Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hendra Kurniawan Cs Bacakan Pleidoi Kasus Perintangan Penyidikan

Suasana sidang dengan terdakwa dugaan kasus Obstruction of Justice atau penghalangan penyidikan kematian Nofriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2023. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Suasana sidang dengan terdakwa dugaan kasus Obstruction of Justice atau penghalangan penyidikan kematian Nofriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2023. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

Jaksa menilai Arif tahu betul bukti sistem elektronik yang ada kaitannya terbunuhnya Yosua sangat berguna untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi. Selain itu, Arif semestinya melakuakan tindakan mengamankan barang bukti untuk diserahkan kepada penyidik.

“Tindakan terdakwa telah melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana, di mana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah,” kata jaksa.

Jaksa mengatakan perbuatan terdakwa yang meminta Baiquni Wibowo untuk menghapus file rekaman terkait Yosua saat masih hidup dan berjalan masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo menjadi hal yang memberatkan.

Selain itu, perintahnya untuk menghapus dan merusaknya menjadi poin lain yang memberatkan Arif.

Arif bersama Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo mengetahui Yosua masih hidup ketika Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya setelah menonton rekaman DVR CCTV pos sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga pada 13 Juli 2022.

Kemudian, Chuck Putranto dituntut dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan. Chuck merupakan eks Pejabat Sementara (PS) Kepala Subbagian Audit Bagian Penegakkan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Propam Polri dengan pangkat komisaris. Ia juga merupakan asisten pribadi Ferdy Sambo.

Jaksa menilai Chuck menyadari tindakannya turut serta dan tanpa izin mengganti, mengambil, dan menyimpan DVR CCTV di pos sekuriti yang berlokasi di Kompleks Polri Duren Tiga berdasarkan atas perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

“Bahwa terdakwa sebagai perwira polisi yang mengetahui seharusnya hal ihwal tindakan pelanggaran hukum seharusnya mencegah tindakan mengambil dan mengganti DVR CCTV di pos sekuriti Kompleks Polri Perumahan Polri yang ada hubungan dengan peristiwa hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo,” kata jaksa.

Jaksa menyebut Chuck seharusnya mencegah dan bukan malah turut serta dalam melakukan tindakan mengambil, mengganti dan menyimpan DVR CCTV ke mobil Toyota Innova miliknya.

“Bahwa tindakan terdakwa yang turut serta  mengambil serta menyimpan DVR CCTV perumahan Polri Duren Tiga Jakarta Selatan untuk selanjutnya menyerahkan kepada saksi Baiquni Wibowo mengakibatkan terganggunya sistem elektronik CCTV di pos sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan,” kata jaksa.

Kemudian, Baiquni Wibowo dituntut dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan penjara. Adapun hal yang memberatkan tuntutan Baiquni adalah menyalin dan menghapus informasi atau dokumen elektronik di DVR CCTV, serta mengakses barang bukti DVR CCTV terkait peristiwa pidana secara ilegal dan tidak sesuai prosedur digital forensik.

Ia juga mengakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV terkait peristiwa pidana. Kemudian, Baiquni Wibowo juga bertindak berdasarkan atas perintah tidak sah, menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan. 

Seluruh terdakwa dituntut sesuai dengan dakwaan primer, yakni Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga: Alasan Jaksa Menuntut 2 Anak Buah Ferdy Sambo ini 3 Tahun Penjara

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum: Kasus Hakim MA, Ferdi Sambo, hingga TPPU

10 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, saat memimpin Pertemuan Ke-26 Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (APSC) yang digelar dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN di Ayana Komodo Waecicu Beach, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa 9 Mei 2023. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum: Kasus Hakim MA, Ferdi Sambo, hingga TPPU

Mahfud MD sebut alasan pembentukan Tim Reformasi Hukum berawal dari kasus hakim MA. Selain itu, tim ini juga dibentuk karena kasus-kasus lain.


La Ode Syarif Ungkap Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum, Ada Kasus Ferdy Sambo hingga TPPU

17 jam lalu

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M. Syarif. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
La Ode Syarif Ungkap Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum, Ada Kasus Ferdy Sambo hingga TPPU

Kasus Ferdy Sambo hingga penangkapan dua Hakim Agung di kasus korupsi menjadi latar belakang terbentuknya tim reformasi hukum yang digagas Mahfud Md.


Jaksa di Kasus Ferdy Sambo Kawal Persidangan Mario Dandy

3 hari lalu

Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Shane Lukas Rotua dan Mario Dandy Pangondian menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jaksa di Kasus Ferdy Sambo Kawal Persidangan Mario Dandy

Kejari Jakarta Selatan menyiapkan 12 jaksa untuk mengawal sidang Mario Dandy Satriyo. Ada yang pernah bertugas di kasus Ferdy Sambo


Hendra Kurniawan Bergelimang Prestasi di Arena Bola Voli 2023: Ini Tahun Saya

4 hari lalu

Pemain bola voli putra Hendra Kurniawan memamerkan piagam penghargaan raihan emas SEA Games 2023 Kamboja dari Ketum PBVSI di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. (ANTARA/Zaro Ezza Syachniar)
Hendra Kurniawan Bergelimang Prestasi di Arena Bola Voli 2023: Ini Tahun Saya

Atlet bola voli putra Indonesia Hendra Kurniawan menyebut 2023 seperti menjadi tahun miliknya karena berhasil meraih berbagai penghargaan bergengsi.


Kilas Balik Pemisahan Polri dari ABRI, Selain Megawati Simak Peran BJ Habibie, Gus Dure dan Amien Rais

4 hari lalu

Presiden KH Abdurrahman Wahid/ Gus Dur bersama Wakil Presiden Megawati Sukarno dan ajudan di Binagraha, Jakarta  Juni 2000. TEMPO/ Rully Kesuma
Kilas Balik Pemisahan Polri dari ABRI, Selain Megawati Simak Peran BJ Habibie, Gus Dure dan Amien Rais

Kilas balik sejarah pemisahan Polri dari ABRI, sekarang TNI. Selain Megawati, simak pula peran besar BJ Habibie, Gus Dur dan Amien Rais.


Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi

7 hari lalu

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta.


Anies Baswedan Singgung Ferdy Sambo hingga Johnny Plate di Depan Relawan, Geram

7 hari lalu

Bakal calon presiden Anies Baswedan saat berpidato di hadapan relawannya di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Ahad, 21 Mei 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Anies Baswedan Singgung Ferdy Sambo hingga Johnny Plate di Depan Relawan, Geram

Bakal calon presiden Anies Baswedan membahas masalah mafia di berbagai bidang yang merugikan negara.


Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Narkoba, Kapan Mabes Polri Gelar Sidang Etik?

18 hari lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Narkoba, Kapan Mabes Polri Gelar Sidang Etik?

Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup di kasus tukar sabu dengan tawas. Kapan Mabes Polri gelar sidang etik?


Pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Masih Pikir-Pikir Atas Putusan Banding

19 hari lalu

Ekspresi terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Pada persidangan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp. 20 juta atau subsider 3 bulan karena terbukti secara sah melakukan perintangan penyidikan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Masih Pikir-Pikir Atas Putusan Banding

Ragahdo Yosodiningrat, pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, menyatakan masih harus berkonsultasi dengan kliennya soal upaya hukum berikutnya


Hakim PT DKI Yakin Agus Nurpatria Bukan Korban Kebohongan Sambo

19 hari lalu

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria saat menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hakim PT DKI Yakin Agus Nurpatria Bukan Korban Kebohongan Sambo

Majelis hakim justru meyakini bahwa Agus Nurpatria berperan dengan menjadi bagian dalam rekayasa yang disusun Ferdy Sambo.