TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan tidak ada force major untuk menunda pelaksanaan pemilu 2024.
"Penundaan Pemilu tentu ada condition yang harus terpenuhi, sehingga pada saat akhirnya diambil kesimpulan Pemilu akan diundur," kata Ahmad Doli di ruang rapat komisi II DPR RI, Jakarta, Senin, 6 Februari 2023.
Ahmad Doli mengatakan Komisi II DPR RI sebagai salah satunya membidangi pemilu, bersama KPU dan Kemendagri tetap konsen menjalankan pemilu sesuai rencana serta tahapan berdasarkan aturan yang sedang berlaku.
"Sampai sejauh ini, kami belum menemukan kondisi yang membuat penundaan ini loh," katanya.
Sehingga ia kembali menegaskan penundaan misalnya ada kejadian luar biasa. Seperti sebelumnya, kata Ahmad Doli ada pandemi, sehingga kondisi-kondisi tersebut bisa memungkinkan adanya opsi penundaan pemilu.
"Kita berjalan aja, kemudian suatu saat ada peristiwa yang kita nggak tahu apa, yang kemudian pada akhirnya kita menyimpulkan harus ditunda ya, kita nggak toh," ucapnya
Namun hingga saat ini, kata Ahmad Doli, Komisi II DPR RI komitmen melaksanakan perencanaan pemilu yang sudah diputuskan pada 14 Februari 2024.
"Kita berdoa saja tidak ada apa-apa sampai tanggal itu sehingga tidak perlu penundaan," ucapnya.
Sedang fokus menjalankan tahapan pemilu
Ahmad Doli mengungkapkan kalau pihaknya sedang melaksanakan tugas sesuai yang dibidangi oleh Komisi II DPR RI. "Standing position, kami di komisi II DPR sedang menjalankan pengawasan semua tahapan-tahapan yang sedang dilakukan oleh KPU," katanya.
Tahapan pemilu
Berdasarkan peraturan KPU (PKPU), saat ini jadwal terkait pemilu sudah pada tahap penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, dimana waktunya mulai 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023.
Selanjutnya, pada 6 Desember 2022 - 25 November 2023 merupakan Pencalonan DPD. Berlanjut pada 24 April 2023 - 25 November 2023 merupakan Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Pada 19 Oktober 2023 - 25 November 2023 Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Masa kampanye dilaksanakan pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024. Kemudian, masa tenang pada 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024.
Pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024. Selanjutnya, rekapitulasi hasil perhitungan suara pada 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024.
Pada 1 Oktober 2024, pengucapan sumpah atau janji DPR dan DPD. Kemudian menyusul pada 20 Oktober 2024
pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden