TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum akan membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan cs dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 Februari 2023.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang replik hari ini akan digelar dengan agenda pembacaan replik terhadap enam terdakwa perkara tersebut, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Ia mengatakan, enam terdakwa tersebut akan disidang di dua ruang berbeda mengingat majelis hakim yang memimpin perkara mereka dibagi dua susunan.
Sebelumnya, enam terdakwa telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada Jumat, 3 Februari lalu.
“Senin, 6 Februari 2023, agenda replik dari penuntut umum,” kata Djuyamto saat dihubungi pada Ahad, 5 Februari 2023.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Irfan Widyanto: Semua Orang Tertipu oleh Ferdy Sambo
Adapun pleidoi yang dibacakan pada pekan lalu, rata-rata menekankan pada dilema batin betapa sulit dalam menolak perintah atasan mereka, yakni Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Propam Polri.
Para terdakwa menyalahkan faktor relasi kuasa, hierarki jabatan, dan budaya ‘siap salah’ yang telah mendarah daging di budaya Polri. Di samping itu, para terdakwa juga mencurahkan bahwa mereka menerima cercaan dan kehancuran karier seketika akibat menuruti perintah Ferdy Sambo.
Para terdakwa itu sebelumnya telah mendengarkan tuntutan jaksa pada 27 Januari 2023. Mereka dituduh membantu Ferdy Sambo menutupi pengungkapan kasus kematian Yosua alias Brigadir J. Hendra Kurniawan cs dituduh merampas dan menghilangkan barang bukti yang berguna dalam pengungkapan kasus.
Selanjutnya, Ferdy Sambo telah dituntut...