Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pledoi Arif Rachman Arifin Singgung Soal Dilema Moral HIngga Budya Polisi yang Mengakar

Editor

Febriyan

image-gnews
Terdakwa Arif Rachman Arifin menjalani sidang kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J dengan saksi Chuck Putranto dan Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 12 Januari 2023. Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan ahli Informasi Teknogi dan Elektronik (ITE) bernama Ronny dan Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga, Seno Sukarta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Arif Rachman Arifin menjalani sidang kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J dengan saksi Chuck Putranto dan Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 12 Januari 2023. Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan ahli Informasi Teknogi dan Elektronik (ITE) bernama Ronny dan Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga, Seno Sukarta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin, mengaku mengalami dilema moral karena terjebak antara logika nurani dan perintah atasan, serta empati terhadap cerita Ferdy Sambo. Dilema tersebut membuat dia menyatakan terpaksa menuruti perintah Sambo untuk menutup-nutupi kasus kematian Yosua.

Hal ini diutarakan Arif saat membacakan pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3 Februari 2023. Ia mengakui memiliki rasa empati saat mendengar cerita yang disampaikan oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menangis soal adanya pelecehan seksual oleh Yosua. Empati tersebut, membuat Arif kemudian tak bisa berpikir ada yang janggal dalam cerita tersebut. 

“Saya seperti terkondisikan oleh rasa empati sehingga tidak ada pemikiran janggal pada saat itu, terlebih dari tampilan raut muka Bapak Ferdy Sambo dan Ibu Putri Candrawathi sangat sedih dan terpukul dari kejadian yang menimpa Ibu,” kata Arif. 

Arif menuturkan emosi Ferdy Sambo yang tidak stabil dan rentan berubah-ubah, bahkan kadang bersikap kasar dan mengancam, membuatnya tegang dan menimbulkan pertempuran antara logika, nurani, dan rasa takut.

“Sungguh tidak semudah membaca kalimat dalam peraturan tentang menolak perintah atasan, sungguh tidak semudah menyampaikan pendapat. Kalau saja begini, kalau saja begitu, mengapa tidak melakukan itu, mengapa tidak bersikap begitu,” kata Arif.

Relasi kuasa dan budaya rantai komando yang mengakar di Polri

Ia mengatakan budaya organisasi Polri sudah mengakar dengan adanya rantai komando. Menurutnya, relasi kuasa bukan sekadar ungkapan, melainkan suatu pola hubungan yang nyata memberikan batasan tegas antara atasan dan bawahan. Pola ini, lanjut Arif, yang kadang menggugurkan penyalahgunaan kewenangan oleh atasan terhadap bawahan. 

“Kondisi rentan penyalahgunaan ini mungkin tidak bisa dengan mudah dipahami oleh semua orang. Beragam praduga bersalah kepada saya mungkin dipengaruhi oleh predikat saya sebagai penegak hukum, seragam dan kepangkatan,” kata Arif.

Tuntutan jaksa terhadap Arif

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pledoi yang dibacarakan Arif ini merupakan jawaban atas tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim untuk menjatuhinya hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga kurungan penjara. 

Jaksa menganggap eks Wakil Kepala Detasemen B Biro Paminal Divisi Propam Polri tersebut terlibat dalam penghilangan barang bukti berupa rekaman kamera keamanan (CCTV) di lingkungan sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menurut jaksa, Arif sebagai penegak hukum seharusnya justru mengamankan barang bukti tersebut untuk diserahkan kepada penyidik.

“Tindakan terdakwa telah melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana, di mana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah,” kata jaksa.

Jaksa mengatakan perbuatan terdakwa yang meminta Baiquni Wibowo untuk menghapus file rekaman yang menunjukkan Brigadir Yosua masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di sana menjadi hal yang memberatkan. Hal lain yang memberatkan Arif adalah karena dia merusak laptop Baiquni yang dijadikan tempat menyimpan rekaman itu. 

Selain Arif Rachman Arifin, kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua ini menjerat lima anggota Polri lainnya. Mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

1 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

3 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

4 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

4 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

5 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

6 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

9 hari lalu

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Budi Wijayanto menerima surat dari perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi menyerahkan surat terbuka yang berisikan dorongan agar Presiden Jokowi dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024. TEMPO/Subekti
Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?


Sepak Terjang Robert Bonosusatya yang Terseret Kasus Korupsi PT Timah

17 hari lalu

Robert Priantono Bonosusatya. jasuindo-tiga-perkasa-annual-report-2012
Sepak Terjang Robert Bonosusatya yang Terseret Kasus Korupsi PT Timah

Nama Robert Bonosusatya juga disebut-sebut dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J dan Konsorsium 303 Ferdy Sambo.


Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

31 hari lalu

Mantan Danjen Kopassus, Soenarko. TEMPO/ Imam Sukamto
Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

Danjen Kopassus Soenarko pernah diusut Ferdy Sambo soal kepemilikan senjata api yang disebut ilegal,. Ini kilas balik kasusnya.


Polisi Divonis Hukuman Mati Kasus Peredaran Narkoba dan Pembunuhan, Siapa Saja?

48 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Polisi Divonis Hukuman Mati Kasus Peredaran Narkoba dan Pembunuhan, Siapa Saja?

Polisi Andri Gustami divonis hukuman mati, karena ikut membantu peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama