum of Understanding Jeda Kemanusiaan Papua telah melanggar etika pembuatan keputusan oleh pejabat publik. Dia mengatakan kesepekatan itu dibuat di detik-detik akhir masa komisioner Komnas HAM periode 2017-2022.

“Secara etika pembuatan keputusan itu cacat prosedur,” kata Atnike kepada Tempo, Kamis, 9 Februari 2023.

Atnike mengatakan MoU tersebut diteken di Jenewa pada 11 November 2022 malam hari. Sementara, kata dia, serah terima jabatan dari komisioner sebelumnya kepada komisioner Komnas HAM periode 2022-2027 dilakukan pada hari yang sama. Menurut dia, pejabat yang akan lengser seharusnya tidak boleh membuat keputusan yang bersifat strategis di masa akhir jabatannya. 

“Jangankan pada hari yang sama, sebetulnya sebulan sebelum seorang pejabat publik masa jabatannya habis, sebaiknya tidak membuat keputusan yang bersifat strategis,” kata dia.

Jeda Kemanusiaan merupakan perjanjian yang diinisiasi oleh Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022. Perjanjian itu diteken oleh Ketua Komnas HAM sebelumnya Ahmad Taufan Damanik dengan Dewan Gereja Papua, Majelis Rakyat Papua, dan United Liberation Movement for West Papua. Perjanjian ini dibuat untuk menghentikan sementara kontak senjata di antara pihak yang berkonflik di Papua.

Komisioner Komnas HAM periode 2022-2027 memutuskan untuk tidak melanjutkan perjanjian itu. Atnike mengatakan adanya dugaan pelanggaran etika bukan satu-satunya alasan para komisioner memilih tidak melaksanakan perjanjian yang dibikin para pendahulunya itu. Atnike mengatakan menemukan terdapat ambiguitas mengenai posisi Komnas HAM di dalam perjanjian.

Dia menilai dalam perjanjian itu Komnas HAM menjadi pihak yang seolah-olah terlibat konflik di Papua. Padahal, kata dia, Komnas HAM memiliki tugas untuk memediasi pihak yang berkonflik berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. “Posisi Komnas HAM dalam perjanjian itu ambigu,” kata Atnike.

Mantan pimpinan Jurnal Perempuan ini juga menemukan dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam pengambilan keputusan tersebut. Dia mengatakan pengambilan keputusan di Komnas HAM seharusnya melalui sidang paripurna. Jeda Kemanusiaan, kata dia, diduga tidak melalui mekanisme tersebut. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kami sudah mempelajari dokumen tentang rapat paripurna dari Januari sampai Oktober, itu tidak ada dokumen mengenai Jeda Kemanusiaan,” kata dia.

Komnas HAM tetap akan dorong dialog

Atnike berkata kendati Komnas HAM memilih tidak melanjutkan perjanjian tersebut, tetapi bukan berarti lembaganya menolak dialog perdamaian di Papua. Dia mengatakan Komnas HAM ke depannya akan tetap melakukan pemantauan serta mendorong dialog-dialog untuk menciptakan kondisi Papua yang lebih damai.

Anggota Komnas HAM periode 2017-2022 Beka Ulung Hapsara mengkritik pencabutan MoU tersebut. Dia mengatakan pencabutan itu bakal berdampak pada kepercayaan warga di Papua terhadap Komnas HAM. Terutama dalam upaya menciptakan perdamaian. “Kepercayaan para pihak itu yang paling utama dan tidak mudah untuk didapatkan,” kata Beka.

Adapun soal dugaan pelanggaran etika yang dituduhkan Atnike, Tempo belum mendapat tanggapan dari Komnas HAM periode 2017-2022.

AVIT HIDAYAT | ROSSENO AJI

Pilihan Editor: Komnas HAM: Jeda Kemanusiaan Ibarat Memanjangkan Tali Kelambu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

TPNPB Kembali Tuding TNI Jatuhkan Bom di Papua Demi Selamatkan Pilot Susi Air

1 jam lalu

Sebby Sambom. phaul-heger.blogspot.com
TPNPB Kembali Tuding TNI Jatuhkan Bom di Papua Demi Selamatkan Pilot Susi Air

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) kembali menuding TNI melakukan pengeboman untuk menyelamatkan pilot Susi Air


Kapendam Cendrawasih Bantah Tudingan TPNPB-OPM soal Zona Perang di Paniai Papua

20 jam lalu

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan. Foto: Dok. Pendam XVII/Cenderawasih
Kapendam Cendrawasih Bantah Tudingan TPNPB-OPM soal Zona Perang di Paniai Papua

TNI membantah menetapkan wilayah di Papua, khususnya Paniai sebagai kawasan peperangan atau zona operasi khusus militer.


TPNPB-OPM Bunuh Polisi, Kapolda: Kami Tak Akan Biarkan Mereka Bikin Kejahatan di Tanah Papua

21 jam lalu

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri berjalan usai mengikuti rapat koordinasi terkait kondisi terkini di Papua pasca penangkapan Gubernur non aktif Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Berdasarkan hasil rapat tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa kondisi Papua aman dan damai pascapenangkapan Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
TPNPB-OPM Bunuh Polisi, Kapolda: Kami Tak Akan Biarkan Mereka Bikin Kejahatan di Tanah Papua

Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengatakan tidak akan membiarkan TPNPB-OPM melakukan kejahatan di Papua.


Pemerintah Diminta Tak Bebankan Penyelesaian Konflik Papua Hanya pada TNI dan Polri

22 jam lalu

Ilustrasi TNI. ANTARA
Pemerintah Diminta Tak Bebankan Penyelesaian Konflik Papua Hanya pada TNI dan Polri

Pemerintah harus menyelesaikan masalah di Papua dengan cara-cara yang komprehensif dan lintas sektor.


Kapendam Cendrawasih Bantah Tambah Pasukan TNI di Paniai Papua

1 hari lalu

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan. Foto: Dok. Pendam XVII/Cenderawasih
Kapendam Cendrawasih Bantah Tambah Pasukan TNI di Paniai Papua

Kapendam XVII Cendrawasih Letkol Inf Candra Kurniawan membantah tudingan adanya pengerahan pasukan gabungan TNI-Polri di Paniai.


Bentrok TNI Vs Brimob di Sorong, Kapolda Papua: Masalah Sepele, Perkelahian Antaroknum

1 hari lalu

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri berjalan usai mengikuti rapat koordinasi terkait kondisi terkini di Papua pasca penangkapan Gubernur non aktif Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Berdasarkan hasil rapat tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa kondisi Papua aman dan damai pascapenangkapan Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
Bentrok TNI Vs Brimob di Sorong, Kapolda Papua: Masalah Sepele, Perkelahian Antaroknum

Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengatakan bentrok TNI Vs Brimob di Sorong tak menganggu kondisi keamanan Papua secara keseluruhan.


Kasatgas Operasi Damai Cartenz Bantah Pernyataan Jubir TPNPB-OPM soal Pengerahan TNI-Polri

1 hari lalu

Kasatgas Damai Cartenz Kombes Pol. Faizal Rahmadani. ANTARA/Evarukdijati
Kasatgas Operasi Damai Cartenz Bantah Pernyataan Jubir TPNPB-OPM soal Pengerahan TNI-Polri

Kepala Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz membantah tudingan adanya pengarahan pasukan gabungan TNI-Polri setelah penembakan Dandim.


TPNPB-OPM Klaim Ada Mobilisasi Militer Buntut Pembunuhan Danramil Aradide, Ini Kata Satgas Damai Cartenz

1 hari lalu

Pasukan TNI-Polri menembak mati satu anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) saat akan menyerang pesawat sipil yang hendak mendarat di Bandara Oksibil di Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan, Jumat, 22 September 2023. [Penerangan Kogabwilhan III)
TPNPB-OPM Klaim Ada Mobilisasi Militer Buntut Pembunuhan Danramil Aradide, Ini Kata Satgas Damai Cartenz

Pengerahan pasukan TNI-Polri itu berlangsung setelah TPNPB OPM pimpinan Matius Gobai membunuh Danramil Aradide Letda Oktovianus Sogalrey.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

2 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


TPNPB OPM Akui Tikam Anggota Polri Bripda Oktovianus Buara hingga Tewas di Yahukimo

2 hari lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
TPNPB OPM Akui Tikam Anggota Polri Bripda Oktovianus Buara hingga Tewas di Yahukimo

TPNPB OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan Bripda Oktavianus Rebuara, polisi yang bertugas di Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.