Jaksa menilai Arif tahu betul bukti sistem elektronik yang ada kaitannya terbunuhnya Yosua sangat berguna untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi. Selain itu, Arif semestinya melakuakan tindakan mengamankan barang bukti untuk diserahkan kepada penyidik.
“Tindakan terdakwa telah melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana, di mana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah,” kata jaksa.
Jaksa mengatakan perbuatan terdakwa yang meminta Baiquni Wibowo untuk menghapus file rekaman terkait Yosua saat masih hidup dan berjalan masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo menjadi hal yang memberatkan.
Selain itu, perintahnya untuk menghapus dan merusaknya menjadi poin lain yang memberatkan Arif.
Arif bersama Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo mengetahui Yosua masih hidup ketika Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya setelah menonton rekaman DVR CCTV pos sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga pada 13 Juli 2022.
Kemudian, Chuck Putranto dituntut dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan. Chuck merupakan eks Pejabat Sementara (PS) Kepala Subbagian Audit Bagian Penegakkan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Propam Polri dengan pangkat komisaris. Ia juga merupakan asisten pribadi Ferdy Sambo.
Jaksa menilai Chuck menyadari tindakannya turut serta dan tanpa izin mengganti, mengambil, dan menyimpan DVR CCTV di pos sekuriti yang berlokasi di Kompleks Polri Duren Tiga berdasarkan atas perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
“Bahwa terdakwa sebagai perwira polisi yang mengetahui seharusnya hal ihwal tindakan pelanggaran hukum seharusnya mencegah tindakan mengambil dan mengganti DVR CCTV di pos sekuriti Kompleks Polri Perumahan Polri yang ada hubungan dengan peristiwa hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo,” kata jaksa.
Jaksa menyebut Chuck seharusnya mencegah dan bukan malah turut serta dalam melakukan tindakan mengambil, mengganti dan menyimpan DVR CCTV ke mobil Toyota Innova miliknya.
“Bahwa tindakan terdakwa yang turut serta mengambil serta menyimpan DVR CCTV perumahan Polri Duren Tiga Jakarta Selatan untuk selanjutnya menyerahkan kepada saksi Baiquni Wibowo mengakibatkan terganggunya sistem elektronik CCTV di pos sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan,” kata jaksa.
Kemudian, Baiquni Wibowo dituntut dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan penjara. Adapun hal yang memberatkan tuntutan Baiquni adalah menyalin dan menghapus informasi atau dokumen elektronik di DVR CCTV, serta mengakses barang bukti DVR CCTV terkait peristiwa pidana secara ilegal dan tidak sesuai prosedur digital forensik.
Ia juga mengakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV terkait peristiwa pidana. Kemudian, Baiquni Wibowo juga bertindak berdasarkan atas perintah tidak sah, menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan.
Seluruh terdakwa dituntut sesuai dengan dakwaan primer, yakni Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: Alasan Jaksa Menuntut 2 Anak Buah Ferdy Sambo ini 3 Tahun Penjara