TEMPO.CO, Cianjur - Tim kuasa hukum Sugeng Guruh Gautama alias Uge, 41 tahun, yang disangkakan menjadi pelaku tabrak lari mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni, 19 tahun, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Resor Cianjur. Berkas gugatan sudah disampaikan kepada pihak Pengadilan Negeri Cianjur, Senin 6 Februari 2023.
Yudi Junadi, kuasa hukum Sugeng, menjelaskan gugatan diajukan untuk menguji perkara yang disangkakan oleh penyidik Polres Cianjur kepada kliennya. Menurut Yudi, kliennya dikenai status tersangka sebelum diperiksa atau dipanggil oleh pihak penyidik Polres Cianjur.
"Bahkan, klien kami belum apa-apa sudah dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO) sekaligus ditetapkan sebagai tersangka sebelum proses pemeriksaan. Makanya, kita uji dengan gugatan praperadilan supaya status itu jelas sebelum masuk ke materi utama yang berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur," ujar Yudi saat menggelar konferensi pers di kampus Unsur Cianjur, Senin 6 Februari 2023.
Yudi menegaskan bahwa tim kuasa hukum tidak menyalahkan proses hukum yang sudah ditempuh oleh pihak kepolisian, namun hanya menginginkan prosedur yang benar dan pembuktian yang terang-benderang soal status kliennya.
"Jangan tiba-tiba jadi tersangka, kan ada prosedurnya. Dipanggil dulu, lalu dilakukan pemeriksaan, baru hasilnya ditetapkan apakah memenuhi syarat untuk dijadikan tersangka atau tidak," kata Yudi.
Menurut Yudi, hukum mengatur dengan tegas penetapan seseorang menjadi tersangka dalam sebuah kasus. "Bisa ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan jika calon tersangkanya in absentia," ucapnya.
Gugatan sudah diterima Pengadilan
Yudi memastikan bahwa berkas gugatan praperadilan sudah masuk dan diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Cianjur. "Tinggal menunggu penomoran resgistrasi sehingga keluar jadwal untuk persidangannya," imbuh Yudi.
Sebelumnya, pihak Polres Cianjur telah menyerahkan berkas perkara kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban mahasiswi Unsur Cianjur tewas ke Kejaksaan Negeri Cianjur. Polisi telah memeriksa dan menahan sopir sedan Audi A6 Sugeng Guruh Gautama yang dituding sebagai pelaku tabrak lari. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan satu unit sedan Audi A6 berwarna hitam sehingga menganggap proses pemberkasan sudah selesai.
DEDEN ABDUL AZIZ
Baca: 7 Fakta Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur: Pelat Palsu hingga Dugaan Perselingkuhan