TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, sudah menerima laporan pengaduan dari pihak Lukas Enembe. Atnike mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Atnike mengatakan, telah menerima tiga laporan soal penanganan KPK terhadap Lukas Enembe. Ketiga laporan tersebut, kata dia, menyoroti tentang kondisi kesehatan politikus Partai Demokrat tersebut selama berstatus tahanan komisi antrasuah.
“Laporan kepada kami tersebut pada intinya adalah meminta kami untuk memastikan agar hak-hak tahanan dalam hal ini kondisi kesehatan Lukas Enembe agar diperhatikan,” ujar dia pada Jum’at 3 Februari 2023.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Atnike telah melakukan koordinasi dengan KPK soal tuntutan para pelapor tersebut. Meski begitu, dia mengatakan Komnas HAM tidak akan campur tangan dalam proses hukum yang sedang ditangani oleh KPK tersebut.
Baca juga: KPK Dalami Peran Lukas Enembe Dalam Penentuan Pemenang Tender Proyek di Papua
“Komnas HAM RI menghormati proses hukum yang sedang ditempuh saat ini terkait dugaan korupsi yang menjadi kewenangan KPK,” kata Atnike melalui keterangan tertulis.
Selain itu, Atnike mengatakan upaya koordinasi Komnas HAM tersebut juga sudah direspons dengan baik oleh KPK. Ia menjelaskan KPK memberitahukan akan menjamin hak-hak yang dimiliki oleh Lukas Enembe.
“Pada pokoknya, KPK menyampaikan bahwa pihaknya memberikan atensi terhadap kondisi kesehatan Lukas Enembe serta memberi pelayanan dan akses kesehatan,” ujarnya.
Sebelumya, Komnas HAM menerima pengaduan dan permintaan perlindungan dari penasihat hukum Lukas Enembe tentang kondisi kesehatan serta hak-hak kliennya tersebut pada Kamis 2 Februari 2023 lalu.
Pengaduan tersebut merupakan pengaduan ketiga ke Komnas HAM. Pengaduan pertama disampaikan pada 19 Desember 2023 yang diajukan oleh pihak keluarga Gubernur Papua nonaktif itu. Sementara itu, pengaduan kedua diadukan pada 26 Januari 2023 yang diadukan Front Mahasiswa Papua.
Lukas Enembe menjadi tersangka dalam kasus suap sejumlah proyek pembangunan di Papua. Selain Lukas, KPK juga telah menetapkan pemilik PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka sebagai tersangka. Ia diduga sebagai pelaku penyuapan terhadap Lukas Enembe.
KPK menyatakan Rijantono memberikan uang sebesar Rp 1 miliar beserta gratifikasi lain yang totalnya mencapai Rp.10 miliar kepada Lukas Enembe agar perusahaanya memenangkan tender sejumlah proyek pembangunan jangka panjang.
PT Tabi Bangun Papua disebut mendapatkan tiga proyek jangka panjang dengan total nilai Rp 41 miliar. Lukas Enembe dan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Papua kabarnya juga dijanjikan mendapatkan 14 persen keuntungan dari proyek tersebut setelah dipotong pajak.
Baca juga: Lukas Enembe Diperiksa KPK, Kuasa Hukum Sebut Dicecar Soal Nama Pengusaha dan Hasil Kekayaan