"

Viral Nikah di KUA, Apa Saja Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan?

Sepasang pengantin menunjukkan buku pernikahan mereka setelah melangsungkan akad nikah di KUA Kecamatan Sukarame Palembang, Sumsel, Sabtu, 6 Juni 2020. ANTARA
Sepasang pengantin menunjukkan buku pernikahan mereka setelah melangsungkan akad nikah di KUA Kecamatan Sukarame Palembang, Sumsel, Sabtu, 6 Juni 2020. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini media sosial Twitter tengah viral mengenai topik nikah di KUA atau Kantor Urusan Agama. Tidak sedikit, pasangan muda yang marak memutuskan menikah di KUA karena dinilai lebih mudah dan sederhana.

Selain itu, menikah di KUA lebih ramah kantong karena tidak dipungut biaya. Hal ini membuat banyak orang penasaran mengenai nikah di KUA, termasuk prosedurnya. 

Untuk melaksanakan ijab kabul atau acara pernikahan KUA dapat dilaksanakan sepanjang dilakukan pada jam kerja. Sementara itu, acara pernikahan yang dilakukan di luar KUA, termasuk di luar jam operasional, akan dikenakan biaya nikah di KUA sebesar Rp 600 ribu.  Kebijakan tersebut telah tertuang di Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama.

Di samping itu, dilansir simkah.kemenag.go.id, sejumlah dokumen pendaftaran pun harus dipenuhi untuk menikah di KUA, yaitu: 

  1. NIK calon suami, calon istri, dan orang tua/wali 
  2. Fotocopy Identitas Diri (KTP) calon suami dan calon istri 
  3. Fotocopy Kartu Keluarga calon suami dan calon istri 
  4. Fotocopy Akta Lahir calon suami dan calon istri 
  5. Foto ukuran 2 x 3 calon suami dan calon istri sebanyak 5 lembar 
  6. Foto ukuran 4 x 6 calon suami dan calon istri sebanyak 2 lembar 
  7. Formulir N1-Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa) 
  8. Formulir N3-Surat Persetujuan Mempelai.

Dalam beberapa kondisi dibutuhkan juga dokumen-dokumen tambahan, seperti: 

  1. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin) 
  2. Formulir N5-Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
  3. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai) 
  4. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI) 
  5. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati) 
  6. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama, apabila: 
  • Calon Suami Kurang dari 19 Tahun Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
  • Izin Poligami 
  • Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

NAOMY A. NUGRAHENI 

Pilihan Editor: Kenapa Nikah di KUA Jadi Tren? Ini Penjelasan Dosen Fakultas Islam UM Surabaya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








Duta Besar Rusia Harap Visa on Arrival untuk Warganya Tak Dicabut

11 jam lalu

Petugas menggiring warga negara Rusia berinisial SS (tengah) dan warga negara Australia berinisial JDA (kanan) yang akan dideportasi saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Selasa, 14 Maret 2023. Imigrasi Denpasar mendeportasi SS karena menyalahgunakan izin tinggalnya dengan bekerja sebagai artis stand-up comedy di Bali serta mendeportasi JDA yang dilimpahkan Polda Bali ke imigrasi karena diduga melakukan tindak pidana narkotika selama berada di Bali. ANTARA/Fikri Yusuf
Duta Besar Rusia Harap Visa on Arrival untuk Warganya Tak Dicabut

Usulan dari Gubernur Bali soal pencabutan VoA bagi WNA Rusia dan Ukraina itu telah disampaikan ke Menteri Hukum dan HAM.


WNA Bermasalah di Bali: Turis Rusia Kembali Dideportasi, Usulan Pencabutan VoA Sedang Dibahas

22 jam lalu

Ilustrasi wisatawan asing Bali. Dok. Kemenpar
WNA Bermasalah di Bali: Turis Rusia Kembali Dideportasi, Usulan Pencabutan VoA Sedang Dibahas

Di media sosial juga banyak ditemukan unggahan mengenai kegiatan WNA di Bali yang diduga bekerja secara ilegal.


Usia 92 Tahun Rupert Murdoch Siap Menikah Kelima Kalinya, Siapa Calon Istrinya?

2 hari lalu

Rupert Murdoch. REUTERS/Jim Urquhart
Usia 92 Tahun Rupert Murdoch Siap Menikah Kelima Kalinya, Siapa Calon Istrinya?

Rupert Murdoch dikabarkan sedang mempertimbangkan untuk menikah untuk kelima kalinya, kali ini dengan kekasihnya, Ann-Lesley Smith.


125 Turis Asing di Bali Kena Tilang Polisi, Ini Pelanggarannya

2 hari lalu

Turis asing mengendarai sepeda motor sewaan tanpa menggunakan helm di Jalan Pantai Kuta, Badung, Bali, Senin 13 Maret 2023. Gubernur Bali Wayan Koster mengimbau turis asing agar selalu mematuhi segala peraturan yang berlaku di Indonesia serta meminta menggunakan kendaraan yang disediakan oleh agen perjalanan dan tidak menggunakan kendaraan sendiri menyusul banyaknya turis asing yang ugal-ugalan mengendarai sepeda motor. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
125 Turis Asing di Bali Kena Tilang Polisi, Ini Pelanggarannya

Jika turis asing membawa helm tapi tak memakainya, tidak punya SIM internasional, tapi membawa STNK polisi akan menjatuhkan tilang.


Imigrasi Depok Tangkap WNA Iran, 10 Tahun Overstay di Indonesia

2 hari lalu

Pemohon antre pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok, Kamis,17 Februari 2022. ANTARA/Wahyu Putro A
Imigrasi Depok Tangkap WNA Iran, 10 Tahun Overstay di Indonesia

Imigrasi Depok menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Iran karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian.


Hadapi WNA Bandel, Gubernur Bali Wayan Koster Murka: Responsnya Soal Kokok Ayam, Sewa Motor, VoA Turis Rusia-Ukraina

8 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (tengah) dan Gubernur Bali Wayan Koster (kanan) meninjau kawasan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Kamis 6 Oktober 2022. Peninjauan itu dilakukan untuk memastikan kesiapan kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai sebagai salah satu lokasi kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali pada 15-16 November mendatang. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Hadapi WNA Bandel, Gubernur Bali Wayan Koster Murka: Responsnya Soal Kokok Ayam, Sewa Motor, VoA Turis Rusia-Ukraina

Pelanggaran aturan yang dilakukan wisatawan asing di Bali belakangan mendapat sorotan. Gubernur Bali I Wayan Koster angkat bicara dan membuat sejumlah kebijakan.


Ihwal Wisatawan Mancanegara Dilarang Sewa Motor, Begini Tanggapan Sandiaga Uno

9 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno membuka Indonesia Fashion Week, Rabu, 22 Februari 2023 di JCC/Foto: Doc. IFW
Ihwal Wisatawan Mancanegara Dilarang Sewa Motor, Begini Tanggapan Sandiaga Uno

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno buka suara Ihwal wacana larangan wisatawan mancanegara menyewa sepeda motor di Bali.


Putri Raja Yordania Menikah, Suaminya Ahli Keuangan Keturunan Yunani

10 hari lalu

Putri Iman dan Jameel Alexander Thermiotis berjalan melewati penjaga kehormatan pada upacara pernikahan mereka di Amman, Yordania dalam gambar selebaran yang diperoleh Reuters pada 12 Maret 2023. Istana/Selebaran Kerajaan Yordania melalui Reuters REUTERS
Putri Raja Yordania Menikah, Suaminya Ahli Keuangan Keturunan Yunani

Putri sulung Raja Yordania Abdullah dan istrinya Ratu Rania, Putri Iman, pada Minggu menikahi seorang ahli keuangan dari keluarga Yunani


Bekerja Sebagai PSK di Bali, Tiga WNA asal Rusia Dideportasi

12 hari lalu

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham yang baru, Silmy Karim menyampaikan sambutan saat pelantikannya di Gedung Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu, 4 Januari 2023. Terpilihnya Silmy sebagai Dirjen Imigrasi sudah ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang terbit pada 26 Desember 2022. Ia mengikuti seleksi terbuka Dirjen Imigrasi melalui jalur Non-ASN. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Bekerja Sebagai PSK di Bali, Tiga WNA asal Rusia Dideportasi

Imigrasi mendeportasi tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yang menyalahi izin tinggalnya dengan bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial


Wisatawan Asing Bermasalah di Bali, Wamenkumham: Penuhi Unsur Ya Deportasi

13 hari lalu

Personel Satlantas Polres Badung menindak warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Canggu, Badung, Bali, Kamis, 9 Maret 2023. Jajaran Polda Bali terus melakukan penindakan berupa tilang manual di berbagai titik kawasan wisata di Pulau Dewata menyusul maraknya WNA yang melanggar aturan berlalu lintas. ANTARA/Fikri Yusuf
Wisatawan Asing Bermasalah di Bali, Wamenkumham: Penuhi Unsur Ya Deportasi

Makin maraknya warga negara asing (WNA) berkedok wisatawan yang belakangan membuat onar hingga menimbulkan permasalahan sosial di Bali mulai menjadi atensi pemerintah pusat.