5. Mobil Audi A6 Pakai Pelat Palsu
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menyebutkan bahwa mobil Audi A6 menggunakan pelat nomor palsu. Kami telah melakukan identifikasi nomor kendaraannya, diduga nomor kendaraannya nomor palsu," kata Doni dalam jumpa pers, Rabu, 25 Januari 2023.
Pemalsuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor memiliki konsekuensi dan sanksi yang berat berdasarkan hukum yang berlaku. Penggunaan pelat nomor ini memiliki dasar hukum yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan STNK, bisa dianggap sebagai pelat nomor palsu.
"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB (Pasal 68 Ayat 1). TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan (Ayat 4)," tulis aturan tersebut.
6. Dugaan Perselingkuhan
Di tengah pengusutan kasus ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran mengatakan telah melakukan penahanan Kompol D, bos sopir Sugeng, karena anak buahnya itu terlibat kasus perselingkuhan.
"Yang bersangkutan sudah kami tahan, akan diproses tanpa pandang bulu, sesuai ketentuan kode etik profesi Polri," kata Fadil seperti dikutip dari Antara, Selasa, 31 Januari 2023.
Penjelasan lebih detail disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko yang menyebutkan Kompol D telah melanggar kode etik profesi Polri.
Trunoyudo menjelaskan Kompol D memiliki hubungan dengan wanita berinisial N yang terlibat dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni pada Jumat, 20 Januari 2023 di Cianjur, Jawa Barat.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," ucapnya.
Trunoyudo mengatakan Kompol D ditahan di Penempatan khusus selama 21 hari di Polda Metro Jaya.
7. Polisi Tak Lakukan Rekonstruksi Perkara
Kepolisian tidak akan menggelar rekonstruksi kasus kecelakaan cianjur yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni, 19 tahun. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepilisian Daerah Jawa Barat, Komisaris Besar Ibrahim Tompo menyatakan hal itu dilakukan karena materi penyidikannya dinilai sudah cukup.
Tidak perlu (rekonstruksi), penyidikannya sudah cukup. Semua progres sidiknya sudah sesuai," ujar Ibrahim melalui pesan singkat, Jumat, 3 Februari 2023.
Dalam kasus itu pengemudi sopir Audi yakni Sugeng Guruh Gautama, 41 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka. Sugeng juga sempat kembali mendatangi lokasi kejadian bersama polisi usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Tapi kehadiran tersangka Sugeng ke lokasi kejadian bukan dalam rangka rekonstruksi," kata Ibrahim.
M JULNIS FIRMANSYAH I DEDEN ABDUL AZIZ
Baca: Cerita Silva, Saudara Kembar Korban Tabrak Lari di Cianjur