TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum mengatakan kuasa hukum terdakwa Irfan Widyanto enggan mengakui fakta bahwa kliennya mengganti DVR CCTV tanpa izin dan surat perintah yang sah pada 9 Juli 2022.
Jaksa mengatakan kuasa hukum tidak mau menerima fakta persidangan perihal keterangan saksi sekuriti, Abdul Zapar dan Marjuki, maupun Ketua RT Seno Sukarto yang menerangkan terdakwa mengambil dan mengganti DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga tanpa seizin mereka.
“Secara sepihak penasihat hukum terdakwa tidak mau mengakui fakta tersebut dan malah berasumsi telah meminta izin kepada satpam,” kata jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 Februari 2023.
Dinilai bertolak belakang dengan fakta persidangan
Jaksa mengatakan asumsi kuasa hukum bertolak belakang dengan fakta persidangan atau peranan Irfan Widyanto yang mengambil, mengganti, dan menyerahkan DVR CCTV tanpa dengan surat perintah penyidikan, surat perintah penyitaan, berita acara penyitaan, surat tanda terima dari pemilik, atau izin penyitaan dari ketua pengadilan negeri sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Undang-undang ITE.
Irfan Widyanto dituntut jaksa penuntut umum satu tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan karena mengambil barang bukti DVR CCTV tanpa prosedur sesuai kewenangannya sebagai penyidik.
Yang meringankan Irfan
Hal yang meringankan tuntutan Irfan, antara lain pernah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akademk Kepolisian terbaik pada 2010, sehingga jaksa berharap Irfan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari.
Irfan, yang saat itu menjabat Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, turut menyisir dan mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga tempat Yosua dibunuh. Rekaman DVR CCTV tersebut merupakan bukti penting keterlibatan Ferdy Sambo dan meruntuhkan skenario tembak-menembak yang disusun mantan Kepala Divisi Propam Polri tersebut.
Seluruh terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dituntut sesuai dengan dakwaan primer, yakni Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Pada Oktober 2022, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nur Partria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin, didakwa dengan dakwaan primer Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Bacakan Pleidoi, Irfan Widyanto: Semua Orang Tertipu oleh Ferdy Sambo