INFO NASIONAL - Direktur Utama Holding BUMN Industri Pertambangan MIND ID, Hendi Prio Santoso menjawab pertanyaan dari Anggota Komisi VII Fraksi Golkar Gandung Pardiman dalam RDP di Komisi VII Jakarta, Senin, 6 Februari 2023.
Gandung menanyakan tentang PT Saka Energi Indonesia yang terlilit utang dan pajak sebesar US$ 200 juta. Adapun PT Saka Energi adalah anak usaha PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). Sebelum bertugas di MIND ID, Hendi Prio Santoso adalah Dirut PGN.
Baca Juga:
Menjawab pertanyaan Gandung, Hendi mengatakan tidak menjabat sebagai Dirut PGN sejak awal 2017. Oleh karena itu, dirinya tak bisa memberikan penjelasan sebagaimana yang diminta, karena bukan wewenangnya lagi.
Anggota Komisi VII Fraksi PKS Mulyanto meminta agar Hendi tetap menjawab. “Jawab aja dengan santai, tenang, berdasarkan data yang ada," ujarnya.
Akhirnya, Hendi kembali menjelaskan bahwa mendengar kasus utang tersebut dari rekan-rekannya di PGN. Masalah itu berawal dari akuisisi Blok Pangkah yang dimiliki oleh Amerada Hess oleh Saka Energi. Kemudian, Dirjen Pajak yang seharusnya menagih pajak ke penjual malah menagih ke pembeli.
Baca Juga:
"Karena Amerada Hess sudah pergi dari Indonesia yang dikejar-kejar jadinya malah Saka," katanya. Persoalan itu sudah dibawa ke pengadilan pajak. Menurut informasi selanjutnya, proses tersebut sudah selesai dan PGN dinyatakan menang. Adapun utang pajak tersebut sudah dihilangkan. “Karena sudah di-reverse oleh putusan inkrah di pengadilan.”
Mendengar penjelasan tersebut, Anggota Komisi VII cukup puas dan akhirnya masalah ini tidak lagi menjadi pertanyaan besar di publik. (*)