Di lain sisi, wacana penghapusan jabatan gubernur turut mengundang komentar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Dia tak sepakat jika harus melakukan Amandemen UUD 1945 hanya untuk mengevaluasi ataupun mengeleiminasi posisi gubernur.
"Apakah kita mau melakukan amandemen undang-undang 1945 hanya sekedar mengevaluasi ataupun mengeliminasi menurut posisi Gubernur?" ujarnya.
Politikus Partai Golkar tersebut mengatakan Amandemen UUD 1945 harus dilandaskan alasan yang prinsipil dan mendasar.
"Kalau kita bicara tentang amandemen undang-undang 1945 kita bicara tentang hal-hal yang mendasar ya hal-hal yang besar dan seterusnya," ucapnya
Ahmad Doli pun tak sepakat jika kemudian pemilihan Gubernur dilakukan oleh DPRD apalagi ditunjuk langsung oleh presiden.
"Kita sudah sepakat bahwa sampai hari ini undang-undang yang mengatur tentang hal itu adalah pemilihan kepala daerah langsung diberikan kepada rakyat," ucapnya.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak secara tegas menolak wacana yang dilontarkan oleh Muhaimin Iskandar tersebut. Pasalnya, dia menilai usulan itu sebagai bentuk demokrasi. Dia hanya menyatakan bahwa wacana tersebut memerlukan kajian yang mendalam.
"Perlu semuanya kajian, perlu perhitungan, perlu kalkulasi, apakah bisa menjadi lebih efisien atau nanti rentang kontrolnya terlalu jauh?" ujar Jokowi dalam keterangannya, saat mengunjungi Pasar Baturiti, Tabanan, Bali, Kamis, 2 Februari 2023.