Dua Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara

Reporter

Terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris (kiri) dan Suko Sutrisno ketika menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya, 20 Januari 2023. TEMPO/Kukuh S. Wibowo
Terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris (kiri) dan Suko Sutrisno ketika menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya, 20 Januari 2023. TEMPO/Kukuh S. Wibowo

TEMPO.CO, Surabaya - Dua orang terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan Malang, yakni Suko Sutrisno dan Abdul Haris dituntut 6 tahun 8 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Jumat malam 3 Februari 2023. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suko Sutrisno selama 6 tahun 8 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum Hari Basuki saat membacakan tuntutan.

Dalam pembacaan tuntutan yang dilakukan secara terpisah tersebut, JPU juga menuntut hukuman yang sama kepada terdakwa Abdul Haris atas tragedi sepak bola yang mengakibatkan 135 orang meninggal dunia.

Menurut JPU, kedua orang terdakwa karena kesalahan atau kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dan karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka berat, serta karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka-luka.

"Sehingga korban menderita dan terhalang untuk menjalankan mata pencaharian selama waktu tertentu," katanya.

Hari Basuki mengatakan terdakwa didakwa pertama kesatu pasal 359 KHUP dan kedua pasal 360 ayat 1 KUHP, dan ketiga pasal 360 ayat 2 KUHP atau kedua pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, ahli, petunjuk, dan keterangan terdakwa maka seluruh unsur dalam dakwaan pertama (kesatu dan kedua dan ketiga) telah terbukti seluruhnya, oleh karena selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana dari diri terdakwa maka sudah sepatutnya terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya," ucapnya.

Ia mengatakan terdakwa terbukti melanggar tiga pasal sekaligus pasal 359 KUHP sebagaimana dimaksud pada dakwaan pertama kesatu dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan pasal 360 ayat (1) KUHP sebagaimana dimaksud dakwaan pertama kedua dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

"Kemudian pasal 360 ayat (2) KUHP sebagaimana dimaksud pada dakwaan pertama ketiga dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan," ujarnya.

Selain itu, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan 135 orang meninggal, 24 orang mengalami luka berat dan 623 orang luka-luka.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang meninggal. Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma yang mendalam dan berkelanjutan bagi para korban yang mengalami luka-luka dan keluarga korban. Perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif terhadap persepakbolaan Indonesia," katanya.

Menanggapi tuntutan ini, terdakwa akan melakukan pembelaan pada persidangan yang akan dilanjutkan pada Jumat, 10 Februari 2023.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin membesar ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata yang memicu jatuhnya korban jiwa.

Baca: Komnas HAM Sesalkan Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan Dilaksanakan Tertutup








Soal Tragedi Kanjuruhan di Surat FIFA, Begini Penjelasan Ketua Umum PSSI Erick Thohir

11 jam lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan keterangan pers usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Pada pertemuan itu Ketua Umum PSSI Erick Thohir melaporkan hasil pertemuan dengan Presiden FIFA Gianni Infantino menyusul dicabutnya status Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Soal Tragedi Kanjuruhan di Surat FIFA, Begini Penjelasan Ketua Umum PSSI Erick Thohir

Ketua Umum PSSI Erick Thohir menjelaskan pencantuman Tragedi Kanjuruhan di surat FIFA bukan penyebab Piala Dunia U-20 2023 batal digelar di Indonesia.


Liga 1: Laga Persebaya Surabaya vs Arema FC Akan Digelar 11 April di Stadion PTIK

2 hari lalu

Pemain Persebaya Surabaya Michael Bonjozi Rumere (kiri) berebut bola dengan pemain PSS Sleman Nur Diansyah (kanan) dalam lanjutan BRI Liga 1 di Stadion Gelora Joko Samudro, Gresik, Jawa Timur, Senin, 13 Februari 2023. Persebaya Surabaya mengalahkan PSS Sleman dengan skor 4-2. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi
Liga 1: Laga Persebaya Surabaya vs Arema FC Akan Digelar 11 April di Stadion PTIK

Pertandingan Liga 1 antara Persebaya Surabaya dan Arema FC akan digelar tanpa penonton.


Uang Nikel untuk Pak Wamen

3 hari lalu

Uang Nikel untuk Pak Wamen

Wamen atau Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej terseret dugaan korupsi.


Koalisi Sipil Desak Pelaporan Mereka Soal Sidang Tragedi Kanjuruhan Ditangani Divisi Propam Mabes Polri

3 hari lalu

Polisi mengikuti apel pasukan pengamanan sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023. Polrestabes Surabaya menerjunkan 254 personel untuk mengamankan jalannya sidang vonis dengan terdakwa mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. ANTARA/Didik Suhartono
Koalisi Sipil Desak Pelaporan Mereka Soal Sidang Tragedi Kanjuruhan Ditangani Divisi Propam Mabes Polri

Koalisi Sipil mengatakan akan ada konflik kepentingan bila yang menangani laporan mereka soal Tragedi Kanjuruhan adalah Polda Jawa Timur.


Klasemen Liga 1 Setelah Bali United Kalahkan Arema FC 3-1 dalam Laga Tunda Pekan Ke-21

4 hari lalu

Logo Liga 1 musim 2022-2023
Klasemen Liga 1 Setelah Bali United Kalahkan Arema FC 3-1 dalam Laga Tunda Pekan Ke-21

Bali United naik peringkat dalam klasemen Liga 1 Indonesia setelah menaklukkan Arema FC dengan skor 3-1 pada pertandingan tunda pekan ke-21.


Koalisi Sipil Laporkan 3 Pihak Polisi di Tragedi Kanjuruhan ke Divisi Propam

4 hari lalu

Polisi mengikuti apel pasukan pengamanan sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023. Polrestabes Surabaya menerjunkan 254 personel untuk mengamankan jalannya sidang vonis dengan terdakwa mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. ANTARA/Didik Suhartono
Koalisi Sipil Laporkan 3 Pihak Polisi di Tragedi Kanjuruhan ke Divisi Propam

Tragedi Kanjuruhan menyebabkan 135 orang meninggal. Para terdakwa divonis ringan.


Soal Polisi Jadi Kuasa Hukum Terdakwa Kanjuruhan, Kompolnas: Kewenangan Majelis Hakim

4 hari lalu

Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto (tengah) menjabat tangan penasihat hukumnya usai menjalani sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023.  ANTARA/Didik Suhartono
Soal Polisi Jadi Kuasa Hukum Terdakwa Kanjuruhan, Kompolnas: Kewenangan Majelis Hakim

Kompolnas memantau keberatan elemen masyarakat terhadap pendampingan hukum terdakwa polisi oleh Bidang Hukum Polda Jatim di kasus tragedi Kanjuruhan.


Propam Diminta Tangani Dugaan Pelanggaran Etik Personel Polda Jatim di Sidang Tragedi Kanjuruhan

4 hari lalu

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 12 Januari 2023. Polda Jawa Timur menangkap tiga tersangka atas kasus dugaan perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar dan mengamankan sejumlah barang bukti beberapa diantaranya tiga senjata api, 42 butir peluru, satu mobil dan uang tunai Rp184.168.000. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Propam Diminta Tangani Dugaan Pelanggaran Etik Personel Polda Jatim di Sidang Tragedi Kanjuruhan

Koalisi sipil minta Propam mengambil alih kasus dugaan pelanggaran etik saat sidang tragedi Kanjuruhan dari Polda Jawa Timur.


Jadwal Arema FC vs Bali United di Liga 1 Malam Ini, Simak Komentar Joko Susilo dan Stefano Cugurra

4 hari lalu

Logo BRI Liga 1.
Jadwal Arema FC vs Bali United di Liga 1 Malam Ini, Simak Komentar Joko Susilo dan Stefano Cugurra

Jadwal Arema FC vs Bali United akan hadir dalam laga tunda Liga 1 di Stadion PTIK Jakarta, Senin malam ini. Simak komentar pelatih kedua tim.


Pakar Hukum: Pengadilan Harusnya Tolak Polisi Jadi Kuasa Hukum Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

4 hari lalu

Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya memimpin sidang putusan perkara tragedi Stadion Kanjuruhan dengan terdakwa perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Suko Sutrisno yang merupakan petugas keamanan dan terdakwa Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel laga Arema melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 9 Maret 2023. Dalam Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022, sebanyak 135 orang tewas dan lebih dari 700 lainnya terluka akibat berdesakan saat menghindari gas air mata. ANTARA/Didik Suhartono
Pakar Hukum: Pengadilan Harusnya Tolak Polisi Jadi Kuasa Hukum Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Seharusnya pengadilan menolak polisi yang menjadi penasihat hukum terdakwa tragedi Kanjuruhan, kecuali hanya mendampingi advokat profesional.