TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan kembali mengeluarkan surat kewaspadaan untuk seluruh Dinas Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Organisasi Profesi Kesehatan terkait dengan kewaspadaan tanda klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) dan penggunaan obat sirop. Hal ini menyusul temuan baru dua pasien anak yang menderita gagal ginjal akut di DKI Jakarta.
"Meskipun penyebab kasus baru ini masih memerlukan investigasi lebih lanjut," ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan M. Syahril, dalam keterangannya, Senin, 6 Februari 2023.
Syahril menjelaskan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi kedua pasien gagal ginjal tersebut hingga investigasi selesai dilaksanakan. Hal ini dilakukan dalam rangka kehati-hatian hingga investigasi terhadap penyebab sebenarnya kasus ini selesai.
Baca juga: Kasus Baru Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Kemenkes: 1 Terkonfirmasi, 1 Suspek
"Terkait perintah penghentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall (penarikan obat secara sukarela)," kata Syahril.
Syahril melanjutkan, BPOM juga sedang melakukan investigasi atas sampel produk obat dan bahan baku baik dari sisa obat pasien, sampel dari peredaran, dan tempat produksi. Sampel itu juga telah diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN).
"BPOM juga telah melakukan pemeriksaan ke sarana produksi terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB)," kata Syahril.
Kronologi Temuan Dua Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak
Satu kasus konfirmasi GGAPA, kata Syahril, dilaporkan terjadi pada anak berusia 1 tahun. Gejala yang timbul antara lain mengalami demam pada 25 Januari 2023 dan diberikan obat sirup penurun demam yang dibeli di apotek dengan merk Praxion.
Lalu tiga hari kemudian, pasien mengalami batuk, demam, pilek, dan tidak bisa buang air kecil (Anuria). Pasien kemudian dibawa ke Puskesmas Pasar Rebo, Jakarta, untuk mendapatkan pemeriksaan. Hingga pada 31 Januari mendapatkan rujukan ke Rumah Sakit Adhyaksa.
"Dikarenakan ada gejala GGAPA maka direncanakan untuk dirujuk ke RSCM, tetapi keluarga menolak dan pulang paksa. Pada tanggal 1 Februari, orang tua membawa pasien ke RS Polri dan mendapatkan perawatan di ruang IGD, dan pasien sudah mulai buang air kecil," kata Syahril.
Lalu pada 1 Februari, pasien kemudian dirujuk ke RSCM untuk mendapatkan perawatan intensif sekaligus terapi fomepizole. Namun, 3 jam setelah di RSCM pada pukul 23.00 WIB pasien dinyatakan meninggal.
Sementara satu kasus lainnya yang masih dinyatakan suspek terjadi pada anak berusia 7 tahun. Pasien dilaporkan awalnya mengalami demam pada 26 Januari 2023, kemudian mengkonsumsi obat penurun panas sirop yang dibeli secara mandiri. Lalu pada 30 Januari 2023, pasien kembali mendapatkan pengobatan penurun demam tablet dari Puskesmas.
Pada 1 Februari, pasien berobat ke klinik dan diberikan obat racikan. Lalu pada 2 Februari dirawat di RSUD Kembangan, kemudian dirujuk, dan saat ini masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta.
"Pada saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pasien ini," ujar Syahril.
Atas temuan tersebut, Syahril meminta agar Dinas Kesehatan di daerah lain untuk aktif memantau pasien dengan gejala gangguan ginjal akut dan segera merujuknya ke rumah sakit yang telah ditunjuk Kemenkes untuk menangani pasien tersebut.
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Bertambah 2, Begini Kronologinya
M JULNIS FIRMANSYAH