Jaksa mengatakan Hendra Kurniawan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hendra Kurniawan didakwa karena membantu Ferdy Sambo dalam merampas dan menghilangkan barang bukti, termasuk mengintervensi pemeriksaan saksi.
Hendra merupakan perwira tinggi yang pertama kali dihubungi Ferdy Sambo setelah eksekusi Yosua. Ia disebut meneruskan perintah atasannya itu untuk mengamankan barang bukti DVR CCTV di sekitar TKP pembunuhan Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hendra bahkan menandatangi surat perintah atau sprin kosong untuk penyelidikan kematian Yosua di rumah atasannya, Ferdy Sambo.
Saat itu, Hendra adalah Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal. Sedangkan Sambo adalah Kepala Divisi Propam Polri.
Kemudian Agus Nurpatria, yang sebelumnya menjabat Kepala Detasemen A Biro Paminal Divisi Propam Polri, juga dituntut hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan penjara dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Agus didakwa karena telah meminta Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Kompleks Polri Duren Tiga tanpa ada surat perintah yang sah. Padahal, Agus mengetahui pasti semua tindakan hukum yang dilakukan harus ada surat perintah yang sah.
Adapun Irfan Widyanto dituntut jaksa penuntut umum satu tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan karena mengambil barang bukti DVR CCTV tanpa prosedur sesuai kewenangannya sebagai penyidik.
Hal yang meringankan tuntutan Irfan, antara lain Irfan pernah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akademk Kepolisian terbaik pada 2010, sehingga jaksa berharap Irfan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari.
Irfan, yang saat itu menjabat Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, turut menyisir dan mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga tempat Yosua dibunuh.
Rekaman DVR CCTV tersebut merupakan bukti penting keterlibatan Ferdy Sambo dan meruntuhkan skenario tembak-menembak yang disusun mantan Kepala Divisi Propam Polri tersebut.
Kemudian, Eks Wakil Kepala Detasemen B Biro Paminal Divisi Propam Polri Arif Rachman Arifin dituntut dengan hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selanjutnya, Jaksa menilai Arif tahu betul...