Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fitroh Rohcahyanto Mundur dari KPK, Kejaksaan Agung: Kembali ke Institusi Asal

image-gnews
Ketut Sumedana. ANTARA/I.C.Senjaya
Ketut Sumedana. ANTARA/I.C.Senjaya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Fitroh Rohcahyanto mundur dan memilih kembali ke institusi asalnya di Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung mengatakan, kembalinya Fitroh merupakan hal yang biasa bagi seorang jaksa.

Ketut menyebut kembalinya Fitroh bukan suatu hal yang perlu dipermasalahkan. Ia menyebut seorang jaksa harus kembali ke kesatuannya jika memang kontrak kerja di badan dimana ia ditempatkan sudah berakhir.

“Kami menugaskan dan kembali lagi ke institusi asal. Hal yang biasa tidak ada yang istimewa,” kata Ketut pada Ahad 5 Februari 2023 melalui pesan tertulis.

Baca juga: Bambang Widjojanto Ungkap Percakapan dengan Eks Direktur Penuntutan KPK

Selain itu, Ketut mengatakan kembalinya Fitroh ke Kejaksaan Agung adalah murni karena masa dinasnya di Komisi Pemberantasan Korupsi sudah berakhir. Ia menegaskan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara tertentu yang sedang ditangani.

“Enggak ada itu,” ujar dia.

Sebelumnya, Fitroh mundur dari jabatan yang belum lima tahun diembannya, di tengah kontroversi pengusutan kasus Formula E oleh KPK. 

Menurut Ketut, tidak ada batasan masa dinas seorang jaksa yang dipinjamkan ke institusi lain. Ia menyebut hal tersebut tergantung pada institusi yang meminjamnya dari Kejaksaan Agung.

“Berbeda-beda setiap instasi. Tergantung kebutuhan masing-masing lembaga,” kata Ketut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kembalinya Jaksa Fitroh ke Kejaksaan Agung tersebut merupakan permintaan pribadinya. Ia menjelaskan permintaan tersebut telah disampaikan olehnya sejak akhir tahun 2022 lalu.

“Atas permintaan beliau sendiri pada akhir tahun untuk mengembangkan karier di Kejaksaan Agung,” kata Ali pada Rabu 1 Januari 2023.

Dia membantah jika mundurnya Fitroh lantaran adanya polemik internal di KPK. Polemik muncul setelah adanya kabar jika Ketua KPK Firli Bahuri memaksakan agar kasus Formula E dinaikkan ke tingkat penyidikan meski belum ada tersangka. Kasus ini diketahui menyeret nama mantan Gubernur DKI Anies Baswedan.

Namun Ali menepis anggapan tersebut. Ali mengatakan Fitroh bahkan mendapatkan penghargaan berupa acara pelepasan yang digelar oleh pimpinan dan semua struktural di KPK. Bahkan, kata dia, Jaksa Fitroh juga diantarkan sampai ke Kejaksaan Agung.

“Beliau juga akan diantar langsung oleh Sekretaris Jenderal KPK untuk menghadap Jaksa Agung sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian selama bekerja di KPK,” kata dia.

 Ali juga mengatakan KPK telah menetapkan Direktur Penuntutan yang baru pasca kembalinya Jaksa Fitroh ke kesatuannya. Ia menyebut Jaksa Fitroh akan digantikan oleh Jaksa Asri Irwan yang telah bergabung dengan KPK sejak tahun 2014 lalu.

”Pak Asri juga sempat menjabat Ketua Persatuan Jaksa Indonesia perwakilan di Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2018 sampai 2020,” ujar Ali yang berlatar belakang seorang jaksa juga.

Baca juga: Direktur Penuntutan KPK Mundur, IM57+: Dewas Harus Bertindak Aktif

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sri Mulyani Laporkan Kasus Dugaan Fraud Rp2,5 T ke Jaksa Agung, Bos LPEI Buka Suara

3 jam lalu

Direktur Eksekutif LPEI atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Riyani Tirtoso. (ANTARA/HO)
Sri Mulyani Laporkan Kasus Dugaan Fraud Rp2,5 T ke Jaksa Agung, Bos LPEI Buka Suara

Bos LPEI menyatakan siap menghormati proses hukum terkait dengan dugaan "fraud" empat debiturnya yang dilaporkan Sri Mulyani ke Jaksa Agung


Eks Wali Kota Banjar Serahkan Rp 958 Juta, Cicilan Pertama Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 10,2 Miliar

3 jam lalu

Mantan Walikota Banjar, Herman Sutrisno dan Direktur CV. Prima, Rahmat Wardi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Desember 2021. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Herman Sutrisno dan Rahmat Wardi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman Kota Banjar, Jawa Barat Tahun 2008-2013 dan penerimaan gratifikasi.  TEMPO/Imam Sukamto
Eks Wali Kota Banjar Serahkan Rp 958 Juta, Cicilan Pertama Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 10,2 Miliar

KPK telah menyetorkan cicilan uang pengganti dari eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno sebesar Rp 958 juta ke kas negara.


Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung, MAKI: Tak Lagi Menganggap KPK

16 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung, MAKI: Tak Lagi Menganggap KPK

MAKI menilai langkah Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung sebagai pujian untuk jaksa agung.


Kasus Dugaan LHKPN Janggal Wali Kota Pangkalpinang, KPK Dituntut Transparan

17 jam lalu

Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil dan istri Monica Haprinda. (Instagram)
Kasus Dugaan LHKPN Janggal Wali Kota Pangkalpinang, KPK Dituntut Transparan

Aktivis antikorupsi mendesak KPK melakukan supervisi atas kejanggalan LHKPN Wali Kota Pangkalpinang karena aparat hukum daerah terkesan tidak berani.


Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said

22 jam lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said

Kuasa hukum Budi Said mengatakan permohonan tak diterima karena objek yang diajukan, yaitu penyidikan tak termasuk objek dalam Pasal 77 KUHAP.


Jaksa Agung dan Sri Mulyani Bahas Dugaan Korupsi 4 Perusahaan Pembiayaan Ekspor Rp. 2,5 T

22 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
Jaksa Agung dan Sri Mulyani Bahas Dugaan Korupsi 4 Perusahaan Pembiayaan Ekspor Rp. 2,5 T

Jaksa Agung mengingatkan perusahaan debitur Batch 2 agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan JAM DATUN, BPKP, dan Inspektorat Kemenkeu.


Pengamat: Kasus Pungli di Rutan KPK Seharusnya Ditangani oleh Kepolisian

1 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Pengamat: Kasus Pungli di Rutan KPK Seharusnya Ditangani oleh Kepolisian

Seharusnya penanganan pungli di Rutan KPK diproses oleh kepolisian dan tidak diselesaikan secara internal oleh KPK.


KPK Kembali Sita 3 Tanah Milik Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono di Kepulauan Riau

1 hari lalu

Andhi Pramono. Istimewa
KPK Kembali Sita 3 Tanah Milik Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono di Kepulauan Riau

KPK kembali menyita tiga aset yang diduga milik tersangka Andhi Pramono dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.


Inilah 4 Perusahaan Debitur LPEI yang Diduga Korupsi Rp 2,5 Triliun

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
Inilah 4 Perusahaan Debitur LPEI yang Diduga Korupsi Rp 2,5 Triliun

Empat perusahaan debitur LPEI itu diduga melakukan fraud atau korupsi dengan nilai total Rp 2,5 triliun. Bergerak di empat sektor berbeda.


Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.