TEMPO.CO, Jakarta - Mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan menilai kepolisian tetap harus meminta izin kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Jaksa Agung untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pemeriksaan ini berkait dengan dilaporkannya sembilan hakim MK dan dua panitera ke Polda Metro Jaya atas kasus pengubahan putusan.
"Apabila izin presiden sudah diberikan, Jaksa Agung yang memberi perintah kepada kepolisian agar penyidikan dimulai," kata hakim konstitusi periode 2003-2008 ini saat dihubungi, Selasa, 7 Februari 2022.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 6 ayat 3 UU MK. "Yang disebut kedudukan protokoler yang sedikit banyak mengubah proses dalam hal terdapat tindakan kepolisian yang menyangkut penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap hakim konstitusi," kata dia.
Adapun Pasal 6 ayat 3 ini berbunyi sebagai berikut:
Hakim Konstitusi hanya dapat dikenai tindakan Kepolisian atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari Presiden, kecuali dalam hal:
a. Tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau
b. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.
Dalam laporan ke Polda Metro Jaya, ada dua panitera juga yang diadukan. Tapi Marurar menilai ketentuan soal izin presiden untuk pemeriksaan ini tidak berlaku bagi panitera. "Saya kira panitera tidak diatur seperti itu," ujarnya.
Pandangan Maruarar ini berbeda dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md yang menilai polisi tidak perlu meminta izin ke Jokowi untuk memeriksa hakim MK. "Saya kira enggak perlu izin dulu ya," kata mantan Ketua MK ini saat ditemui usai rapat bersama Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin, 6 Februari 2022.
Rapat itu membahas soal anjloknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang ikut hadir dalam rapat, kata Mahfud, juga tidak melaporkan ke Jokowi soal rencana pemeriksaan terhadap hakim MK ini.
Selanjutnya, awal mula kasus...