"

KPK Pastikan Lukas Enembe Sehat dan Mampu Jalani Persidangan

Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 30 Januari 2023. Dalam pemeriksaan ini, penyidik melakukan perpanjangan penahanan tahap kedua selama 40 hari kedepan untuk tersangka Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 30 Januari 2023. Dalam pemeriksaan ini, penyidik melakukan perpanjangan penahanan tahap kedua selama 40 hari kedepan untuk tersangka Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan gabungan bahwa Lukas Enembe tersangka dugaan tindak pidana korupsi, sehat dan mampu untuk menjalani persidangan.

“Tersangka LE dinyatakan fit for interview dan fit for stand to trial sehingga sampai sejauh ini tersangka LE tidak perlu dirujuk ke Singapura. Terlebih fasilitas kesehatan di Indonesia memadai,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Selasa, 7 Februari 2023.

KPK bersama Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta RSPAD terus melakukan koordinasi dan memastikan selama menjalani masa tahanan kondisi kesehatan Lukas Enembe dinyatakan baik dan sehat.

Fikri menuturlan tim dokter KPK melakukan pemeriksaan kesehatan dan pemantauan serta pelaporan empat kali sehari oleh petugas rutan terhadap Lukas Enembe.

“Dari pemeriksaan tersebut diketahui Tersangka LE bisa melaksanakan kegiatan sehari-hari. Dia bisa berbicara, makan dan minum, minum obat sendiri, berganti pakaian sendiri, bahkan bisa mandi sendiri,” kata Ali Fikri.

Kemudian dalam proses pemeriksaan terkait perkaranya oleh penyidik, Lukas Enembe juga mampu memahami perkara yang dihadapi, termasuk mampu membela dirinya dalam perkara tersebut.

“Dalam perkara ini KPK masih terus melakukan pemeriksaan kepada para saksi, penggeledahan, serta penyitaan barang, salah satunya kendaraan roda empat,” ujar Fikri.

Kronologi kasus

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Lukas disebut menerima suap dari pemilik PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijantono Laka yang juga sudah menyandang status tersangka.

Rijantono disebut memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada Lukas Enembe agar perusahaannya memenangkan tender tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp 14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai Rp 13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan area menembak luar ruangan AURI dengan nilai Rp 12,9 miliar.

Lukas dan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Papua kabarnya juga dijanjikan mendapatkan 14 persen keuntungan dari proyek tersebut setelah dipotong pajak.

Selain uang Rp 1 miliar tersebut KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar.

KPK juga telusuri pencucian uang Lukas Enembe dan keluarganya
KPK juga menelusuri tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Lukas dan keluarganya. Sebelumnya mereka telah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK menemukan transaksi mencurigakan bernilai jumbo dari rekening Lukas dan keluarganya, diantaranya adalah transfer ke sebuah rumah judi di Singapura, Marina Bay Sands, yang nilainya mencapai Rp 500 miliar.

Lukas Enembe sempat menolak panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan dengan alasan sakit. Penolakan Lukas terhenti setelah tim penyidik KPK menangkapnya pada 10 Januari 2023 di sebuah restoran di Jayapura, Papua. 

Setelah itu, politikus Partai Demokrat itu pun diterbangkan ke Jakarta dan menyandang status sebagai tahanan. Pada 2 Februari 2023, KPK memperpanjang masa penahanan terhadap Lukas Enembe selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan. 

Baca: Terus Usut Kasus Suap Lukas Enembe, KPK Geledah Kantor Dinas PU Papua








Lukas Enembe Mogok Minum Obat, Kuasa Hukum: Agar Dapat Izin KPK Berobat ke Singapura

4 jam lalu

Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Lukas Enembe Mogok Minum Obat, Kuasa Hukum: Agar Dapat Izin KPK Berobat ke Singapura

Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe melakukan aksi mogok minum obat selama beberapa hari.


KPK Tegaskan Lukas Enembe Mogok Minum Obat Hanya Dua Hari

7 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
KPK Tegaskan Lukas Enembe Mogok Minum Obat Hanya Dua Hari

KPK membenarkan Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe enggan meminum obat. Namun aksi itu hanya berlangsung selama dua hari


Kuasa Hukum Klaim Lukas Enembe Dibantu Dimandikan Sesama Tahanan di Rutan KPK

10 jam lalu

Surat Lukas Enembe tertanggal 21 Maret 2023 kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang meminta agar diizinkan dirawat di rumah sakit Singapura [istimewa]
Kuasa Hukum Klaim Lukas Enembe Dibantu Dimandikan Sesama Tahanan di Rutan KPK

Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyebut kliennya harus dibantu tahanan lain saat mandi di rumah tahanan KPK.


Firli Bahuri dan Jajaran KPK Ulangi Berkegiatan di Hotel Mewah, Berikut Sederet Kontroversi Ketua KPK Itu

13 jam lalu

Ketua KPK Firli Bahuri dalam peluncuran hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/Magang
Firli Bahuri dan Jajaran KPK Ulangi Berkegiatan di Hotel Mewah, Berikut Sederet Kontroversi Ketua KPK Itu

Firli Bahuri dan KPK belakangan mendapat sorotan karena melakukan kegiatan di hotel bintang 5. Ternyata bukan kali pertama dilakukannya.


Kirim Surat ke Pimpinan KPK, Lukas Enembe Mogok Minum Obat

15 jam lalu

Tersangka korupsi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe dan tersangka korupsi proyek pembangunan infrastruktur dari pembiayaan APBD Kabupaten Mamberamo Tengah Provinsi Papua Tahun 2013-2019, Bupati Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak (kiri), menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe dan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhadap tersangka Ricky Ham Pagawak. TEMPO/Imam Sukamto
Kirim Surat ke Pimpinan KPK, Lukas Enembe Mogok Minum Obat

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe meminta agar pengobatan dirinya dilanjutkan dokter di Singapura, bukan oleh dokter KPK.


Mahfud Md Sebut Orang Indonesia Tak Kerja Bisa Dapat Rp 20 Juta Tiap Bulan, Apa Maksudnya?

1 hari lalu

Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan tanggapan atas penolakan terhadap penerbitan Perppu Cipta Kerja di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Januari 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Mahfud Md Sebut Orang Indonesia Tak Kerja Bisa Dapat Rp 20 Juta Tiap Bulan, Apa Maksudnya?

Mahfud Md sebut setiap orang Indonesia bisa mendapatkan uang Rp 20 juta setiap bulan tanpa kerja. Abraham Samad pernah ungkapkan pula, ini maksudnya.


Viral Plt Wali Kota Bekasi Salah Ucap Sila Ke-4 Pancasila, Ini Profil Tri Adhianto Tjahyono

1 hari lalu

Pelaksana tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto (peci hitam) bersama anak-anak di atas panggung gembira yang digelar warga Perum Alinda Kaliabang Tengah, Sabtu. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).
Viral Plt Wali Kota Bekasi Salah Ucap Sila Ke-4 Pancasila, Ini Profil Tri Adhianto Tjahyono

Beredar video Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono salah mengucapkan bunyi sila ke-4 Pancasila, kemudian ia minta maaf. Berikut profilnya.


Penyidik KPK Temukan Senpi Glock di Rumah Dito Mahendra, Lainnya Revolver Smith & Wesson dan Kimber Micro

1 hari lalu

Pistol ini memiliki jarak tembak efektif sejauh 50 meter. Sedangkan untuk kecepatan pelurunya ialah 375 m/s. Di Indonesia pistol Glock 17 digunakan salah satunya oleh Korps Brimob Polri. Shutterstock
Penyidik KPK Temukan Senpi Glock di Rumah Dito Mahendra, Lainnya Revolver Smith & Wesson dan Kimber Micro

Belasan pucuk senjata didapati KPK saat melakukan penyidikan di kediaman Dito Mahendra. Mulai dari Glock, Revolver S&W, hingga Kimber Micro.


KPK Dalami Asal-Usul Kekayaan Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra

1 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
KPK Dalami Asal-Usul Kekayaan Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra

Ini adalah wujud komitmen KPK untuk proaktif dalam memastikan LHKPN dilaporkan secara faktual.


Bantah Beri Makan Ubi Busuk Lukas Enembe, KPK: Kami Selalu Jaga Kualitas Sajian

1 hari lalu

Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Bantah Beri Makan Ubi Busuk Lukas Enembe, KPK: Kami Selalu Jaga Kualitas Sajian

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan selalu memperhatikan kualitas makanan yang diberikan kepada Lukas Enembe sebagaimana para tahanan lain.