TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus penghalangan penyidikan (Obsturction of Justice) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, Chuck Putranto, akan mengajukan duplik dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 8 Februari 2023. Sebelumnya jaksa menuntut Chuck hukuman penjara selama 2 tahun.
Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, menyatakan sidang tersebut dijadwalkan digelar pukul 9:00-10:00 dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan atas tuntutan jaksa.
Tuntutan jaksa
Pada sidang 27 Januari lalu, Jaksa Penuntut Umum menilai Chuck terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Memohon agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Chuck Putranto selama 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023." Ujar Jaksa pada 27 Januari lalu.
Chuck Putranto dianggap turut serta dalam menghalangi penyidikan kematian Brigadir Yosua karena mengganti, mengambil, dan menyimpan DVR kamera keamanan (CCTV) di lingkungan rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo tanpa surat tugas sesuai peraturan perundang undangan.
Rekaman CCTV mengungkap skenario palsu kematian Brigadir Yosua yang dibuat Ferdy Sambo
Rekaman dalam DVR itu dianggap penting karena menjadi barang bukti pembuatan skenario palsu kematian Yosua. Dalam ceritanya, Ferdy Sambo menyatakan tiba di rumah dinas tersebut saat Yosua telah tewas karena tembak menembak denga Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Akan tetapi dalam CCTV itu terlihat jelas bahwa Yosua masih hidup saat Sambo tiba.
Selain itu, rekaman itu juga memperlihatkan Sambo sempat menjatuhkan sebuah pistol saat akan masuk ke rumah tersebut. Kesaksian sejumlah pihak menyatakan bahwa pistol yang jatuh itu adalah pistol HS9 milik Yosua yang kemudian ditembakkan Sambo ke dinding rumah dinasnya untuk memberi kesan terjadi tembak menembak.
Dalam rekaman juga terlihat Sambo menggunakan sarung tangan hitam di tangan kanannya. Penggunaan sarung tangan hitam itu, menurut Richard Eliezer, sudah direncanakan Sambo sejak masih di rumah pribadinya di Jalan Saguling 3. Richard menyatakan bahwa istri Sambo, Putri Candrawathi, sempat mengingatkan suaminya untuk mengenakan sarung tangan.
Chuck Putranto disebut sebagai satu dari empat orang yang mengetahui isi rekaman tersebut. Tiga orang lainnya, yang juga menjadi terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua, adalah Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo.