Selain ke polisi, Zico juga mengirimkan surat keberatan kepada Presiden Jokowi dalam kasus pengubahan putusan MK. Surat tersebut diserahkan Zico ke Sekretariat Negara pada Selasa kemarin, 7 Februari 2022.
Kuasa hukum Zico lainnya, Viktor Santoso Tandiasa, menyatakan permohonan yang diajukan kliennya ke Jokowi ini mengacu pada Pasal 6 ayat 3 UU MK yang berbunyi sebagai berikut:
Hakim Konstitusi hanya dapat dikenai tindakan Kepolisian atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari Presiden, kecuali dalam hal:
a. Tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau
b. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.
Tanpa adanya persetujuan tertulis dari Jokowi, kata Viktor, maka Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tidak dapat memberikan perintah kepada polisi, Polisi pun tidak dapat melakukan tindakan kepolisian kepada Hakim Konstitusi. Sementara, Viktor menduga kuat terdapat adanya keterlibatan Hakim Konstitusi atas perubahan isi putusan.
"Oleh karenanya, untuk dapat menjadi terang benderang dan mendapatkan pelaku serta memberikan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Viktor.
Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan juga menilai polisi tetap harus meminta izin ke Jokowi melalui Sanitiar Burhanuddin untuk melakukan pemeriksaan terhadap Hakim MK.
"Apabila izin presiden sudah diberikan, Jaksa Agung yang memberi perintah kepada kepolisian agar penyidikan dimulai," kata hakim konstitusi periode 2003-2008 ini saat dihubungi.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 6 ayat 3 UU MK. "Yang disebut kedudukan protokoler yang sedikit banyak mengubah proses dalam hal terdapat tindakan kepolisian yang menyangkut penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap hakim konstitusi," kata dia.
Pandangan Maruarar ini berbeda dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md yang menilai polisi tidak perlu meminta izin ke Jokowi untuk memeriksa hakim MK.
"Saya kira enggak perlu izin dulu ya," kata mantan Ketua MK ini saat ditemui usai rapat bersama Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin, 6 Februari 2022.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin justru melempar urusan pengubahan putusan MK itu ke Mahfud Md. Ia meminta wartawan untuk bertanya ke Mahfud saja.
"Saya no comment," kata dia.
Pilihan Editor: Diperiksa MKMK, Zico Menduga Ada Dua File Yang Diubah Soal Pengubahan Putusan Mahkamah Konstitusi
FAJAR PEBRIANTO