TEMPO.CO, Jakarta - Perkara dugaan pengubahan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terus bergulir setelah kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menilai polisi tidak perlu meminta izin ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memeriksa hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya kira enggak perlu izin dulu ya," kata Mahfud saat ditemui usai rapat bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin, 6 Februari 2022.
Rapat ini membahas soal anjloknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang ikut hadir dalam rapat, kata Mahfud juga tidak melaporkan ke Jokowi soal rencana pemeriksaan terhadap hakim MK ini.
Dugaan perubahan substansi putusan tersebut pertama kali berawal dari gugatan advokat Zico Leonard Djagardo dengan nomor perkara 103/PUU-XX/2022. Dia menilai perubahan tersebut mempunyai makna yang berbeda. Terlebih beberapa jam pencopotan tersebut, hakim MK Aswanto langsung diganti oleh Guntur Hamzah yang sebelumnya menjabat Sekretaris Jenderal MK.
Detail perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 yang dipersoalkan sebagai berikut:
Kalimat yang diucapkan hakim konstitusi Saldi Isra pada 23 November 2022 yaitu:
"Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
Sedangkan yang tertuang dalam salinan putusan di situs MK yaitu:
"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
Buntutnya, Mahkamah Konstitusi mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsituti (MKMK) untuk mengusutnya. "Keputusan tersebut diambil lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada Senin, 30 Januari 2023," kata Juru bicara MK Enny Nurbaningsih dalam keterangan tertulisnya hari ini.
Enny menjelaskan komposisi Majelis Kehormatan tersebut akan diisi oleh para hakim yang masih aktif di Mahkamah Konstitusi. Selain itu, kata dia, Mahkamah Kehormatan tersebut akan diisi dari pihak eksternal yang merupakan tokoh masyarakat dan akademisi.
“Hal tersebut berdasarkan regulasi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi,” ujar dia.
Tokoh-tokoh di Majelis Kehormatan
Enny melanjutkan dirinya terpilih menjadi salah satu anggota Majelis Kehormatan berdasarkan kesepakatan RPH tersebut. Selain itu, dia mengatakan terkait unsur tokoh masyarakat akan diisi oleh I Dewa Gede Palguna yang merupakan mantan hakim konstitusi dan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Sudjito mewakili unsur akademisi.
“Pak Palguna, beliau salah satu hakim MK yang punya pengalaman yang luar biasa dan berintegritas. Beliau bukan lagi hakim, melainkan mewakili unsur tokoh masyarakat,” kata Enny.
Sementara besok, Zico lewat kuasa hukumnya Viktor Santoso Tandiasa akan mendatangi Sekretariat Negara. Viktor datang untuk mengajukan permohonan kepada Jokowi untuk dapat melakukan tindakan adminstrasi pemerintahan berupa mengeluarkan persetujuan tertulis kepada Jaksa Agung.
"Untuk memerintahkan kepolisian melakukan tindakan kepada hakim konstitusi atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat in casu perubahan substansi putusan dan risalah sidang perkasa nomor 103/PUU-XX/2022," kata Viktor dalam keterangan tertulis. Menurut Viktor, langkah ini ditempuh agar proses pidana di Polda Metro Jaya segera berjalan.
Baca: Pakar Hukum Berharap Majelis Kehormatan MK Mampu Kembalikan Kepercayaan Publik