ICW Sebut Pelaku Pengubahan Putusan MK Berkomplot

Editor

Amirullah

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kedua kiri) memimpin jalannya sidang pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan agenda pembacaan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 31 Januari 2023. Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menolak permohonan uji materiil Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait pernikahan beda agama yang diajukan pemohon Ramos Petege, seorang Katolik yang hendak menikahi seorang perempuan beragama Islam. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kedua kiri) memimpin jalannya sidang pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan agenda pembacaan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 31 Januari 2023. Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menolak permohonan uji materiil Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait pernikahan beda agama yang diajukan pemohon Ramos Petege, seorang Katolik yang hendak menikahi seorang perempuan beragama Islam. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membongkar dan mengusut tuntas skandal perubahan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus syarat pemberhentian Hakim Konstitusi. Pada Oktober 2022, Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto diberhentikan oleh DPR RI dengan merujuk pada surat pimpinan MK Nomor 103/PUU-XX/2022.

Namun, saat surat tersebut dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra, terdapat frasa yang berubah antara yang dibacakan dengan yang diunggah situs MK. Perbedaan frasa itu diprotes karena bakal memiliki makna yang berbeda dalam pemberhentian Aswanto.

"Peristiwa ini (perubahan bunyi putusan) layak dikategorikan sebagai skandal, karena disinyalir melibatkan pihak berpengaruh di MK. Selain itu, jika benar, skandal tersebut tidak hanya melanggar etik, melainkan juga unsur pidana," kata aktivis ICW Kurnia Ramadhani, dalam keterangannya, Rabu, 8 Februari 2023.

Kurnia menjelaskan, jika dalam proses pemeriksaan MKMK ditemukan ada Hakim Konstitusi yang terlibat dalam perubahan isi putusan, maka MKMK harus menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat terhadap Pelaku. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf C Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

"Merujuk pada rentetan skandal ini, ICW yakin bahwa pelakunya tidak hanya satu orang, melainkan berkomplot. Besar kemungkinan ada relasi kuasa, baik antara yang melakukan dan yang menyuruh melakukan," kata Kurnia.

Lebih jauh lagi, ICW menduga ada pihak yang sengaja mengambil keuntungan dari skandal ini. Oleh karena itu, Kurnia mendesak agar MKMK mengungkap tiga hal, pertama, siapa yang melakukan perubahan bunyi putusan MK; kedua, siapa yang menyuruh melakukan; dan ketiga, motif di balik skandal ini.

Kurnia mengingatkan soal Pasal 15 UU MK yang menegaskan syarat menjadi Hakim Konstitusi di antaranya harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela serta bersikap negarawan. Atas dasar itu, jika ada Hakim MK yang terlibat dalam skandal ini, maka sudah tidak layak lagi menjabat sebagai Hakim Konstitusi.

Sebab, secara sengaja mengubah putusan persidangan adalah perbuatan tercela secara etik, berdimensi pidana, dan amat memalukan. Jika tidak diusut tuntas, skandal ini dikhawatirkan akan semakin mendagradasi citra MK di tengah masyarakat.

Berikut ini merupakan penggalan dari surat putusan Ketua MK yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra:

"Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan...".

Putusan yang dibacakan Saldi itu berbeda pada frasa awal dengan putusan yang diunggah di situs MK. Berikut ini perbedaannya. 

"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan...".

Baca: Pakar Hukum Berharap Majelis Kehormatan MK Mampu Kembalikan Kepercayaan Publik








Dugaan Korupsi BTS Kominfo, ICW Minta Kejagung Segera Lakukan Asset Tracing

18 jam lalu

Menkominfo Johnny G Plate bersiap memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2023. Pembangunan BTS 4G merupakan proyek tahun jamak yang menelan biaya hingga Rp 11 triliun. Proyek ini meliputi pembangunan sekitar 9.000 tower pemancar di ribuan desa dan kelurahan di Indonesia yang berada di daerah terdepan, terluar, dan terpencil (3T). ANTARA/Aprillio Akbar
Dugaan Korupsi BTS Kominfo, ICW Minta Kejagung Segera Lakukan Asset Tracing

ICW meminta Kejaksaan Agung segera melakukan asset tracing dana dari hasil dugaan korupsi BTS Kominfo.


Kata Ketua BEM Unpad Soal Video Kritikan untuk DPR Sahkan UU Cipta Kerja, Owi dan Puma

2 hari lalu

Kritik BEM Unpad ke DPR soal Owi dan Puma. Instagram/bem.unpad
Kata Ketua BEM Unpad Soal Video Kritikan untuk DPR Sahkan UU Cipta Kerja, Owi dan Puma

Ketua BEM Unpad mengatakan video Owi dan Puma tersebut merespons pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja oleh DPR berikut pemerintah.


Skandal Putusan MK, Koalisi Sipil Desak Guntur Hamzah Mundur

3 hari lalu

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjawab pertanyaan wartawan setelah resmi menjadi hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. Guntur Hamzah resmi menjadi hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR setelah membacakan sumpah dan janji di hadapan Presiden Joko Widodo menggantikan Aswanto yang diberhentikan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Skandal Putusan MK, Koalisi Sipil Desak Guntur Hamzah Mundur

Sanksi teguran tertulis yang dijatuhkan Majelis Kehormatan MK terhadap Guntur Hamzah dianggap terlalu ringan.


Pasal Penundaan Pemilihan Umum di UU Pemilu Resmi Digugat ke MK

4 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Pasal Penundaan Pemilihan Umum di UU Pemilu Resmi Digugat ke MK

Pasal yang mengatur soal penundaan pemilu yang ada di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu resmi digugat materiil ke MK.


Partai Buruh Optimistis terhadap Pengajuan Gugatan UU Cipta Kerja

7 hari lalu

Massa Partai Buruh dan organisasi serikat pekerja menggelar aksi menolak Perpu Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Senin, 13 Maret 2023/Farrel Fauzan/Tempo
Partai Buruh Optimistis terhadap Pengajuan Gugatan UU Cipta Kerja

Partai Buruh dan serikat pekerja menyatakan akan mengadakan aksi besar-besaran menolak UU Cipta Kerja.


Koalisi Sipil Ragukan Integritas MK Usai Guntur Hamzah Hanya Ditegur karena Ubah Putusan

8 hari lalu

Ketua Advokasi YLBHI Muhammad Isnur. Dok TEMPO
Koalisi Sipil Ragukan Integritas MK Usai Guntur Hamzah Hanya Ditegur karena Ubah Putusan

Koalisi sipil menyatakan keraguannya terhadap integritas Mahkamah Konstitusi usai Hakim Konstitusi Guntur Hamzah terbukti mengubah frasa putusan MK


Ini Penyebab Koalisi Sipil Masih Ragu-ragu Ajukan Gugatan UU Cipta Kerja ke MK

8 hari lalu

Ini Penyebab Koalisi Sipil Masih Ragu-ragu Ajukan Gugatan UU Cipta Kerja ke MK

Koalisi masyarakat sipil menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau dikenal UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.


Firli Bahuri dan Jajaran KPK Ulangi Berkegiatan di Hotel Mewah, Berikut Sederet Kontroversi Ketua KPK Itu

9 hari lalu

Ketua KPK Firli Bahuri dalam peluncuran hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/Magang
Firli Bahuri dan Jajaran KPK Ulangi Berkegiatan di Hotel Mewah, Berikut Sederet Kontroversi Ketua KPK Itu

Firli Bahuri dan KPK belakangan mendapat sorotan karena melakukan kegiatan di hotel bintang 5. Ternyata bukan kali pertama dilakukannya.


MK Tunggu Permohonan Uji Sebelum Bersikap soal Pengesahan Perpu Cipta Kerja

9 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan), Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dan Rachmat Gobel (kanan) saat memimpin Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
MK Tunggu Permohonan Uji Sebelum Bersikap soal Pengesahan Perpu Cipta Kerja

Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan MK baru dapat bersikap dan berpendapat apabila ada permohonan uji Undang-undang Ciptaker ke MK.


Guntur Hamzah Didesak Mundur Demi Marwah MK

9 hari lalu

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah bersiap berfoto bersama keluarganya setelah resmi menjadi hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. Guntur Hamzah resmi menjadi hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR setelah membacakan sumpah dan janji di hadapan Presiden Joko Widodo menggantikan Aswanto yang diberhentikan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Guntur Hamzah Didesak Mundur Demi Marwah MK

PSHK meminta DPR segera mencabut mandat Guntur Hamzah dan mengembalikan Hakim Aswanto sebagai hakim konstitusi.