TEMPO.CO, Medan - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghadiri puncak Hari Pers Nasional hari ini, Kamis, 9 Februari 2023, di Gedung Serbaguna Pemerintahan Provinsi, Sumatera Utara, di Jalan Willem Iskandar, Deli Serdang.
Pantauan Tempo, Presiden bersama rombongan dan sejumlah duta besar negara sahabat berada di tempat acara HPN sekitar satu jam hingga Pukul 10.12 WIB. Ribuan undangan yang sebagian besar jurnalis berbagai media memadati Gedung Serba Guna.
Dalam sambutannya, Jokowi mengingatkan tantangan media tidak lagi kebebasan pers. "Tantangan pers saat ini adalah keberlangsungan media dan teknologi, tidak lagi soal kebebasan pers karena saat ini media massa sudah bisa memberitakan apapun dengan bertanggung jawab," kata Jokowi.
Jokowi juga mengigatkan derasnya arus informasi yang sampai kepada masyarakat, termasuk berita dari sosial media sehingga mengorbankan visi jurnalisme. "Dengan memanfaatkan algoritma, referensi masyarakat dapat dengan mudah dikendalikan. Ini harus menjadi kewaspadaan kita bersama agar masyarakat memperoleh informasi dan berita yang benar," ujarnya.
Mengenai keberlangsungan media nasional, Jokowi menyebut saat ini 60 persen belanja iklan dikuasai platfrom asing. "Artinya sumber daya keuangan media berkurang, larinya ke sana. Dominasi platform asing dalam periklanan menyulitkan media digital kita," tuturnya.
Baca Juga:
Selain kedua hal tersebut, Jokowi mengatakan, pemerintah akan mendukung keberlangsungan pers. Salah satu dukungan pemerintah terkait segera hadirnya aturan tentang publisher rights dan meminta seluruh pihak yang terkait menyelesaikan penyusunan aturan tersebut, agar bisa diterbitkan dalam bentuk Peraturan Presiden.
Pengaturan publisher rights atau regulasi hak cipta jurnalistik tersebut nantinya mengatur setiap platform harus bekerja sama dengan media di Indonesia ketika hendak menyampaikan berita di platform mereka. Dengan kata lain flatform harus bekerja sama dengan media di Indonesia ketika hendak menyampaikan berita di platform.
Perpres publisher rights juga akan memberikan hak kepada Dewan Pers untuk mengontrol, mengawasi, dan memediasi kerja sama antara platform dan media karena pemerintah tidak menganjurkan untuk membentuk badan khusus baru.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 27 Januari 2023 telah menyerahkan Rancangan Perpres publisher rights kepada Presiden untuk mendapatkan izin prakarsa hak tersebut.
Pilihan editor : Hari Pers Nasional 2023: Ketika Jokowi Bicara Kebebasan Pers Menjelang Pemilu