Viral Nikah di KUA, Apa Saja Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan?

Sepasang pengantin menunjukkan buku pernikahan mereka setelah melangsungkan akad nikah di KUA Kecamatan Sukarame Palembang, Sumsel, Sabtu, 6 Juni 2020. ANTARA
Sepasang pengantin menunjukkan buku pernikahan mereka setelah melangsungkan akad nikah di KUA Kecamatan Sukarame Palembang, Sumsel, Sabtu, 6 Juni 2020. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini media sosial Twitter tengah viral mengenai topik nikah di KUA atau Kantor Urusan Agama. Tidak sedikit, pasangan muda yang marak memutuskan menikah di KUA karena dinilai lebih mudah dan sederhana.

Selain itu, menikah di KUA lebih ramah kantong karena tidak dipungut biaya. Hal ini membuat banyak orang penasaran mengenai nikah di KUA, termasuk prosedurnya. 

Untuk melaksanakan ijab kabul atau acara pernikahan KUA dapat dilaksanakan sepanjang dilakukan pada jam kerja. Sementara itu, acara pernikahan yang dilakukan di luar KUA, termasuk di luar jam operasional, akan dikenakan biaya nikah di KUA sebesar Rp 600 ribu.  Kebijakan tersebut telah tertuang di Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama.

Di samping itu, dilansir simkah.kemenag.go.id, sejumlah dokumen pendaftaran pun harus dipenuhi untuk menikah di KUA, yaitu: 

  1. NIK calon suami, calon istri, dan orang tua/wali 
  2. Fotocopy Identitas Diri (KTP) calon suami dan calon istri 
  3. Fotocopy Kartu Keluarga calon suami dan calon istri 
  4. Fotocopy Akta Lahir calon suami dan calon istri 
  5. Foto ukuran 2 x 3 calon suami dan calon istri sebanyak 5 lembar 
  6. Foto ukuran 4 x 6 calon suami dan calon istri sebanyak 2 lembar 
  7. Formulir N1-Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa) 
  8. Formulir N3-Surat Persetujuan Mempelai.

Dalam beberapa kondisi dibutuhkan juga dokumen-dokumen tambahan, seperti: 

  1. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin) 
  2. Formulir N5-Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
  3. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai) 
  4. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI) 
  5. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati) 
  6. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama, apabila: 
  • Calon Suami Kurang dari 19 Tahun Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
  • Izin Poligami 
  • Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

NAOMY A. NUGRAHENI 

Pilihan Editor: Kenapa Nikah di KUA Jadi Tren? Ini Penjelasan Dosen Fakultas Islam UM Surabaya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








WNA Uzbekistan dan Maroko Ditangkap, Diduga Terlibat Prostitusi Online

3 jam lalu

Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach
WNA Uzbekistan dan Maroko Ditangkap, Diduga Terlibat Prostitusi Online

Dua WNA asal Uzbekistan dan Maroko ditangkap karena diduga terlibat prostitusi online. Tarif mereka per jam US$ 150 hingga US$ 1000


Polres Tabanan Bali Tilang 15 Turis Asing, Ini Musababnya

2 hari lalu

Personel Satlantas Polres Badung menindak warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Canggu, Badung, Bali, Kamis 9 Maret 2023. Jajaran Polda Bali terus melakukan penindakan berupa tilang manual di berbagai titik kawasan wisata di Pulau Dewata menyusul maraknya WNA yang melanggar aturan berlalu lintas. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Polres Tabanan Bali Tilang 15 Turis Asing, Ini Musababnya

Selain menindak 15 turis asing Polres Tabanan Bali juga menjatuhkan tilang terhadap 415 WNI yang melanggar aturan lalu lintas.


Silmy Karim Minta Kepala Kantor Imigrasi Tidak Kompromi dengan WNA Bermasalah

2 hari lalu

Dirjen Imigrasi Silmy Karim didampingi Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto saat memberikan keterangan terkait WNA yang bermasalah di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa 27 Maret 2023. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Silmy Karim Minta Kepala Kantor Imigrasi Tidak Kompromi dengan WNA Bermasalah

Dirjen Imigrasi itu ingin memastikan bahwa WNA yang masuk ke Indonesia adalah WNA yang berkualitas


Imigrasi Soekarno-Hatta Tolak 224 WNA Masuk RI, Dirjen Imigrasi: Yang Masuk WNA Berkualitas

3 hari lalu

Dirjen Imigrasi Silmy Karim didampingi Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto saat memberikan keterangan terkait WNA yang bermasalah di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa 27 Maret 2023. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Imigrasi Soekarno-Hatta Tolak 224 WNA Masuk RI, Dirjen Imigrasi: Yang Masuk WNA Berkualitas

Sejak Januari lalu, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta telah menolak 224 WNA masuk ke Indonesia. Ada yang tidak memiliki biaya hidup yang cukup.


Pria Ini Terpukul Berat Saat Tahu Menikah dengan Adik Kandung Selama 6 Tahun

5 hari lalu

Ilustrasi undangan pernikahan. Freepik.com
Pria Ini Terpukul Berat Saat Tahu Menikah dengan Adik Kandung Selama 6 Tahun

Seorang pria yang telah diadopsi terkejut saat mengetahui telah menikahi adik kandung sendiri.


Turis Asing Langgar Izin Usaha Hingga Berkendara Ugal-ugalan, Bali Bentuk Satgas

5 hari lalu

Personel Satlantas Polres Badung menghentikan warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Canggu, Badung, Bali, Kamis 9 Maret 2023. Jajaran Polda Bali terus melakukan penindakan berupa tilang manual di berbagai titik kawasan wisata di Pulau Dewata menyusul maraknya WNA yang melanggar aturan berlalu lintas. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Turis Asing Langgar Izin Usaha Hingga Berkendara Ugal-ugalan, Bali Bentuk Satgas

Sebagai destinasi wisata favorit dunia, Bali menyambut turis asing dengan tangan terbuka, namun mereka diminta untuk mematuhi aturan yang berlaku.


Langgar Aturan Saat Perayaan Nyepi di Bali, Dua Turis Asing Asal Polandia Dideportasi

6 hari lalu

Ilustrasi wisatawan asing Bali. Dok. Kemenpar
Langgar Aturan Saat Perayaan Nyepi di Bali, Dua Turis Asing Asal Polandia Dideportasi

Dua turis asing asal Polandia itu dilaporkan melakukan aktivitas di luar rumah saat perayaan Nyepi pada 23 Maret lalu.


Duta Besar Rusia Harap Visa on Arrival untuk Warganya Tak Dicabut

8 hari lalu

Petugas menggiring warga negara Rusia berinisial SS (tengah) dan warga negara Australia berinisial JDA (kanan) yang akan dideportasi saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Selasa, 14 Maret 2023. Imigrasi Denpasar mendeportasi SS karena menyalahgunakan izin tinggalnya dengan bekerja sebagai artis stand-up comedy di Bali serta mendeportasi JDA yang dilimpahkan Polda Bali ke imigrasi karena diduga melakukan tindak pidana narkotika selama berada di Bali. ANTARA/Fikri Yusuf
Duta Besar Rusia Harap Visa on Arrival untuk Warganya Tak Dicabut

Usulan dari Gubernur Bali soal pencabutan VoA bagi WNA Rusia dan Ukraina itu telah disampaikan ke Menteri Hukum dan HAM.


WNA Bermasalah di Bali: Turis Rusia Kembali Dideportasi, Usulan Pencabutan VoA Sedang Dibahas

9 hari lalu

Ilustrasi wisatawan asing Bali. Dok. Kemenpar
WNA Bermasalah di Bali: Turis Rusia Kembali Dideportasi, Usulan Pencabutan VoA Sedang Dibahas

Di media sosial juga banyak ditemukan unggahan mengenai kegiatan WNA di Bali yang diduga bekerja secara ilegal.


Usia 92 Tahun Rupert Murdoch Siap Menikah Kelima Kalinya, Siapa Calon Istrinya?

10 hari lalu

Rupert Murdoch. REUTERS/Jim Urquhart
Usia 92 Tahun Rupert Murdoch Siap Menikah Kelima Kalinya, Siapa Calon Istrinya?

Rupert Murdoch dikabarkan sedang mempertimbangkan untuk menikah untuk kelima kalinya, kali ini dengan kekasihnya, Ann-Lesley Smith.