Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wacana Penghapusan Jabatan Gubernur Dinilai BIsa Membuka Pintu Amandemen UUD 1945

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Presiden Jokowi Komentari Usulan Jabatan Gubernur Dihapus
Presiden Jokowi Komentari Usulan Jabatan Gubernur Dihapus
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Ahli Madya Badan Riset dan Inovasi Nasional, Nyimas Latifah Letty Aziz,  mengungkapkan wacana penghapusan jabatan Gubernur bisa membuka pintu untuk dilakukannya Amandemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Alasannya, dalam UUD 1945 disebutkan pemilihan kepala daerah dilakukan secara demokratis. 

"Bisa jadi, kita sudah beberapa kali melakukan amandemen UUD 1945," kata dia saat dihubungi, Selasa, 7 Februari 2023. 

Kendati, Indonesia pernah melakukan amandemen UUD 1945, namun Letty menilai hal itu bukan perkara mudah jika alasan di balik amandemen tersebut untuk menghapus jabatan gubernur. 

"Bukanlah hal yang gampang karena sebelum melakukan amandemen kembali, tentunya banyak hal yang harus dipertimbangkan," ucapnya.

Usulan dari Muhaimin Iskandar bertentangan dengan UUD 1945

Sebelumnya Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar melontarkan wacana penghapusan jabatan Gubernur. Cak Imin, sebutannya, beralasan pemilihan Gubernur secara langsung melelahkan. Menurut dia, Pilkada langsung untuk gubernur sangat tidak efektif. Alasannya kewenangannya dan programnya tidak sebanding dengan lelahnya pelaksanaan pilkada secara langsung.

Muhaimin mengusulkan agar Gubernur ditunjuk langsung oleh Presiden Dia pun menilai pemilihan secara langsung sebaiknya digelar hanya untuk tingkat wali kota atau bupati dan Presiden.

Usulan Muhaimin itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan Kepala Daerah dipilih secara demokratis. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juga mengatur Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih secara langsung oleh rakyat yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik

Penguatan fungsi gubernur dinilai lebih penting

Letty mengatakan urgensi di balik menghapus jabagan gubernur tersebut harus jelas. Dan ia pun menambahkan, lebih baik memperkuat fungsi dari gubernur ketimbang menghapus jabatannya. 

"Justru yang harus dipertimbangkan adalah bagaimana memperkuat fungsi korbinwas (koordinasi, pembinaan dan pengawasan) gubernur tersebut," ucapnya.

Dia pun mengusulkan agar dilakukan pengkajian secara matang terlebih dahulu sebelum memutuskan menghapus jabatan gubernur. Alasannya, hal itu bisa menimbulkan dampak yang luas. Bukan hanya secara konstitusi kata Letty, tapi juga ke masyarakat dan daerah. 

"Saya kira usulan penghapusan jabatan gubernur ini perlu dipertimbangkan matang matang," kata dia.

Ditambah lagi kata Letty, ada relasi dan kewenangan yang terikat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

"Dalam konteks otonomi daerah," ujar Letty. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Letty pun menyampaikan yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah evaluasi untuk penguatan peran dan fungsi gubernur itu sendiri. Dan yang paling disoroti oleh Letty soal tupoksi gubernur melakukan fungsi korbinwas.

Dan terakhir Letty menyampaikan, melempar wacana penghapusan jabatan gubernur di tengah situasi persiapan Pemilu 2024 yang tidak akan lama lagi dihadapi Indonesia dirasa tidak tepat. 

"Kurang pas," kata dia. 

Selanjutnya, Ketua Komisi II tak sepakat Amandemen UUD 1945 hanya untuk menghapus jabatan gubernur

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Bentuk Satgas Peningkatan Ekspor Nasional, Berikut Isi Tim Pengarahnya

19 menit lalu

Presiden Jokowi berpidato saat Peresmian Pembukaan Kongres XXV Persatuan Wartawan Indonesia Tahun 2023 di Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 September 2023. Kongres XXV PWI berlangsung di Bandung, Jawa Barat pada 25 hingga 26 September 2023 yang mengangkat tema Menuju PWI yang Mampu Menjawab Tantangan Zaman. TEMPO/Subekti.
Jokowi Bentuk Satgas Peningkatan Ekspor Nasional, Berikut Isi Tim Pengarahnya

Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 membentuk Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional.


Kaesang Ketua Umum PSI Disebut Siap Maju Pilkada Depok

19 menit lalu

Suasana riuah Kaesang Pangarep menyampaikan pidato setelah ditetapkan sebagai Ketua Umim Partai Solidaritas Indonesia, di gedung Djakarta Theater, Jakarta, Senin malam, 25 September 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kaesang Ketua Umum PSI Disebut Siap Maju Pilkada Depok

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep disebut siap maju dalam Pilkada Depok 2024.


Bursa Karbon Resmi Diluncurkan, Jokowi: Ada Potensi Rp 3.000 Triliun Lebih

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberi sambutan saat peluncuran Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa 26 September 2023. Pada perdagangan perdana Bursa Karbon, BEI mencatat terdapat 13 transaksi dengan jumlah volume emis yang diperdagangkan mencapai 459.914 tCO2e. Selain itu, jumlah pengguna jasa bursa karbon saat ini baru mencapai 16 perusahaan. Tempo/Tony Hartawan
Bursa Karbon Resmi Diluncurkan, Jokowi: Ada Potensi Rp 3.000 Triliun Lebih

Perdagangan karbon melalui bursa karbon resmi diluncurkan hari ini.


Arsjad Rasjid Resmi Cuti dari Jabatan Kadin, Fokus jadi Ketua TPN Ganjar Pranowo

1 jam lalu

Arsjad Rasjid. TEMPO/M Taufan Rengganis
Arsjad Rasjid Resmi Cuti dari Jabatan Kadin, Fokus jadi Ketua TPN Ganjar Pranowo

Arsjad Rasjid menyampaikan sudah resmi cuti dari Kadin dan PT Indika Energy Tbk. Untuk menghindari konflik kepentingan.


Tangani Konflik Pulau Rempang, Bahlil: Saya Anak Kampung, Tak Mungkin Zalim

1 jam lalu

Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan hasil rapat koordinasi percepatan pengembangan investasi ramah lingkungan di kawasan Pulau Rempang di Batam, Ahad (17/9/2023). Konferensi pers didampingi juga oleh Menteri Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Tangani Konflik Pulau Rempang, Bahlil: Saya Anak Kampung, Tak Mungkin Zalim

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengklaim sudah menyerap aspirasi masyarakat Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, ketika melakukan kunjungan beberapa waktu lalu.


Kaesang Jadi Ketum PSI, Kader di Kota Bekasi Pede Maju Pilkada 2024

2 jam lalu

Ketua Umum terpilih Partai Solidaritas Indonesia, Kaesang Pangarep usai memberikan pidato politik pertamanya pada acara Kopdarnas Deklarasi Politik PSI di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Senin, 25 September 2023. Kaesang diangkat menjadi Ketua Umum PSI setelah tiga hari resmi bergabung dengan partai tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kaesang Jadi Ketum PSI, Kader di Kota Bekasi Pede Maju Pilkada 2024

Penetapan Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum PSI membuat kader di Kota Bekasi percaya diri untuk maju Pilkada 2024.


Kaesang Akui Privilese Anak Jokowi Antarkan Dirinya Jadi Ketum PSI

2 jam lalu

Suasana riuah Kaesang Pangarep menyampaikan pidato setelah ditetapkan sebagai Ketua Umim Partai Solidaritas Indonesia, di gedung Djakarta Theater, Jakarta, Senin malam, 25 September 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kaesang Akui Privilese Anak Jokowi Antarkan Dirinya Jadi Ketum PSI

Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni mengungkapkan alasan partainya menunjuk Kaesang sebagai Ketua Umum PSI.


4 Poin Tanggapan Cak Imin atas Jabatan Baru Kaesang sebagai Ketum PSI

2 jam lalu

Bakal Calon Presiden Anies Baswedan (kedua kanan dan Bakal Calon Wakil Presiden Muhaimin Iskandar (kedua kiri) disambut Presiden PKS Ahmad Syaikhu (kiri) dan Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Alhabsyi (kanan) saat tiba di Kantor DPP PKS, Jakarta, Selasa, 12 September 2023.  TEMPO/M Taufan Rengganis
4 Poin Tanggapan Cak Imin atas Jabatan Baru Kaesang sebagai Ketum PSI

Salah satu poin yang disampaikan Cak Imin, kehadiran Kaesang mengubah konstelasi politik Indonesia.


Soal Larangan Jual Beli Lewat Social Commerce, Menteri Bahlil Usulkan Sanksi untuk Artis Terafiliasi TikTok

2 jam lalu

Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan hasil rapat koordinasi percepatan pengembangan investasi ramah lingkungan di kawasan Pulau Rempang di Batam, Ahad (17/9/2023). Konferensi pers didampingi juga oleh Menteri Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Soal Larangan Jual Beli Lewat Social Commerce, Menteri Bahlil Usulkan Sanksi untuk Artis Terafiliasi TikTok

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengusulkan pemberian sanksi bagi artis yang berjualan melalui TikTok.


Heru Budi Sebut Poin-poin RUU Daerah Khusus Jakarta Masih Dibahas

2 jam lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meninjau hasil penataan RTH Kalijodo (Festival Kalijodo) Jl. Bidara Raya No. 7, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Sabtu, 16 September 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Sebut Poin-poin RUU Daerah Khusus Jakarta Masih Dibahas

Pj Gubernur DKI Heru Budi menyampaikan poin-poin Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta masih dibahas.