Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Viral Nikah di KUA, Apa Saja Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan?

image-gnews
Sepasang pengantin menunjukkan buku pernikahan mereka setelah melangsungkan akad nikah di KUA Kecamatan Sukarame Palembang, Sumsel, Sabtu, 6 Juni 2020. ANTARA
Sepasang pengantin menunjukkan buku pernikahan mereka setelah melangsungkan akad nikah di KUA Kecamatan Sukarame Palembang, Sumsel, Sabtu, 6 Juni 2020. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini media sosial Twitter tengah viral mengenai topik nikah di KUA atau Kantor Urusan Agama. Tidak sedikit, pasangan muda yang marak memutuskan menikah di KUA karena dinilai lebih mudah dan sederhana.

Selain itu, menikah di KUA lebih ramah kantong karena tidak dipungut biaya. Hal ini membuat banyak orang penasaran mengenai nikah di KUA, termasuk prosedurnya. 

Untuk melaksanakan ijab kabul atau acara pernikahan KUA dapat dilaksanakan sepanjang dilakukan pada jam kerja. Sementara itu, acara pernikahan yang dilakukan di luar KUA, termasuk di luar jam operasional, akan dikenakan biaya nikah di KUA sebesar Rp 600 ribu.  Kebijakan tersebut telah tertuang di Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama.

Di samping itu, dilansir simkah.kemenag.go.id, sejumlah dokumen pendaftaran pun harus dipenuhi untuk menikah di KUA, yaitu: 

  1. NIK calon suami, calon istri, dan orang tua/wali 
  2. Fotocopy Identitas Diri (KTP) calon suami dan calon istri 
  3. Fotocopy Kartu Keluarga calon suami dan calon istri 
  4. Fotocopy Akta Lahir calon suami dan calon istri 
  5. Foto ukuran 2 x 3 calon suami dan calon istri sebanyak 5 lembar 
  6. Foto ukuran 4 x 6 calon suami dan calon istri sebanyak 2 lembar 
  7. Formulir N1-Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa) 
  8. Formulir N3-Surat Persetujuan Mempelai.

Dalam beberapa kondisi dibutuhkan juga dokumen-dokumen tambahan, seperti: 

  1. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin) 
  2. Formulir N5-Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
  3. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai) 
  4. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI) 
  5. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati) 
  6. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama, apabila: 
  • Calon Suami Kurang dari 19 Tahun Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
  • Izin Poligami 
  • Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

NAOMY A. NUGRAHENI 

Pilihan Editor: Kenapa Nikah di KUA Jadi Tren? Ini Penjelasan Dosen Fakultas Islam UM Surabaya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

1 hari lalu

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya.


Malas Hadapi Pertanyaan Kapan Nikah, Simak Saran Psikolog

2 hari lalu

Ilustrasi keluarga besar. shutterstock.com
Malas Hadapi Pertanyaan Kapan Nikah, Simak Saran Psikolog

Saat berkumpul dengan keluarga besar di hari raya, para lajang biasanya dibombardir pertanyaan kapan nikah. Begini jawaban yang disarankan psikolog.


Penjelasan Kemenkes soal Isu Batalkan NIK PPPK Bidan Pendidik

2 hari lalu

Ilustrasi Bidan. shutterstock.com
Penjelasan Kemenkes soal Isu Batalkan NIK PPPK Bidan Pendidik

Sebelumnya, ratusan pelamar D4 Bidan Pendidik dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023, Namun, pada April 2024, NI PPPK dibatalkan oleh Kemenkes.


Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia

3 hari lalu

Warga menunjukkan sertifikat tanah yang telah diserahkan pemerintah saat Presiden Joko Widodo memberikan sambutan pada penyerahan sertifikat tanah di Bandung, Jawa Barat, Sabtu 3 Februari 2024. Presiden menyerahkan 3.000 sertifikat hak milik (SHM) atas tanah hasil program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.  ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia

Penting bagi WNA untuk mengetahui hak atas tanah dan macam sertifikat tanah yang bisa dimiliki orang asing di Indonesia. Ini penjelasannya.


Saran buat Pasangan Usia Paruh Baya yang Tengah Membangun Hubungan dan Ingin Menikah

3 hari lalu

Pasangan paruh baya berjalan bergandengan di bawah pohon saat musim gugur di Sheffield Park Garden, Haywards Heath, Inggris, Senin 20 Oktober 2014. REUTERS/Luke MacGregor
Saran buat Pasangan Usia Paruh Baya yang Tengah Membangun Hubungan dan Ingin Menikah

Membangun hubungan baru di umur yang sudah tidak muda atau usia paruh baya punya tantangan unik tersendiri. Berikut hal yang perlu dipahami.


Tips Persiapan Menikah untuk Laki-Laki dan Perempuan

3 hari lalu

Ilustrasi pasangan menikah. Shutterstock
Tips Persiapan Menikah untuk Laki-Laki dan Perempuan

Ada beragam hal yang harus dipersiapkan para calon pengantin yang hendak menikah. Soal administrasi, ada pula persiapan kehamilan dan per


Hal yang Perlu Disiapkan bila Ingin Menikahi Perempuan Anak Orang Kaya

4 hari lalu

Ilustrasi Pernikahan/Alissha Bride
Hal yang Perlu Disiapkan bila Ingin Menikahi Perempuan Anak Orang Kaya

Banyak cara yang dapat dilakukan untuk memperjuangan cinta, khususnya jika calon istri anak orang kaya. Berikut beberapa caranya.


Syarat dan Cara Mendapatkan SKCK bagi Orang Asing di Indonesia

11 hari lalu

Sejumlah warga antri saat pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polresta, Banda Aceh, Aceh, Selasa 12 November 2019. Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat administrasi dalam beberapa hari terakhir di daerah itu meningkat mencapai 150 hingga 200 orang perhari sejak pemerintah membuka formasi penerimaan CPNS tahun 2019 secara nasional, termasuk di provinsi Aceh. ANTARA FOTO/Ampelsa
Syarat dan Cara Mendapatkan SKCK bagi Orang Asing di Indonesia

Berikut ini cara mendapatkan SKCK bagi orang asing di Indonesia. Ketahui beberapa syarat dan prosedurnya. SKCK juga berlaku hingga 6 bulan.


Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

12 hari lalu

Umat muslim jamaah Masjid Aolia bersiap untuk melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri di Giriharjo, Panggang, Gunung Kidul, D.I Yogyakarta, Jumat, 5 April 2024. Jamaah Masjid Aolia menetapkan jatuhnya 1 Syawal 1445 H pada Jumat (5/4/2024) didasari petunjuk dari pimpinan jamaah Masjid Aolia, KH Raden Ibnu Hajar Sholeh atau yang biasa dikenal dengan nama Mbah Benu. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?


Saran BKKBN untuk Ibu Hamil Berumur di Atas 35 Tahun

16 hari lalu

Ilustrasi ibu hamil. shutterstock.com
Saran BKKBN untuk Ibu Hamil Berumur di Atas 35 Tahun

Ibu hamil berusia 35 tahun atau lebih diimbau rutin cek kesehatan mulai dari gula darah, tekanan darah, hingga jantung karena risiko lebih tinggi.