TEMPO.CO, Jakarta - Kasus tabrak lari mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas di Kecamatan Karangtengah, Cianjur pada Jumat, 20 Januari 2023, membuka sejumlah fakta baru. Berikut ini merupakan fakta-fakta dari kasus tabrak lari yang menggunakan mobil Audi A8 itu.
1. Pelaku Sempat Ditangkap dan Dibebaskan Warga Usai Menabrak
Sugeng Guruh Utama, sopir pengendara Audi A6 yang dituding menabrak Selvi Amalia Nuraeni, bercerita dirinya sempat ditangkap oleh warga usai dituduh sebagai pelaku tabrak lari. Saat itu mobil yang dikendarainya dikejar oleh warga yang meminta pertanggungjawaban atas perbuatannya menabrak Selvi.
"Setelah kurang lebih satu kilometer, saya dikejar oleh warga memakai motor. Saya kooperatif saya berhenti ke pinggir. Saya parkir mobil saya reflek ambil handphone rekam video. Saya turun dari kendaraan, orang tersebut langsung marah-marah dan menuduh saya pelakunya," kata Sugeng kepada wartawan di Cianjur, Jumat 27 Januari 2023.
Ia pun mengajak warga untuk membuktikan. "Semua dicek dan ada bukti videonya, ternyata tidak ada lecet atau penyok bekas benturan. Mobil itu dikelilingi semua tidak ada sedikitpun goresan, jadi yang dituduhkan tidak benar. Akhirnya yang mengejar ini meminta maaf karena salah paham telah salah kejar mobil dan saya dipersilakan melanjutkan kembali perjalanan," katanya.
2. Masuk Iring-iringan Polisi dan Bantah Tabrak Korban
Sebelum dituduh menabrak, Sugeng menyebut mobil yang dikendarainya masuk dalam iring-iringan rombongan kendaraan polisi yang hendak melakukan olah TKP Wowon Serial Killer. Sugeng menyebut tindakannya itu sudah mendapatkan izin dari bosnya yang seorang polisi. Adapun penumpang dalam mobil saat itu adalah Nurhayati alias Nur, wanita yang Sugeng sebut istri dari bosnya.
Baca Juga:
"Suami ibu kan anggota kepolisian yang ikut dalam rombongan menuju ke TKP Wowon Serial Killer, karena sebelumnya ibu juga sudah komunikasi dengan bapak, dan disuruh ikut biar cepet," ujar Sugeng.
Sugeng mengatakan, sebelumnya dia mengira tidak ada lagi mobil yang ikut dalam rombongan, sehingga ia masuk ke dalam rombongan.
"Pas di Rumah Makan Alam Sunda di Cipanas, ibu berkomunikasi sama bapak. Saat itu saya masih tunggal (di luar rombongan), tidak lama kemudian ada rombongan melintas, dan bapak suruh ikut rombongan. Setelah rombongan lewat, baru saya masuk mengikuti dari belakang karena sudah disuruh. Awalnya saya mengira kalau saya paling akhir di rombongan, namun tidak lama saya lihat ada mobil polisi, entah rombongan atau apa namun saya lihat di belakang saya ada dua mobil polisi," katanya.
Sugeng menuturkan, setelah dekat di lokasi kejadian, dia sempat memperlambat laju kendaraan karena melihat pengendara sepeda motor yang oleng.
"Saya lihat, kira-kira dua mobil di depan, ada perempuan memakai motor oleng mengerem seperti mau jatuh, lalu saya menghindar ke kiri sambil melambatkan laju kendaraan, sementara mobil di belakang saya melaju tanpa berhenti. Sepengetahuan saya itu mobil anggota polisi, sekitar dua mobil, kalau jenis saya tidak tahu yang saya lihat warnanya hitam," katanya.
Sugeng mengungkapkan, setelah menghindar kemudian memperlambat laju kendaraan, karena mendengar ada suara benturan cukup kencang.
3. Sopir Audi A6 Jadi Tersangka dan Sempat Masuk DPO
Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, polisi menetapkan sopir mobil sedan Audi A6 jadi tersangka kasus tabrak lari di Cianjur. Penetapan ini diperkuat setelah polisi mengambil sejumlah kesaksian yang menyebut mobil tersebut berada di dalam rombongan kepolisian.
Namun belakangan, polisi menyebut bahwa mobil Audi berwarna hitam itu bukan rombongan inti pengawal pejabat kepolisian melainkan mobil yang memaksa masuk ke dalam rombongan.
Setelah beberapa hari, polisi menetapkan sopir sedan Audi A6, Sugeng Guruh Gautama sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi. Sugeng yang sempat menjadi DPO atau Daftar Pencarian Orang akhirnya ditahan polisi.
Sugeng menjalani pemeriksaan di Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Cianjur sejak Sabtu 28 Januari 2023 pukul 21.00 WIB hingga Ahad 29 Januari 2023 pukul 20.30 WIB.
Kapolres Cianjur, Ajun Komisaris Besar Doni Hermawan mengatakan penahanan tersangka telah sesuai dengan pasal 21 (1) KUHPidana. Terdapat dua pertimbangan, objektif dan subjektif yang mendasari penahanan tersangka.
4. Korban dan Tersangka Tunjuk Kuasa Hukum yang Sama
Keluarga almarhumah Selvi Amelia Nuarini, 19 tahun, menunjuk kantor hukum Yudi Junadi sebagai kuasa hukum. Namun, sopir sedan Audi A6, Sugeng Guruh Gautama, 41 tahun, yang diduga jadi pelaku tabrak lari juga menunjuk Yudi Junadi sebagai pengacara. Bahkan, Nurhayati alias Nur, 23 tahun, penumpang sedan Audi yang mengaku istri polisi pemilik sedan tersebut juga telah menguasakan pembelaan kepada Yudi Junadi.
Yudi pun tak menyangkal bakal ada konflik kepentingan melihat posisi saat ini kantor hukumnya menjadi kuasa hukum penggugat (keluarga korban) sekaligus tergugat (sopir sedan Audi). Namun, dia tetap berpendirian bahwa sopir sedang Audi yang dijadikan tersangka oleh polisi adalah orang yang tidak bersalah.
"Keduanya sama-sama menjadi korban. Kalau Selvi menjadi korban tabrak lari, sedangkan Sugeng adalah korban kesewenang-wenangan aparak penegak hukum. Jadi, saya tetap akan membela keduanya," tegas Yudi.
Pertimbangan ini diambil Yudi dari keterangan yang disampaikan Sugeng dan Nur kepada wartawan yang membantah telah melakukan tabrak lari. Namun, dalam perkembangannya, Nur pergi tanpa alasan dan diketahui datang ke Markas Kepolisian Resor Cianjur untuk memberikan keterangan sebagai saksi, sementara Sugeng ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya ditahan.