TEMPO.CO, Jakarta - DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat kerja soal Pemilu 2024 pada hari ini, Senin, 6 Februari 2023. Salah satu persoalan yang dibahas dalam rapat tersebut adalah soal penambahan Daerah Pemilihan (Dapil) dan kursi anggota DPR.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari mengungkapkan penambahan Dapil dan kursi anggota DPR itu terkait dengan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah Papua. Mengutip Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu, Hasyim menjelaskan akan ada penambahan 4 Dapil dan penambahan 5 alokasi kursi DPR RI pada Pemilu 2024.
"Berdasarkan Perpu Nomor 1 2022 ini kan, berarti ada tambahan Daerah Otonomi Baru. Ada 4 Dapil untuk DPR RI, yang semula 80 menjadi 84 kemudian kursinya menjadi 580 dari yang semula 575," kata Hasyim dalam rapat.
Perpu Pemilu yang disebutkan Hasyim baru disahkan Presiden Jokowi pada 12 Desember 2022. Dalam Perpu tersebut Dapil untuk DPR RI di wilayah paling timur Indonesia itu pun dipecah menjadi 6, dari sebelumnya hanya 2, karena pembentukan 4 DOB, yaitu: Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Pembagian kursi DPR RI untuk wilayah Papua
Berikut pembagian alokasi kursi DPR RI di wilayah Papua untuk Pemilu 2024 berdasarkan Perpu No. 1 Tahun 2022:
1. Papua - 3 kursi - Dapil: Jayapura, Kepulauan Yapen, Biak Numfor, Sarmi, Keerom, Waripen, Supiori, Membramo Raya, Kota Jayapura
2. Papua Selatan - 3 kursi - Dapil: Merauke, Boven Digoel, Mappi, Asmat
3. Papua Tengah - 3 kursi - Dapil: Nabire, Puncak Jaya, Paniai, Mimika, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, Deiyai
4. Papua Pegunungan - 3 kursi - Dapil: Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Membramo Tengah, Yalimo, Lanny jaya, Nduga
5. Papua Barat - 3 kursi - Dapil: Manokwari, Fakfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak
6. Papua Barat Daya - 3 kursi - Dapil: Sorong, Sorong Selatan, Raja Ampat, Tambrauw, Maybrat, Kota Sorong.
Total terdapat 18 kursi yang akan diperebutkan di wilayah Papua pada Pemilu 2024. Jumlah itu bertambah dari 13 kursi pada Pemilu 2019.
Selanjutnya, Dapil dan alokasi kursi DPRD Provinsi ikut bertambah