TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan saksi untuk mengusut dugaan tindakan pencucian uang yang dilakukan Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe. Dari jumlah itu, hanya empat saksi yang hadir.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemanggilan saksi itu dilakukan karena mereka diduga mengetahui soal kepemilikan sejumlah aset Lukas.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset ekonomis tersangka LE,” ujar Ali melalui keterangan tertulis pada Jum’at 3 Februari 2023.
Adapun saksi yang hadir adalah:
1. Yonater Karomba (swasta)
2. Herman (notaris)
3. Hendrika Josina Sartje Dina (swasta)
4. David Manibui (swasta)
Tiga nama teratas menjalani pemeriksaan di Polda Papua, sementara David Manibui menjalani pemeriksaan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. David merupakan terpidana dalam kasus korupsi pembangunan jalan di Jayapura, Papua.
Empat saksi yang tidak hadir adalah:
1. Dius Enumbi (Pegawai Negeri Sipil di Pemprov Papua)
2. Debora Salossa (plt Kepala Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Papua)
3. Imelda Sun (swasta)
4. Pondiron Wonda (swasta)
Ali mengatakan tim penyidik KPK akan melakukan pemanggilan ulang terhadap mereka yang tak hadir dalam pemeriksaan hari ini.
“Para saksi tidak hadir dan penjadwalan ulang kembali dilakukan,” kata Ali.
Kasus yang menjerat Lukas Enembe
Lukas Enembe menjadi tersangka dalam kasus suap sejumlah proyek pembangunan di Papua. Selain Lukas, KPK juga telah menetapkan pemilik PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka yang diduga sebagai pemberi suap.
KPK menyatakan Rijantono memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Lukas agar perusahaanya memenangkan tender sejumlah proyek pembangunan jangka panjang. PT Tabi Bangun Papua disebut mendapatkan tiga buah proyek jangka panjang dengan total nilai Rp 41 miliar. Lukas dan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Papua kabarnya juga dijanjikan mendapatkan 14 persen keuntungan dari proyek tersebut setelah dipotong pajak.
Terkait dugaan pencucian uang oleh Lukas, KPK sebelumnya telah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Mereka menyebut menemukan transaksi mencurigakan bernilai jumbo dari rekening Lukas dan keluarganya, diantaranya adalah transfer ke sebuah rumah judi di Singapura, Marina Bay Sands, yang nilainya mencapai Rp 500 miliar.
Lukas Enembe sempat menolak panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan dengan alasan sakit. Penolakan Lukas terhenti setelah tim penyidik KPK menangkapnya pada 10 Januari 2023 di sebuah restoran di Jayapura, Papua. Setelah itu, politikus Partai Demokrat itu pun diterbangkan ke Jakarta dan menyandang status sebagai tahanan.